28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:39 AM WIB

Terdakwa Korupsi Alkes Mangusada Serahkan Aset, Begini Respons Jaksa..

DENPASAR- Terdakwa kasus korupsi alat kesehatan (Alkes) RSUD Mangusada, Badung, I Made Susila benar-benar tajir.

Setelah sebelumnya diketahui memiliki aset tanah di Tangerang, Susila juga diketahui memiliki sejumlah aset di Jawa Tengah.

Banyaknya aset yang berterbaran di luar Bali, itu seperti terungkap saat Susila kembali menyerahkan dua sertikat tanah miliknya pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali, Wayan Suardi.

Terkait penyerahan dua aset tambahan oleh terdakwa, tim JPU mengaku masih melakukan taksiran.

Menurutnya cukup tidaknya nilai aset terdakwa mengembalikan kerugian negara bergantung penilaian tim appraisal.

Jaksa akan mendampingi tim appraisal turun ke lapangan melihat likuiditas obyek.

Suardi memperkirakan penghitungan tim appraisal butuh waktu setidaknya hingga seminggu ke depan.

Selanjutnya hasil penilaian tim appraisal itu akan dibawa ke persidangan. “Nanti yang menentukan nilainya aset tim appraisal,” tegasnya.

 

Demikian halnya saat ditanya apakah pengembalian aset itu akan berpengaruh terhadap besaran tuntutan yang dijatuhkan oleh jaksa, secara diplomatis Jaksa Suardi mengatakan bahwa terdakwa sudah ada itikad baik mengembalikan kerugian negara.

 

Tentu hal itu akan menjadi pertimbangan tersendiri dalam tuntutan penuntut umum. Kata Suardi, roh dari undang-undang korupsi itu menyelamatkan dan mengembailkan uang negara.

“Pemidanaan (penjara) bukan untuk menyengsarakan seseorang, tapi sebagai bentuk efek jera,” jelas jaksa berbadan tambun itu.

Menurut Suardi, ada hukuman lebih berat bagi seorang koruptor yaitu sanksi sosial.

Ketika seseorang dinyatakan terlibat kasus korupsi, maka stigma negatif praktis melekat.

“Justifikasi sosial itu lebih berat. Yang penting saat ini uang negara balik dulu,” tegasnya.

 

DENPASAR- Terdakwa kasus korupsi alat kesehatan (Alkes) RSUD Mangusada, Badung, I Made Susila benar-benar tajir.

Setelah sebelumnya diketahui memiliki aset tanah di Tangerang, Susila juga diketahui memiliki sejumlah aset di Jawa Tengah.

Banyaknya aset yang berterbaran di luar Bali, itu seperti terungkap saat Susila kembali menyerahkan dua sertikat tanah miliknya pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali, Wayan Suardi.

Terkait penyerahan dua aset tambahan oleh terdakwa, tim JPU mengaku masih melakukan taksiran.

Menurutnya cukup tidaknya nilai aset terdakwa mengembalikan kerugian negara bergantung penilaian tim appraisal.

Jaksa akan mendampingi tim appraisal turun ke lapangan melihat likuiditas obyek.

Suardi memperkirakan penghitungan tim appraisal butuh waktu setidaknya hingga seminggu ke depan.

Selanjutnya hasil penilaian tim appraisal itu akan dibawa ke persidangan. “Nanti yang menentukan nilainya aset tim appraisal,” tegasnya.

 

Demikian halnya saat ditanya apakah pengembalian aset itu akan berpengaruh terhadap besaran tuntutan yang dijatuhkan oleh jaksa, secara diplomatis Jaksa Suardi mengatakan bahwa terdakwa sudah ada itikad baik mengembalikan kerugian negara.

 

Tentu hal itu akan menjadi pertimbangan tersendiri dalam tuntutan penuntut umum. Kata Suardi, roh dari undang-undang korupsi itu menyelamatkan dan mengembailkan uang negara.

“Pemidanaan (penjara) bukan untuk menyengsarakan seseorang, tapi sebagai bentuk efek jera,” jelas jaksa berbadan tambun itu.

Menurut Suardi, ada hukuman lebih berat bagi seorang koruptor yaitu sanksi sosial.

Ketika seseorang dinyatakan terlibat kasus korupsi, maka stigma negatif praktis melekat.

“Justifikasi sosial itu lebih berat. Yang penting saat ini uang negara balik dulu,” tegasnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/