26.3 C
Jakarta
25 April 2024, 4:23 AM WIB

Waduh, Laporan Winasa Bikin Kaget Pejabat Pemkab Jembrana

NEGARA – Laporan mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa ke Polda Bali, dugaan pemalsuan peraturan bupati (Perbup) yang dilakukan

Made Sudiada yang saat ini menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Jembrana, langsung membuat heboh lingkungan Pemkab Jembrana.

Karena laporan tersebut “kejutan” yang tidak pernah disangka-sangka yang direspon beragam, terutama oleh pejabat di Jembrana.

Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana mengaku heran dan kaget dengan adanya laporan mantan Bupati Jembrana dua periode tersebut terhadap mantan anak buahnya.

“Apa benar laporan itu?,” tanya salah seorang pejabat. Senada diungkapkan beberapa orang pejabat yang juga mempertanyakan kebenaran laporan tersebut.

Bahkan, ada yang menyebut laporan tersebut aneh, karena proses hukum mengenai perkara korupsi program beasiswa pendidikan untuk mahasiswa STIKES dan STITNA Jembrana, sudah selesai.

Bahkan, kasasi sudah memutus lebih berat dari putusan tingkat pertama dan banding. ”Kenapa tiba-tiba, bukanya kasus ini sudah selesai,” ungkap pejabat yang enggan namanya dimediakan.

Sayangnya, I Made Sudiada saat berusaha dikonfirmasi gagal. Beberapa kali dihubungi melalui telepon, Sudiada tidak menjawab. Pesan pendek juga tidak ada balasan.

Bahkan, setelah itu handphone Sudiada tidak aktif lagi. Laporan Winasa bukan hanya Sudiada, selaku mantan Kepala bagian Hukum, Organisasi dan Tata Laksana Dinas Pendidikan,

Pariwisata dan Budaya (Dikparbud) Jembrana, tetapi juga Made Wisnu Wirama selaku Seksi Perencanaan Program dan Evaluasi Dikparbud Jembrana.

Laporan Winasa terhadap keduanya, yakni tak lepas dari dugaan peran Sudiada dan Wisnu terkait adanya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor. 04 Tahun 2009 tentang Beasiswa yang diduga kuat adalah Perbup palsu.

Made Sudiada sebagai kabag waktu itu berperan sebagai pejabat yang mengundangkan Perbup 04/2009. Sedangkan Made Wisnu Wirama selaku staf yang menggandakan Perbup 04/2009. 

Winasa selaku bupati Jembrana saat itu tidak pernah memproses dan membuat serta menandatangani Perbup.

NEGARA – Laporan mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa ke Polda Bali, dugaan pemalsuan peraturan bupati (Perbup) yang dilakukan

Made Sudiada yang saat ini menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Jembrana, langsung membuat heboh lingkungan Pemkab Jembrana.

Karena laporan tersebut “kejutan” yang tidak pernah disangka-sangka yang direspon beragam, terutama oleh pejabat di Jembrana.

Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana mengaku heran dan kaget dengan adanya laporan mantan Bupati Jembrana dua periode tersebut terhadap mantan anak buahnya.

“Apa benar laporan itu?,” tanya salah seorang pejabat. Senada diungkapkan beberapa orang pejabat yang juga mempertanyakan kebenaran laporan tersebut.

Bahkan, ada yang menyebut laporan tersebut aneh, karena proses hukum mengenai perkara korupsi program beasiswa pendidikan untuk mahasiswa STIKES dan STITNA Jembrana, sudah selesai.

Bahkan, kasasi sudah memutus lebih berat dari putusan tingkat pertama dan banding. ”Kenapa tiba-tiba, bukanya kasus ini sudah selesai,” ungkap pejabat yang enggan namanya dimediakan.

Sayangnya, I Made Sudiada saat berusaha dikonfirmasi gagal. Beberapa kali dihubungi melalui telepon, Sudiada tidak menjawab. Pesan pendek juga tidak ada balasan.

Bahkan, setelah itu handphone Sudiada tidak aktif lagi. Laporan Winasa bukan hanya Sudiada, selaku mantan Kepala bagian Hukum, Organisasi dan Tata Laksana Dinas Pendidikan,

Pariwisata dan Budaya (Dikparbud) Jembrana, tetapi juga Made Wisnu Wirama selaku Seksi Perencanaan Program dan Evaluasi Dikparbud Jembrana.

Laporan Winasa terhadap keduanya, yakni tak lepas dari dugaan peran Sudiada dan Wisnu terkait adanya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor. 04 Tahun 2009 tentang Beasiswa yang diduga kuat adalah Perbup palsu.

Made Sudiada sebagai kabag waktu itu berperan sebagai pejabat yang mengundangkan Perbup 04/2009. Sedangkan Made Wisnu Wirama selaku staf yang menggandakan Perbup 04/2009. 

Winasa selaku bupati Jembrana saat itu tidak pernah memproses dan membuat serta menandatangani Perbup.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/