29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:02 AM WIB

Banyak yang Tanya Apakah JRX Bisa Bebas, Ini Kata Eks Pengacara Jokowi

DENPASAR – Sidang dengan agenda pembacaan ulang dakwaan kasus dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias JRX SID dinilai berjalan baik oleh Kuasa Hukum JRX pada Selasa (22/9).

“Sidang hari ini berjalan baik. Hanya saja majelis hakim masih mengabaikan permintaan kami untuk sidang secara offline,” ujar Sugeng Teguh Santoso, salah satu kuasa Hukum usai persidangan.

Mantan pengacara Jokowi juga mengaku heran mengapa sampai sekarang majelis hakim masih mempertahankan sidang secara online. Padahal menurutnya, majelis hakim tidak semestinya mengutamakan sidang online meski berlandaskan pada SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Berada di Bawahnya.

“Jika dilihat, SEMA dikatakan tidak menyimpangi KUHAP. Memang masa pandemi harus ditetapkan protokol Covid dalam persidangan. Di situ dikatakan, bila perlu dilakukan sidang online. Artinya, tidak wajib (sidang online). Nah, sekarang ini terbalik (mengutamakan sidang online). Majelis hakim menolak, makanya kami meminta ke MA,” ujarnya.

Tujuan sidang offline menurut Sugeng adalah untuk menemukan keadilan yang hakiki. Ini dianggapnya penting bagi pelapor, terlapor dan termasuk IDI sebagai institusi.

“Dalam sidang online ini, suara-suara kita saja sulit (didengar), belum nanti dalam memeriksa surat. Dengan demikian, hal ini bisa kehilangan pencarian keadilan yang hakiki itu,” tegasnya.

Sidang hari ini pun akan dilanjutkan pada Selasa depan dengan agenda pembacaan eksepsi. Lalu apakah nanti JRX bisa bebas? “Potensi JRX bebas ada, ingat, ya, potensi,” pungkasnya.

DENPASAR – Sidang dengan agenda pembacaan ulang dakwaan kasus dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias JRX SID dinilai berjalan baik oleh Kuasa Hukum JRX pada Selasa (22/9).

“Sidang hari ini berjalan baik. Hanya saja majelis hakim masih mengabaikan permintaan kami untuk sidang secara offline,” ujar Sugeng Teguh Santoso, salah satu kuasa Hukum usai persidangan.

Mantan pengacara Jokowi juga mengaku heran mengapa sampai sekarang majelis hakim masih mempertahankan sidang secara online. Padahal menurutnya, majelis hakim tidak semestinya mengutamakan sidang online meski berlandaskan pada SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Berada di Bawahnya.

“Jika dilihat, SEMA dikatakan tidak menyimpangi KUHAP. Memang masa pandemi harus ditetapkan protokol Covid dalam persidangan. Di situ dikatakan, bila perlu dilakukan sidang online. Artinya, tidak wajib (sidang online). Nah, sekarang ini terbalik (mengutamakan sidang online). Majelis hakim menolak, makanya kami meminta ke MA,” ujarnya.

Tujuan sidang offline menurut Sugeng adalah untuk menemukan keadilan yang hakiki. Ini dianggapnya penting bagi pelapor, terlapor dan termasuk IDI sebagai institusi.

“Dalam sidang online ini, suara-suara kita saja sulit (didengar), belum nanti dalam memeriksa surat. Dengan demikian, hal ini bisa kehilangan pencarian keadilan yang hakiki itu,” tegasnya.

Sidang hari ini pun akan dilanjutkan pada Selasa depan dengan agenda pembacaan eksepsi. Lalu apakah nanti JRX bisa bebas? “Potensi JRX bebas ada, ingat, ya, potensi,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/