29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:04 AM WIB

Tak Didampingi Gendo Dkk, Sidang Kedua JRX SID Diskor, Hakim Puyeng?

DENPASAR – Sidang kedua kasus ujaran kebencian dan pencemaran yang melilit front man Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias JRX SID kembali digelar Selasa (22/9) pagi.

Sidang yang digelar secara online ini diikuti JRX SID dari Mapolda Bali. Sedangkan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Denpasar.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) ada di Kejari Denpasar. Yang menarik, baru saja siding dimulai sekitar pukul 10.00 Wita, hakim terpaksa menskors sidang selama 15 menit. 

Hal itu dikarenakan JRX SID tidak didampingi oleh tim kuasa hukumnya, I Wayan “Gendo” Suardana dkk yang selama ini mendampingi selama sidang.

Awal sidang dibuka oleh Ketua hakim Ida Ayu Adnya Dewi selaku dan Hakim anggota Made Pasek , dan I Dewa Made Budi Watsara, ketua hakim menanyakan keadaan JRX SID.

JRX SID pun menjawab keadaannya baik saja, namun tidak didampingi oleh kuasa hukumnya. Lalu hakim ketua menanyakan perihal tidak adanya kuasa hukum yang mendampinginya.

“Ada PH yang mendampingi saudara?” tanya hakim Ida Ayu Adnya Dewi. “Tidak ada yang mendampingi yang mulia dan tidak tahu alasannya karena apa,” jawab JRX.

Atas dasar itulah hakim kemudian menskors sidang. “Saya kasih waktu 15 menit. Sampaikaan untuk menghubungi PH-nya, Sidang di skors 15 menit.

Saudara terdakwa cari alasannya ya. Kenapa sampai tidak mau mendampingi saudara,” ujar hakim Ayu Adnya Dewi

DENPASAR – Sidang kedua kasus ujaran kebencian dan pencemaran yang melilit front man Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias JRX SID kembali digelar Selasa (22/9) pagi.

Sidang yang digelar secara online ini diikuti JRX SID dari Mapolda Bali. Sedangkan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Denpasar.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) ada di Kejari Denpasar. Yang menarik, baru saja siding dimulai sekitar pukul 10.00 Wita, hakim terpaksa menskors sidang selama 15 menit. 

Hal itu dikarenakan JRX SID tidak didampingi oleh tim kuasa hukumnya, I Wayan “Gendo” Suardana dkk yang selama ini mendampingi selama sidang.

Awal sidang dibuka oleh Ketua hakim Ida Ayu Adnya Dewi selaku dan Hakim anggota Made Pasek , dan I Dewa Made Budi Watsara, ketua hakim menanyakan keadaan JRX SID.

JRX SID pun menjawab keadaannya baik saja, namun tidak didampingi oleh kuasa hukumnya. Lalu hakim ketua menanyakan perihal tidak adanya kuasa hukum yang mendampinginya.

“Ada PH yang mendampingi saudara?” tanya hakim Ida Ayu Adnya Dewi. “Tidak ada yang mendampingi yang mulia dan tidak tahu alasannya karena apa,” jawab JRX.

Atas dasar itulah hakim kemudian menskors sidang. “Saya kasih waktu 15 menit. Sampaikaan untuk menghubungi PH-nya, Sidang di skors 15 menit.

Saudara terdakwa cari alasannya ya. Kenapa sampai tidak mau mendampingi saudara,” ujar hakim Ayu Adnya Dewi

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/