31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 10:14 AM WIB

Jual Beli 24 Ekor Satwa Langka, Pria 47 Tahun Diciduk Tim KLHK di Kuta

KUTA – Seorang pria berinisial INS ditangkap tim operasi gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Polda Bali dan TNI.

Pria 47 tahun itu ditangkap di kediamannya di Jalan Kartika Plaza, Gang Mangga, Banjar Anyar, Kuta Badung, Rabu kemarin (21/4).

Dalam penangkapan itu, petugas juga menyita 24 ekor burung dari beberapa jenis yang dilindungi. Jenis burung yang disita berupa 2 ekor kakatua seram,

8 ekor kakatua putih jambul kuning, 7 ekor nuri bayam, 2 ekor nuri kepala hitam, 3 ekor jalak putih dan 2 ekor jalak Bali.

Pascapenangkapan itu, puluhan satwa dilindungi ini dititip dan dirawat sementara di Taman Konservasi Satwa Tabanan. 

“Saat ini penyidik masih mendalami modus operandi kasus ini untuk mencari dan menelusuri jaringan perdagangan satwa dilindungi itu,” kata Muhammad Nur, Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra, Kamis (22/4). 

Dijelaskannya, bahwa menindaklanjuti perintah Dirjen Penegakan Hukum, Rasio Ridho Sani, pihaknya akan menindak tegas setiap pengedar satwa dilindungi.

Selain itu, pihaknya meminta agar masyarakat ikut memantau dan mengawasi peredaran satwa dilindungi. Jika menemukan, agar segera melapor ke petugas berwenang.

“Kami akan bekerjasama lebih intensif dengan berbagai lembaga, otoritas dan masyarakat untuk mendukung gerakan

bersama penurunan kejahatan perdagangan illegal dan perburuan Tumbuhan Satwa Liar dilindungi di seluruh lokasi di tanah air,” imbuhnya. 

Kepada pelaku, penyidik menjeratnya dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 3, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang

Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta

KUTA – Seorang pria berinisial INS ditangkap tim operasi gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Polda Bali dan TNI.

Pria 47 tahun itu ditangkap di kediamannya di Jalan Kartika Plaza, Gang Mangga, Banjar Anyar, Kuta Badung, Rabu kemarin (21/4).

Dalam penangkapan itu, petugas juga menyita 24 ekor burung dari beberapa jenis yang dilindungi. Jenis burung yang disita berupa 2 ekor kakatua seram,

8 ekor kakatua putih jambul kuning, 7 ekor nuri bayam, 2 ekor nuri kepala hitam, 3 ekor jalak putih dan 2 ekor jalak Bali.

Pascapenangkapan itu, puluhan satwa dilindungi ini dititip dan dirawat sementara di Taman Konservasi Satwa Tabanan. 

“Saat ini penyidik masih mendalami modus operandi kasus ini untuk mencari dan menelusuri jaringan perdagangan satwa dilindungi itu,” kata Muhammad Nur, Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra, Kamis (22/4). 

Dijelaskannya, bahwa menindaklanjuti perintah Dirjen Penegakan Hukum, Rasio Ridho Sani, pihaknya akan menindak tegas setiap pengedar satwa dilindungi.

Selain itu, pihaknya meminta agar masyarakat ikut memantau dan mengawasi peredaran satwa dilindungi. Jika menemukan, agar segera melapor ke petugas berwenang.

“Kami akan bekerjasama lebih intensif dengan berbagai lembaga, otoritas dan masyarakat untuk mendukung gerakan

bersama penurunan kejahatan perdagangan illegal dan perburuan Tumbuhan Satwa Liar dilindungi di seluruh lokasi di tanah air,” imbuhnya. 

Kepada pelaku, penyidik menjeratnya dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 3, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang

Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/