31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 9:52 AM WIB

7 ABG Cabul Dituntut Ringan, Jaksa Sebut Ada Campur Tangan Bapas

SINGARAJA – Tuntutan ringan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang persetubuhan terhadap anak, menuai kecaman publik.

Pihak kejaksaan menyatakan, seluruh proses penuntutan telah melalui berbagai pertimbangan. Termasuk fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng, Anak Agung Jayalantara mengatakan, pihak kejaksaan selalu menyiapkan jaksa khusus dalam sidang-sidang yang terkait dengan anak.

Baik itu anak sebagai korban, maupun anak yang bermasalah dengan hukum. Dalam perkara persetubuhan yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Singaraja,

kejaksaan telah menunjuk jaksa khusus yang terlatih. Jaksa itu juga sudah terbiasa menangani perkara-perkara yang terkait dengan anak.

Menurutnya, tuntutan yang disampaikan jaksa, telah melalui berbagai pertimbangan. Sebelum berkas tuntutan disampaikan di hadapan majelis hakim pun, secara internal kejaksaan telah menyusun dokumen yang disebut sebagai rencana tuntutan.

“Ada banyak pertimbangan. Fakta-fakta persidangan jelas jadi pertimbangan. Selain itu ancaman pidana terhadap terdakwa anak juga kan setengah dari ancaman hukuman terhadap terdakwa dewasa,” kata Jayalantara.

Jayalantara menyebut jaksa bukan hanya mempertimbangkan dampak yang muncul dalam perkara tersebut. Namun, jaksa juga harus mempertimbangkan penyebab yang memicu terjadinya sebuah tindak pidana.

Sebelum menyusun tuntutan, jaksa mengklaim telah meminta pertimbangan dari berbagai pihak. Terutama Badan Pemasyarakatan (Bapas).

Saat itu Bapas menganjurkan agar terdakwa dijatuhi sanksi kerja sosial. Mengingat sanksi terhadap terdakwa anak lebih mengedepankan pada pembinaan, bukan pemidanaan.

“Kalau keluarga merasa keberatan, itu sah-sah saja. Keberatan itu bisa disampaikan pada kami, penuntut umum, atau disampaikan pada majelis hakim lewat panitera.

Kalau memang majelis hakim merasa perlu memberikan sanksi yang lebih berat, silahkan saja. Itu kewenangan hakim. Yang jelas ini sudah melalui tahapan dan berbagai pertimbangan,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus persetubuhan terhadap anak yang menimpa seorang anak, sebut saja bernama Mawar, 14, kini tengah bergulir di PN Singaraja.

Perkara itu melibatkan 11 orang terdakwa, yang mana 7 orang terdakwa diantaranya berstatus anak-anak.

Pada sidang tuntutan yang bergulir pada Rabu (21/4) lalu, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan hukuman 1 tahun penjara dan 4 bulan kerja sosial. Tuntutan itu diajukan untuk terdakwa yang berstatus anak-anak.

Tuntutan itu pun dinilai sangat ringan oleh keluarga korban. Keluarga menyayangkan tuntutan tersebut. Sebab korban maupun pihak keluarga masih mengalami trauma psikis terhadap peristiwa tersebut. 

SINGARAJA – Tuntutan ringan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang persetubuhan terhadap anak, menuai kecaman publik.

Pihak kejaksaan menyatakan, seluruh proses penuntutan telah melalui berbagai pertimbangan. Termasuk fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng, Anak Agung Jayalantara mengatakan, pihak kejaksaan selalu menyiapkan jaksa khusus dalam sidang-sidang yang terkait dengan anak.

Baik itu anak sebagai korban, maupun anak yang bermasalah dengan hukum. Dalam perkara persetubuhan yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Singaraja,

kejaksaan telah menunjuk jaksa khusus yang terlatih. Jaksa itu juga sudah terbiasa menangani perkara-perkara yang terkait dengan anak.

Menurutnya, tuntutan yang disampaikan jaksa, telah melalui berbagai pertimbangan. Sebelum berkas tuntutan disampaikan di hadapan majelis hakim pun, secara internal kejaksaan telah menyusun dokumen yang disebut sebagai rencana tuntutan.

“Ada banyak pertimbangan. Fakta-fakta persidangan jelas jadi pertimbangan. Selain itu ancaman pidana terhadap terdakwa anak juga kan setengah dari ancaman hukuman terhadap terdakwa dewasa,” kata Jayalantara.

Jayalantara menyebut jaksa bukan hanya mempertimbangkan dampak yang muncul dalam perkara tersebut. Namun, jaksa juga harus mempertimbangkan penyebab yang memicu terjadinya sebuah tindak pidana.

Sebelum menyusun tuntutan, jaksa mengklaim telah meminta pertimbangan dari berbagai pihak. Terutama Badan Pemasyarakatan (Bapas).

Saat itu Bapas menganjurkan agar terdakwa dijatuhi sanksi kerja sosial. Mengingat sanksi terhadap terdakwa anak lebih mengedepankan pada pembinaan, bukan pemidanaan.

“Kalau keluarga merasa keberatan, itu sah-sah saja. Keberatan itu bisa disampaikan pada kami, penuntut umum, atau disampaikan pada majelis hakim lewat panitera.

Kalau memang majelis hakim merasa perlu memberikan sanksi yang lebih berat, silahkan saja. Itu kewenangan hakim. Yang jelas ini sudah melalui tahapan dan berbagai pertimbangan,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus persetubuhan terhadap anak yang menimpa seorang anak, sebut saja bernama Mawar, 14, kini tengah bergulir di PN Singaraja.

Perkara itu melibatkan 11 orang terdakwa, yang mana 7 orang terdakwa diantaranya berstatus anak-anak.

Pada sidang tuntutan yang bergulir pada Rabu (21/4) lalu, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan hukuman 1 tahun penjara dan 4 bulan kerja sosial. Tuntutan itu diajukan untuk terdakwa yang berstatus anak-anak.

Tuntutan itu pun dinilai sangat ringan oleh keluarga korban. Keluarga menyayangkan tuntutan tersebut. Sebab korban maupun pihak keluarga masih mengalami trauma psikis terhadap peristiwa tersebut. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/