31 C
Jakarta
19 April 2024, 10:31 AM WIB

Kapolda Sebut Jero Jangol Terancam Penjara Seumur Hidup

RadarBali.com – Penyidik kepolisian tak main-main memproses perkara narkoba, kepemilikan senjata api, dan senjata tajam milik wakil ketua DPRD Bali Jero Gede Komang Swastika alias Jero Jangol.

Selain terus menyelidiki jaringan narkoba Jero Jangol, penyidik memasang jerat pasal berbeda untuk tiap kasus yang melilit tersangka.

Bahkan, Kapolda Bali Irjen Petrus Golose terang-terangan mengatakan Jero Jangol berpotensi menghuni penjara seumur hidup atas tiga kasus hukum yang melilitnya.

“Dengan temuan-temuan yang ada di TKP, dia berpotensi dihukum seumur hidup,” ujar Irjen Petrus Golose kemarin.

Kepada Jawa Pos Radar Bali, perwira tinggi kelahiran Manado, Sulawesi Utara, 27 November 1965 ini mengaku masih meminta keterangan Jero Jangol untuk mengungkap jaringannya.

“Masih terus ditelusuri,” katanya. Selain sindikat narkoba jaringan besar, pihaknya juga komitmen meminimalisir peredaran narkoba oleh pengedar ecek-ecek.

Yang paling penting adalah meminimalisir penduduk lokal menjadi pengedar narkoba.  “Setelah anggota melakukan operasi, peredaran narkoba memang turun.

Kami juga kerap melakukan operasi represif dalam rangka pencegahan untuk memutus jaringan-jaringan yang dikelola Jangol,” ungkapnya.

Lulusan Akpol 1988 ini juga mengungkapkan akan memburu beking narkoba di lingkaran pejabat pemerintahan.

“Siapa saja yang menjadi beking, akan berhadapan dengan saya. Terus terang mengenai barang terlarang atau narkoba di Bali saya benar-benar serius untuk membasmi. Sikat sampai akar-akarnya,” tegas Irjen Petrus R Goloso.

Bagaimana dengan senjata api yang diduga dibawa kabur Jero Jangol saat dalam pelarian? Menurut Kapolda, ternyata tidak ada.

Baik Jero Jangol maupun Yan Kembar, tidak menguasai senjata saat kabur. Terbukti, saat tertangkap, penyidik tidak menemukan barang bukti senjata api dari tangan keduanya.

Bahkan, saat ditangkap, tak ada perlawanan berarti. “Karena itu, saya ucapkan terima karena kepada yang bersangkutan karena pada saat ditangkap tidak melakukan perlawanan,” bebernya. 

RadarBali.com – Penyidik kepolisian tak main-main memproses perkara narkoba, kepemilikan senjata api, dan senjata tajam milik wakil ketua DPRD Bali Jero Gede Komang Swastika alias Jero Jangol.

Selain terus menyelidiki jaringan narkoba Jero Jangol, penyidik memasang jerat pasal berbeda untuk tiap kasus yang melilit tersangka.

Bahkan, Kapolda Bali Irjen Petrus Golose terang-terangan mengatakan Jero Jangol berpotensi menghuni penjara seumur hidup atas tiga kasus hukum yang melilitnya.

“Dengan temuan-temuan yang ada di TKP, dia berpotensi dihukum seumur hidup,” ujar Irjen Petrus Golose kemarin.

Kepada Jawa Pos Radar Bali, perwira tinggi kelahiran Manado, Sulawesi Utara, 27 November 1965 ini mengaku masih meminta keterangan Jero Jangol untuk mengungkap jaringannya.

“Masih terus ditelusuri,” katanya. Selain sindikat narkoba jaringan besar, pihaknya juga komitmen meminimalisir peredaran narkoba oleh pengedar ecek-ecek.

Yang paling penting adalah meminimalisir penduduk lokal menjadi pengedar narkoba.  “Setelah anggota melakukan operasi, peredaran narkoba memang turun.

Kami juga kerap melakukan operasi represif dalam rangka pencegahan untuk memutus jaringan-jaringan yang dikelola Jangol,” ungkapnya.

Lulusan Akpol 1988 ini juga mengungkapkan akan memburu beking narkoba di lingkaran pejabat pemerintahan.

“Siapa saja yang menjadi beking, akan berhadapan dengan saya. Terus terang mengenai barang terlarang atau narkoba di Bali saya benar-benar serius untuk membasmi. Sikat sampai akar-akarnya,” tegas Irjen Petrus R Goloso.

Bagaimana dengan senjata api yang diduga dibawa kabur Jero Jangol saat dalam pelarian? Menurut Kapolda, ternyata tidak ada.

Baik Jero Jangol maupun Yan Kembar, tidak menguasai senjata saat kabur. Terbukti, saat tertangkap, penyidik tidak menemukan barang bukti senjata api dari tangan keduanya.

Bahkan, saat ditangkap, tak ada perlawanan berarti. “Karena itu, saya ucapkan terima karena kepada yang bersangkutan karena pada saat ditangkap tidak melakukan perlawanan,” bebernya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/