34.1 C
Jakarta
8 November 2024, 15:44 PM WIB

Pesan Sabu, Guide Bergelar Master Diganjar Sembilan Tahun Penjara

DENPASAR – Permohonan keringanan yang disampaikan Toyoferi Yanto, 35, dalam pledoi atau pembelaan pada sidang pekan lalu tak banyak membuahkan hasil.

Pria bergelar magister (S-2) itu tetap diganjar hukuman tinggi oleh majelis hakim PN Denpasar.

“Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun penjara terhadap terdakwa Toyoferi Yanto,” ujar hakim Angeliki Handajani Day yang memimpin persidangan, kemarin (21/6).

Hukuman yang dijatuhkan hakim ini hanya lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar.

Sebelumnya JPU Ida Bagus Putu Swadharma Diputra menuntut terdakwa 11 tahun penjara. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan pria yang bekerja sebagai guide atau pramuwisata itu

secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimanadiatur dan diancam Pasal 111 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU Narkotika.

Selain menjatuhkan pidana badan, hakim juga memberi hadiah pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Mendengar putusan hakim, Toyoferi langsung lesu. Hakim memerintahkan terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, apakah mau menerima putusan, pikir-pikir atau banding.

Dengan langkah berat terdakwa menuju ke meja pengacaranya. “Setelah berkonsultasi, kami menerima putusan, Yang Mulia,” ujar Desi Purnani, pengacara terdakwa.

Diuraikan dalam dakwaan JPU, pada Rabu (2/1/2019) pukul 14.48 bertempat di Jalan Suwung, Batan Kendal, Denpasar Selatan, terdakwa memesan sabu-sabu kepada saksi Juipo (berkas terpisah).

Sabu-sabu tersebut seharga Rp 6,5 juta. Namun, baru dibayar Rp 2.850.000, dan sisanya Rp 3.650.000 masih dibon terdakwa.

Sabu pesanan diserahkan langsung saksi Juipo. Keesokan harinya terdakwa ditangkap oleh petugas Polresta Denpasar.

Saat penggeledahan ditemukan satu plastik klip berisikan kristal bening sabu-sabu yang terbungkus potongan pipet warna bening,

dua plastik klip berisi sabu yang terbungkus masing-masing dengan tisu dan dibungkus lagi dengan lakban hitam di tas terdakwa.

Selain itu juga ditemukan tujuh plastik klip warna silver berisi batang biji dan daun kering ganja, dan satu buah ponsel.

Setelah diinterogasi terdakwa mengaku mendapat sabu tersebut dari saksi Juipo. Sabu disimpan di kosnya.

Kemudian dilakukan penggeledahan di kamar kos ditemukan satu tas kresek warna hitam yang di dalamnya berisi

dua plastik klip berisi kristal bening sabu dan 12 plastik klip warna silver yang berisi batang biji kering daun ganja.

“Ditemukan juga dua timbangan elektrik, satu buah bong, dan potongan pipet,” imbuh JPU. Barang bukti sabu-sabu semuanya 3,4 gram netto,

dan 20 paket ganja seberat 308 gram netto. Dari hasil uji laboratorium juga didapatkan cairan urine terdakwa positif narkoba. 

DENPASAR – Permohonan keringanan yang disampaikan Toyoferi Yanto, 35, dalam pledoi atau pembelaan pada sidang pekan lalu tak banyak membuahkan hasil.

Pria bergelar magister (S-2) itu tetap diganjar hukuman tinggi oleh majelis hakim PN Denpasar.

“Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun penjara terhadap terdakwa Toyoferi Yanto,” ujar hakim Angeliki Handajani Day yang memimpin persidangan, kemarin (21/6).

Hukuman yang dijatuhkan hakim ini hanya lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar.

Sebelumnya JPU Ida Bagus Putu Swadharma Diputra menuntut terdakwa 11 tahun penjara. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan pria yang bekerja sebagai guide atau pramuwisata itu

secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimanadiatur dan diancam Pasal 111 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU Narkotika.

Selain menjatuhkan pidana badan, hakim juga memberi hadiah pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Mendengar putusan hakim, Toyoferi langsung lesu. Hakim memerintahkan terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, apakah mau menerima putusan, pikir-pikir atau banding.

Dengan langkah berat terdakwa menuju ke meja pengacaranya. “Setelah berkonsultasi, kami menerima putusan, Yang Mulia,” ujar Desi Purnani, pengacara terdakwa.

Diuraikan dalam dakwaan JPU, pada Rabu (2/1/2019) pukul 14.48 bertempat di Jalan Suwung, Batan Kendal, Denpasar Selatan, terdakwa memesan sabu-sabu kepada saksi Juipo (berkas terpisah).

Sabu-sabu tersebut seharga Rp 6,5 juta. Namun, baru dibayar Rp 2.850.000, dan sisanya Rp 3.650.000 masih dibon terdakwa.

Sabu pesanan diserahkan langsung saksi Juipo. Keesokan harinya terdakwa ditangkap oleh petugas Polresta Denpasar.

Saat penggeledahan ditemukan satu plastik klip berisikan kristal bening sabu-sabu yang terbungkus potongan pipet warna bening,

dua plastik klip berisi sabu yang terbungkus masing-masing dengan tisu dan dibungkus lagi dengan lakban hitam di tas terdakwa.

Selain itu juga ditemukan tujuh plastik klip warna silver berisi batang biji dan daun kering ganja, dan satu buah ponsel.

Setelah diinterogasi terdakwa mengaku mendapat sabu tersebut dari saksi Juipo. Sabu disimpan di kosnya.

Kemudian dilakukan penggeledahan di kamar kos ditemukan satu tas kresek warna hitam yang di dalamnya berisi

dua plastik klip berisi kristal bening sabu dan 12 plastik klip warna silver yang berisi batang biji kering daun ganja.

“Ditemukan juga dua timbangan elektrik, satu buah bong, dan potongan pipet,” imbuh JPU. Barang bukti sabu-sabu semuanya 3,4 gram netto,

dan 20 paket ganja seberat 308 gram netto. Dari hasil uji laboratorium juga didapatkan cairan urine terdakwa positif narkoba. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/