29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:59 AM WIB

Beli Ganja Rp 700 Ribu, Bule Rusia Dituntut 8 Tahun Penjara

DENPASAR – Bule Rusia Evgenii Voronkin, 30, dituntut sewindu atau delapan tahun penjara oleh JPU I Nyoman Triarta Kurniawan dari Kejari Badung dalam sidang telekonferensi kemarin.

Tuntutan tersebut lumayan berat jika dibandingkan dengan beratnya ganja yang dikuasai terdakwa, hanya 1,19 gram. Ganja tersebut dibeli terdakwa dari seseorang bernama Ivan seharga USD 42 atau Rp 700 ribu.

Perbutan terdakwa dianggap terbukti secara sah melanggar Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua JPU.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara” tuntut JPU Triarta kepada majelis hakim yang diketuai I Dewa Budi Watsara.

Mendengar tuntutan JPU, pria asal Rusia itu hanya bisa pasrah. Namun demikian, pengacara probono dari Peradi Denpasar yang mendampingi terdakwa akan mengajukan pembelaan.

“Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Kami mohon waktu, Yang Mulia,” ujar Dewi Maria Wulandari, pengacara terdakwa.

Hakim memberikan kesempatan pengacara untuk membela terdakwa. Voronkin ditangkap petugas pada Minggu, 12 April 2020, pukul 20.00 di Jalan Kayu Aya Seminyak, Kuta, Badung.

Saat itu petugas yang sedang berpatroli melihat terdakwa duduk di pinggir jalan. Petugas yang menaruh curiga kemudian mendekati dan memegang terdakwa.

Saat bersamaan terdakwa terlihat membuang sesuatu pinggir jalan. Petugas menyuruh terdakwa untuk memungut kembali barang tersebut.

Setelah dicek, ternyata barang tersebut berupa sebuah gulungan plastik warna hijau berisi ganja. Terdakwa berserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polsek Kuta untuk diproses lebih lanjut. 

DENPASAR – Bule Rusia Evgenii Voronkin, 30, dituntut sewindu atau delapan tahun penjara oleh JPU I Nyoman Triarta Kurniawan dari Kejari Badung dalam sidang telekonferensi kemarin.

Tuntutan tersebut lumayan berat jika dibandingkan dengan beratnya ganja yang dikuasai terdakwa, hanya 1,19 gram. Ganja tersebut dibeli terdakwa dari seseorang bernama Ivan seharga USD 42 atau Rp 700 ribu.

Perbutan terdakwa dianggap terbukti secara sah melanggar Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua JPU.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara” tuntut JPU Triarta kepada majelis hakim yang diketuai I Dewa Budi Watsara.

Mendengar tuntutan JPU, pria asal Rusia itu hanya bisa pasrah. Namun demikian, pengacara probono dari Peradi Denpasar yang mendampingi terdakwa akan mengajukan pembelaan.

“Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Kami mohon waktu, Yang Mulia,” ujar Dewi Maria Wulandari, pengacara terdakwa.

Hakim memberikan kesempatan pengacara untuk membela terdakwa. Voronkin ditangkap petugas pada Minggu, 12 April 2020, pukul 20.00 di Jalan Kayu Aya Seminyak, Kuta, Badung.

Saat itu petugas yang sedang berpatroli melihat terdakwa duduk di pinggir jalan. Petugas yang menaruh curiga kemudian mendekati dan memegang terdakwa.

Saat bersamaan terdakwa terlihat membuang sesuatu pinggir jalan. Petugas menyuruh terdakwa untuk memungut kembali barang tersebut.

Setelah dicek, ternyata barang tersebut berupa sebuah gulungan plastik warna hijau berisi ganja. Terdakwa berserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polsek Kuta untuk diproses lebih lanjut. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/