31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:22 AM WIB

Sumpah!! Vonis Denda Bagi Enam Guide Bodong ini Jadi Rekor di Gianyar

GIANYAR – Enam pemandu wisata alias guide bodong yang sebelumnya terciduk razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali akhirnya disidang.

 

Keenam guide bodong yang sebelumnya terkena razia di Pura Puseh Desa Batuan Kecamatan Sukawati, itu masing-masing Santo, A Than, Sunardi, Masdijadi, M Rudi dan Jindy Chua.

 

Plt Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Bali, I Ketut Putru, mengatakan, pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Ida Bagus Made Ari Suamba, keenam guide ini dijatuhi vonis beragam.

 

Disebutkan, dari enam yang disidang, empat orang didenda Rp 25 juta subsider kurungan 1 bulan 15 hari; satu orang didenda Rp 500 ribu karena bisa menunjukkan KTPP; dan satu orang lainnya diputus verstek dengan denda Rp 30 juta subsider kurungan 2 bulan karena tidak hadir.

 

 

Sesuai putusan, hukuman bagi keenam pramuwisata, karena mereka terbukti melanggar Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pramuwisata.

 

“Ini baru pertama kali, biasanya vonis denda paling tinggi Rp 1 juta,” ujar Putru.

 

Pihaknya pun berharap, dengan vonis denda tinggi itu, aksi para guide bodong di Bali, khususnya Gianyar tidak lagi terulang.

 

 “Kami rutin adakan sidak, tujuannya tiada lain untuk memastikan pramuwisata yang menginformasikan tentang Bali memang prawuwisata legal.

 

Memiliki identitas yang jelas berupa kartu tanda pengenal pramuwisata (KTPP) yang dikeluarkan oleh Pemprov Bali setelah lulus uji kompetensi kepemanduan wisata dan uji pengetahuan tentang budaya Bali,” tukas Ketut Putru.

GIANYAR – Enam pemandu wisata alias guide bodong yang sebelumnya terciduk razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali akhirnya disidang.

 

Keenam guide bodong yang sebelumnya terkena razia di Pura Puseh Desa Batuan Kecamatan Sukawati, itu masing-masing Santo, A Than, Sunardi, Masdijadi, M Rudi dan Jindy Chua.

 

Plt Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Bali, I Ketut Putru, mengatakan, pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Ida Bagus Made Ari Suamba, keenam guide ini dijatuhi vonis beragam.

 

Disebutkan, dari enam yang disidang, empat orang didenda Rp 25 juta subsider kurungan 1 bulan 15 hari; satu orang didenda Rp 500 ribu karena bisa menunjukkan KTPP; dan satu orang lainnya diputus verstek dengan denda Rp 30 juta subsider kurungan 2 bulan karena tidak hadir.

 

 

Sesuai putusan, hukuman bagi keenam pramuwisata, karena mereka terbukti melanggar Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pramuwisata.

 

“Ini baru pertama kali, biasanya vonis denda paling tinggi Rp 1 juta,” ujar Putru.

 

Pihaknya pun berharap, dengan vonis denda tinggi itu, aksi para guide bodong di Bali, khususnya Gianyar tidak lagi terulang.

 

 “Kami rutin adakan sidak, tujuannya tiada lain untuk memastikan pramuwisata yang menginformasikan tentang Bali memang prawuwisata legal.

 

Memiliki identitas yang jelas berupa kartu tanda pengenal pramuwisata (KTPP) yang dikeluarkan oleh Pemprov Bali setelah lulus uji kompetensi kepemanduan wisata dan uji pengetahuan tentang budaya Bali,” tukas Ketut Putru.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/