31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 10:17 AM WIB

205 WNA Bermasalah Ditolak Masuk Bali, Bangladesh Paling Tinggi

DENPASAR-Selain menangkap warga Negara asing (WNA) asal Uganda, Kongo, dan Madagaskar yang diduga terlibat prostitusi di Kuta, selama triwulan pertama 2019, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai juga melakukan tindakan administrative keimigrasian (TAK) terhadap 40 WNA dari berbagai negara.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Amran Aris, Jumat (22/3) menyebutkan, para WNA yang ditindak itu meliputi Januari 2019 sebanyak 9 orang, Februari sebanyak 2 orang ( seorang asal Rusia dan seorang asal Kanada), dan Maret sebanyak 29 orang.

Ditambahkan, dari asal Negara, sejumlah WNA yang ditindak berasal dari Australia, Belanda, Mesir, Italia, Inggris, Rusia, Kananda, Banglades, Madagaskar, Amerika, India, Chili, dan Prancis. “Jenis pelanggarannya mulai over stay, bebas dari lapas, dan tidak menaati peraturan perundang-undangan,”jelasnya.

Selain itu, masih kata Arman, dari hasil pengawasan yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terhadap orang asing yang masuk ke Indonesia, ia menyebutkan jika sejak Januari dan Februari 2019 telah melakukan penolakan pemberian izin masuk kepada 205 orang asing dari 40 negara dengan beragam alasan.

“Warga negara paling tertinggi adalah Bangladesh, Australia, Amerika, India, dan Tiongkok. Mereka yang ditolak masuk alasannya karena masa berlaku paspor kurang dari enam bulan, tidak memiliki visa RI atau travel dokumen, dicekal, pedofilia, dan penolakan karena hal lain,” tukasnya.

DENPASAR-Selain menangkap warga Negara asing (WNA) asal Uganda, Kongo, dan Madagaskar yang diduga terlibat prostitusi di Kuta, selama triwulan pertama 2019, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai juga melakukan tindakan administrative keimigrasian (TAK) terhadap 40 WNA dari berbagai negara.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Amran Aris, Jumat (22/3) menyebutkan, para WNA yang ditindak itu meliputi Januari 2019 sebanyak 9 orang, Februari sebanyak 2 orang ( seorang asal Rusia dan seorang asal Kanada), dan Maret sebanyak 29 orang.

Ditambahkan, dari asal Negara, sejumlah WNA yang ditindak berasal dari Australia, Belanda, Mesir, Italia, Inggris, Rusia, Kananda, Banglades, Madagaskar, Amerika, India, Chili, dan Prancis. “Jenis pelanggarannya mulai over stay, bebas dari lapas, dan tidak menaati peraturan perundang-undangan,”jelasnya.

Selain itu, masih kata Arman, dari hasil pengawasan yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terhadap orang asing yang masuk ke Indonesia, ia menyebutkan jika sejak Januari dan Februari 2019 telah melakukan penolakan pemberian izin masuk kepada 205 orang asing dari 40 negara dengan beragam alasan.

“Warga negara paling tertinggi adalah Bangladesh, Australia, Amerika, India, dan Tiongkok. Mereka yang ditolak masuk alasannya karena masa berlaku paspor kurang dari enam bulan, tidak memiliki visa RI atau travel dokumen, dicekal, pedofilia, dan penolakan karena hal lain,” tukasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/