34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 12:54 PM WIB

Terungkap, Tersangka Curi 21 Motor untuk Berjudi dan Foya-foya

  

DENPASAR-I Putu Purnama Putra, pelaku curanmor yang telah ditangkap oleh Satreskrim Polresta Denpasar kini ditahan di sel. Terungkap, selama tiga bulan terakhir, pemuda berusia 23 tahun itu telah mencuri sebanyak 21 sepeda motor. Hasil curian itu lalu dijual murah di market place Facebook dengan kisaran harga dari Rp. 1 juta per unit.

 

Uang hasil jualan sepeda motor itu lalu dipakainya untuk berjudi. “Saya pakai uangnya untuk beli slot di judi online. Selain itu juga dipakai untuk makan,” katanya kepada awak media di Polresta Denpasar, Rabu (23/3/2022). Menurutnya, dia belajar mencuri sepeda motor secara otodidak. 

 

“Saya belajar sendiri caranya. Saya menyasar motor yang biasa parkir di pinggir jalan atau di parkiran kosan yang tidak dikunci stang. Saya beraksi sendirian saat malam hari,” ujarnya. Sebelumnya, pelaku kelahiran 3 Maret 1999, asal jalan Hayamwuruk gang IV/8 Desa Sumerta Kauh Denpasar Timur itu beraksi di 21 TKP. 

 

Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas menerangkan, pelaku ditangkap di jalan Surapati, Denpasar Timur pada Kamis (17/3/2022). Dalam penangkapan itu, pelaku mencoba kabur dan melawan petugas. Sehingga polisi menembak kaki kiri pelaku. 

 

“Pelaku diberikan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan petugas dan mencoba kabur,” katanya kepada awak media di Polresta Denpasar, Rabu pagi. Dijelaskannya, pelaku beraksi sejak bulan Januari 2022 hingga Maret 2022. 

 

Dalam kurun waktu lebih dari dua bulan, pelaku telah berhasil menggondol 21 unit sepeda motor berbagai merk. “Pelaku beraksi 14 kali di wilayah Denpasar Timur, 6 TKP di wilayah Denpasar Selatan dan 1 TKP di wilayah Denpasar Barat,” tambahnya.

 

Penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan seorang korban yang mengaku kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter di jalan Gadung, Denpasar. Dari laporan itu polisi melakukan penyelidikan. 

 

“Kami tindaklanjuti dengan penyelidikan tertutup dan terbuka. Dalam beberapa waktu, pelaku akhirnya ditangkap. Pelaku adalah residivis penganiayaan,” tambahnya.

 

Dari interogasi sementara, pelaku mengaku melakukan aksinya menggunakan kunci palsu. “Saat ini ada delapan unit sepeda motor yang kami amankan. Sisanya masih kami selidiki keberadaannya. Pelaku dikenali pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya.

  

DENPASAR-I Putu Purnama Putra, pelaku curanmor yang telah ditangkap oleh Satreskrim Polresta Denpasar kini ditahan di sel. Terungkap, selama tiga bulan terakhir, pemuda berusia 23 tahun itu telah mencuri sebanyak 21 sepeda motor. Hasil curian itu lalu dijual murah di market place Facebook dengan kisaran harga dari Rp. 1 juta per unit.

 

Uang hasil jualan sepeda motor itu lalu dipakainya untuk berjudi. “Saya pakai uangnya untuk beli slot di judi online. Selain itu juga dipakai untuk makan,” katanya kepada awak media di Polresta Denpasar, Rabu (23/3/2022). Menurutnya, dia belajar mencuri sepeda motor secara otodidak. 

 

“Saya belajar sendiri caranya. Saya menyasar motor yang biasa parkir di pinggir jalan atau di parkiran kosan yang tidak dikunci stang. Saya beraksi sendirian saat malam hari,” ujarnya. Sebelumnya, pelaku kelahiran 3 Maret 1999, asal jalan Hayamwuruk gang IV/8 Desa Sumerta Kauh Denpasar Timur itu beraksi di 21 TKP. 

 

Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas menerangkan, pelaku ditangkap di jalan Surapati, Denpasar Timur pada Kamis (17/3/2022). Dalam penangkapan itu, pelaku mencoba kabur dan melawan petugas. Sehingga polisi menembak kaki kiri pelaku. 

 

“Pelaku diberikan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan petugas dan mencoba kabur,” katanya kepada awak media di Polresta Denpasar, Rabu pagi. Dijelaskannya, pelaku beraksi sejak bulan Januari 2022 hingga Maret 2022. 

 

Dalam kurun waktu lebih dari dua bulan, pelaku telah berhasil menggondol 21 unit sepeda motor berbagai merk. “Pelaku beraksi 14 kali di wilayah Denpasar Timur, 6 TKP di wilayah Denpasar Selatan dan 1 TKP di wilayah Denpasar Barat,” tambahnya.

 

Penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan seorang korban yang mengaku kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter di jalan Gadung, Denpasar. Dari laporan itu polisi melakukan penyelidikan. 

 

“Kami tindaklanjuti dengan penyelidikan tertutup dan terbuka. Dalam beberapa waktu, pelaku akhirnya ditangkap. Pelaku adalah residivis penganiayaan,” tambahnya.

 

Dari interogasi sementara, pelaku mengaku melakukan aksinya menggunakan kunci palsu. “Saat ini ada delapan unit sepeda motor yang kami amankan. Sisanya masih kami selidiki keberadaannya. Pelaku dikenali pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/