29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:59 AM WIB

OMG! TSK Sadar Habisi Dokter, Korban Dibunuh saat Masih Diatas Motor

TABANAN – Penyidik Satreskrim Polres Tabanan masih berupaya membongkar motif kasus pembunuhan seorang dokter hewan bernama I Made Kompyang Artawan, Selasa (23/3) malam lalu.

Usai hasil olah TKP di Banjar Dinas Darma Kelod, Desa Riang Gede, Penebel, Tabanan, penyidik memeriksa 10 saksi yang melihat, dan menyaksikan ulah tersangka Ida Bagus Alit Surya Ambara menghabisi korban.

Berdasar pemeriksaan, pelaku rupanya terpancing emosi setelah korban menghampiri dirinya. Pelaku langsung menusuk korban tepat di depan rumahnya.

Sadisnya, aksi tersebut dilakukan pelaku saat korban masih berada di atas motor yang dikendarainya.

“Pelaku menusuk pada bagian punggung korban. Mulai pada punggung bawah lalu bagian punggung atas hingga pada leher korban,” ungkap Kasatreskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar.

Akibat penusukan tersebut dengan menggunakan sebilau pisau lipat membuat korban mengalami 15 luka tusukan dan dua luka memar.

Namun, untuk memastikan penyebab kematian korban, penyidik masih menunggu hasil otopsi tim forensik RSUP Sanglah.

“Kami masih menunggu otopsi laboratorium forensik RS Sanglah. Mengingat luka tusuk secara acak dilakukan pelaku pada bagian punggung korban dan terjadi berulang kali,” terangnya.

Motif pelaku melakukan aksi pembunuhan kepada korban masih didalami penyidik. Pasalnya sebelum kejadian, korban bertemu pelaku.

Namun, pertemuan itu membuat pelaku tersulut emosi dan melakukan penusukan secara spontanitas. Dari hasil penyidikan, penusukan dilakukan pelaku dalam kondisi sadar, tidak dalam pengaruh minuman keras.

“Nah yang membuat mendadak emosi pelaku ini kami dalami. Apakah pelaku memang memiliki masalah dengan korban, atau ada masalah lainnya, ini yang kami dalami,” ucapnya.

Untuk barang bukti pisau lipat yang digunakan pelaku, kata AKP Yoga, pisau ini selalu dibawa pelaku lantaran tergantung dalam kunci motor milik pelaku.   

Untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

AKP juga menambahkan dari hasil pemeriksaan pihaknya terhadap pelaku. Pelaku mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukan. Kalap terpancing sehingga melakukan penganiayaan.

Selain itu pelaku ternyata residivis. Pelaku pernah terlibat perkara kasus pencurian tahun 1999 silam. Dimana pelaku menjalani kurungan penjara selama 2 bulan.

“Kemudian juga pelaku juga pernah terlibat kasus judi togel tahun 2009 lalu dengan hukuman penjara yang dijalani pelaku 3 bulan,” pungkasnya. 

TABANAN – Penyidik Satreskrim Polres Tabanan masih berupaya membongkar motif kasus pembunuhan seorang dokter hewan bernama I Made Kompyang Artawan, Selasa (23/3) malam lalu.

Usai hasil olah TKP di Banjar Dinas Darma Kelod, Desa Riang Gede, Penebel, Tabanan, penyidik memeriksa 10 saksi yang melihat, dan menyaksikan ulah tersangka Ida Bagus Alit Surya Ambara menghabisi korban.

Berdasar pemeriksaan, pelaku rupanya terpancing emosi setelah korban menghampiri dirinya. Pelaku langsung menusuk korban tepat di depan rumahnya.

Sadisnya, aksi tersebut dilakukan pelaku saat korban masih berada di atas motor yang dikendarainya.

“Pelaku menusuk pada bagian punggung korban. Mulai pada punggung bawah lalu bagian punggung atas hingga pada leher korban,” ungkap Kasatreskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar.

Akibat penusukan tersebut dengan menggunakan sebilau pisau lipat membuat korban mengalami 15 luka tusukan dan dua luka memar.

Namun, untuk memastikan penyebab kematian korban, penyidik masih menunggu hasil otopsi tim forensik RSUP Sanglah.

“Kami masih menunggu otopsi laboratorium forensik RS Sanglah. Mengingat luka tusuk secara acak dilakukan pelaku pada bagian punggung korban dan terjadi berulang kali,” terangnya.

Motif pelaku melakukan aksi pembunuhan kepada korban masih didalami penyidik. Pasalnya sebelum kejadian, korban bertemu pelaku.

Namun, pertemuan itu membuat pelaku tersulut emosi dan melakukan penusukan secara spontanitas. Dari hasil penyidikan, penusukan dilakukan pelaku dalam kondisi sadar, tidak dalam pengaruh minuman keras.

“Nah yang membuat mendadak emosi pelaku ini kami dalami. Apakah pelaku memang memiliki masalah dengan korban, atau ada masalah lainnya, ini yang kami dalami,” ucapnya.

Untuk barang bukti pisau lipat yang digunakan pelaku, kata AKP Yoga, pisau ini selalu dibawa pelaku lantaran tergantung dalam kunci motor milik pelaku.   

Untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

AKP juga menambahkan dari hasil pemeriksaan pihaknya terhadap pelaku. Pelaku mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukan. Kalap terpancing sehingga melakukan penganiayaan.

Selain itu pelaku ternyata residivis. Pelaku pernah terlibat perkara kasus pencurian tahun 1999 silam. Dimana pelaku menjalani kurungan penjara selama 2 bulan.

“Kemudian juga pelaku juga pernah terlibat kasus judi togel tahun 2009 lalu dengan hukuman penjara yang dijalani pelaku 3 bulan,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/