32.6 C
Jakarta
25 April 2024, 13:11 PM WIB

Berkas Tuntas, Wayan Siki, Pembunuh Sadis Juru Parkir Segera Diadili

DENPASAR – I Wayan Siki, 65, juru parkir yang tega membunuh rekan kerjanya sendiri, Ketut Pasek Mas, 47, akhirnya dilimpahkan penyidik Polsek Denpasar Timur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Kamis (22/11) siang.

Pria yang tinggal di Jalan Gunung Batur, Denpasar Barat ini tiba di Kejari Denpasar sekitar pukul 11.57 Wita dengan dikawal petugas kepolisian.

Setiba di Kejari Denpasar, tersangka digiring menuju ruang Tindak Pidana Umum (Pidum) untuk proses pemberkasan.

“Ya sudah tiba, sekarang lagi di ruangan jaksa yang menangani perkaranya untuk melengkapi berkas,” ujar Kasipidum Kejari Kota Denpasar Arief Wirawan. 

Dalam perkara pidana ini, pihaknya menugaskan Putu Oka Surya Atmaja selaku JPU. Setelah berkas dinyatakan lengkap, Siki digiring ke Lapas Kelas II A Denpasar.

Atas perbuatannnya, bapak tiga anak itu dijerat jaksa melanggar dengan pasal berlapis yakni 340 KUHP, 338 KUHP, dan Pasal 351 KUHP.

Seperti diberitakan, tersangka I Wayan Siki mengaku nekat menghabisi korban karena sakit hati dikhianati.

Pasalnya, dalih pelaku beberapa hari sebelum kejadian, korban sempat mengatakan bahwa lahan parkir di TKP akan diambil alih oleh pecalang setempat.

Mendapat kabar dari korban, pelaku sempat mencari tahu dan setelah dilakukan pengecekan, informasi yang disampaikan ternyata tidak benar.

Merasa ditipu, tersangka gelap mata dan mendatangi korban yang sedang mengatur parkir. Tanpa basa-basi, tersangka langsung menikam korban sebanyak 8 kali hingga tewas.

DENPASAR – I Wayan Siki, 65, juru parkir yang tega membunuh rekan kerjanya sendiri, Ketut Pasek Mas, 47, akhirnya dilimpahkan penyidik Polsek Denpasar Timur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Kamis (22/11) siang.

Pria yang tinggal di Jalan Gunung Batur, Denpasar Barat ini tiba di Kejari Denpasar sekitar pukul 11.57 Wita dengan dikawal petugas kepolisian.

Setiba di Kejari Denpasar, tersangka digiring menuju ruang Tindak Pidana Umum (Pidum) untuk proses pemberkasan.

“Ya sudah tiba, sekarang lagi di ruangan jaksa yang menangani perkaranya untuk melengkapi berkas,” ujar Kasipidum Kejari Kota Denpasar Arief Wirawan. 

Dalam perkara pidana ini, pihaknya menugaskan Putu Oka Surya Atmaja selaku JPU. Setelah berkas dinyatakan lengkap, Siki digiring ke Lapas Kelas II A Denpasar.

Atas perbuatannnya, bapak tiga anak itu dijerat jaksa melanggar dengan pasal berlapis yakni 340 KUHP, 338 KUHP, dan Pasal 351 KUHP.

Seperti diberitakan, tersangka I Wayan Siki mengaku nekat menghabisi korban karena sakit hati dikhianati.

Pasalnya, dalih pelaku beberapa hari sebelum kejadian, korban sempat mengatakan bahwa lahan parkir di TKP akan diambil alih oleh pecalang setempat.

Mendapat kabar dari korban, pelaku sempat mencari tahu dan setelah dilakukan pengecekan, informasi yang disampaikan ternyata tidak benar.

Merasa ditipu, tersangka gelap mata dan mendatangi korban yang sedang mengatur parkir. Tanpa basa-basi, tersangka langsung menikam korban sebanyak 8 kali hingga tewas.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/