28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:42 AM WIB

Cabuli Korban Pukul 01.00 di Sungai, Oknum Sulinggih Terancam 9 Tahun

DENPASAR – Berkas oknum sulinggih berinisial IWM dalam kasus dugaan pencabulan dinyatakan P-21 atau lengkap oleh Kejati Bali.

Selanjutnya IWM yang saat ini berusia 37 tahun itu segera dilimpahkan ke Kejati Bali. Penyidik Polda Bali menjerat IWM dengan Pasal 289, 290 ayat (1), dan pasal 281 KUHP.

IWM pun terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. “Tersangka mengaku sebagai sulinggih ini disangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban KYD,” terang Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto kemarin.

Jaksa yang mengikuti perkembangan penyidikan telah nenentukan sikap pada 22 Pebruari 2021 lalu.

Hasil penelitian berkas perkara telah memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan oleh penyidik.

Lebih lanjut dijelaskan, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejati Bali akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Bali untuk menentukan waktu penyerahan tersangka dan barang bukti.

Tersangka dalam penyidikan tidak dilakukan penahanan oleh penyidik. Menurut Luga, nantinya jaksa akan menentukan sikap, apakah akan melakukan penahanan terhadap tersangka dengan mengacu pada Pasal 21 KUHAP.

IWM diduga melakukan tindak pidana pencabulan pada 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 dini hari di Tukad Campuhan Pakerisan, Desa Tampak Siring, Kecamatan Tampak Siring, Kabupaten Gianyar

DENPASAR – Berkas oknum sulinggih berinisial IWM dalam kasus dugaan pencabulan dinyatakan P-21 atau lengkap oleh Kejati Bali.

Selanjutnya IWM yang saat ini berusia 37 tahun itu segera dilimpahkan ke Kejati Bali. Penyidik Polda Bali menjerat IWM dengan Pasal 289, 290 ayat (1), dan pasal 281 KUHP.

IWM pun terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. “Tersangka mengaku sebagai sulinggih ini disangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban KYD,” terang Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto kemarin.

Jaksa yang mengikuti perkembangan penyidikan telah nenentukan sikap pada 22 Pebruari 2021 lalu.

Hasil penelitian berkas perkara telah memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan oleh penyidik.

Lebih lanjut dijelaskan, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejati Bali akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Bali untuk menentukan waktu penyerahan tersangka dan barang bukti.

Tersangka dalam penyidikan tidak dilakukan penahanan oleh penyidik. Menurut Luga, nantinya jaksa akan menentukan sikap, apakah akan melakukan penahanan terhadap tersangka dengan mengacu pada Pasal 21 KUHAP.

IWM diduga melakukan tindak pidana pencabulan pada 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 dini hari di Tukad Campuhan Pakerisan, Desa Tampak Siring, Kecamatan Tampak Siring, Kabupaten Gianyar

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/