26.4 C
Jakarta
25 April 2024, 9:26 AM WIB

Bocah 14 Tahun Pengedar Sabu Dibekuk

RadarBali.com – Peredaran narkoba di Bali benar-benar mengerikan. Bandar narkoba terbukti menghalalkan segala cara untuk memuluskan roda bisnis haram mereka di Pulau Dewata.

Hal itu seiring penangkapan pengedar di bawah umur berinisial WAS, 14, pada Sabtu (22/7) sekitar pukul 20.00. Mirisnya, meski tergolong belia, polisi menyita 11 paket sabu-sabu seberat 50,58 gram dari remaja yang hanya mengantongi ijazah SD itu.

“Untuk kebutuhan sehari-hari. Yang bersangkutan putus sekolah dan tidak bekerja,” ucap Kasatreserse Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan menyoal alasan WAS terjerumus menjadi pengedar.

Kompol Arta tak memungkiri rekruitmen para remaja tanggung, khususnya mereka yang terlebih masalah ekonomi dan putus sekolah oleh bandar narkoba bukan hal baru.

WAS, terang mantan Kapolsek Kuta Utara diringkus di Jalan Cok Agung Tresna, Banjar Sumerta Kelod, Kelurahan Sumerta Denpasar Timur.

“WAS biasa nempel di lokasi itu dan mengambil paketan narkoba jenis sabu. Dia mengaku sabu itu dari seseorang bernama DMS yang keberadaannya tidak diketahui. Hanya kenal lewat hp,” tandasnya. 

Arta menyebut WAS sudah dua kali diperintah DMS untuk menempel sabu. Tersangka dipandu melalui telepon seluler.

Yang pertama seminggu lalu. WAS menempel di beberapa tempat. Yang kedua pada Sabtu (22/7) sebelum diringkus polisi.

“Tersangka mengaku dijanjikan uang oleh DMS untuk menempel sabu, tetapi sampai saat ini belum diberikan karena keburu tertangkap oleh petugas,” pungkas perwira satu melati di pundak itu.

Menariknya, Arta menyebut tersangka tak tahu menahu berapa akan diberi ongkos. “Tersangka tidak mengetahui berapa akan dikasih ongkos uang oleh DMS karena DMS tidak memberikan nominal,” selorohnya.

Kompol Arta menjelaskan WAS yang tinggal di Jalan Drupadi Denpasar pernah memakai sabu beberapa kali sekitar sebulan yang lalu.

“Akan ada koordinasi dengan pihak PPA Polresta dan P2TP2A Kota Denpasar untuk penanganan kasus pengedar di bawah umur ini. Intinya mengacu pada peradilan anak,” tutupnya.

RadarBali.com – Peredaran narkoba di Bali benar-benar mengerikan. Bandar narkoba terbukti menghalalkan segala cara untuk memuluskan roda bisnis haram mereka di Pulau Dewata.

Hal itu seiring penangkapan pengedar di bawah umur berinisial WAS, 14, pada Sabtu (22/7) sekitar pukul 20.00. Mirisnya, meski tergolong belia, polisi menyita 11 paket sabu-sabu seberat 50,58 gram dari remaja yang hanya mengantongi ijazah SD itu.

“Untuk kebutuhan sehari-hari. Yang bersangkutan putus sekolah dan tidak bekerja,” ucap Kasatreserse Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan menyoal alasan WAS terjerumus menjadi pengedar.

Kompol Arta tak memungkiri rekruitmen para remaja tanggung, khususnya mereka yang terlebih masalah ekonomi dan putus sekolah oleh bandar narkoba bukan hal baru.

WAS, terang mantan Kapolsek Kuta Utara diringkus di Jalan Cok Agung Tresna, Banjar Sumerta Kelod, Kelurahan Sumerta Denpasar Timur.

“WAS biasa nempel di lokasi itu dan mengambil paketan narkoba jenis sabu. Dia mengaku sabu itu dari seseorang bernama DMS yang keberadaannya tidak diketahui. Hanya kenal lewat hp,” tandasnya. 

Arta menyebut WAS sudah dua kali diperintah DMS untuk menempel sabu. Tersangka dipandu melalui telepon seluler.

Yang pertama seminggu lalu. WAS menempel di beberapa tempat. Yang kedua pada Sabtu (22/7) sebelum diringkus polisi.

“Tersangka mengaku dijanjikan uang oleh DMS untuk menempel sabu, tetapi sampai saat ini belum diberikan karena keburu tertangkap oleh petugas,” pungkas perwira satu melati di pundak itu.

Menariknya, Arta menyebut tersangka tak tahu menahu berapa akan diberi ongkos. “Tersangka tidak mengetahui berapa akan dikasih ongkos uang oleh DMS karena DMS tidak memberikan nominal,” selorohnya.

Kompol Arta menjelaskan WAS yang tinggal di Jalan Drupadi Denpasar pernah memakai sabu beberapa kali sekitar sebulan yang lalu.

“Akan ada koordinasi dengan pihak PPA Polresta dan P2TP2A Kota Denpasar untuk penanganan kasus pengedar di bawah umur ini. Intinya mengacu pada peradilan anak,” tutupnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/