31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 10:07 AM WIB

Digerebek, Pengacara & Istri Warga Malaysia Itu Tidak Merasa Bersalah

DENPASAR-Ng Boon Kwee, 68, warga Malaysia angkat bicara seusai menggerebek istrinya berinisial MM bersama seorang pengacara inisial ARMB di sebuah vila kawasan Kuta Utara, Badung.

 

Pasangan diduga berzinah itu sama sekali tidak merasa bersalah. Saat itu, istri Ng Boon Kwee hanya memakai daster warna kuning dan pria idaman lain (PIL) yang berprofesi sebagai pengacara itu mengenakan kaos putih.

 

“Jam 11 (malam) saya pergoki dia (MM) dengan PIL di vila. Di sana keduanya sama sekali tidak merasa bersalah,” kata Ng Boon Kwee didampingi pengacaranya Ni Wayan Umi Martina di Denpasar, Minggu (24/4).

Penggerebekan pasangan selingkuh ini tidak hanya dilakukan oleh sang suami MM. Namun, saat itu ada juga anggota kepolisian dari Polsek Kuta Utara.

 

Anehnya, perkara tersebut dihentikan Polres Badung dengan alasan tidak cukup bukti adanya perselingkuhan atau perzinaan antara MM dan ARMB.

 

Penyidik Polres Badung pun mengeluarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyelidikan) yang isinya menghentikan perkara tersebut.

”Alasannya waktu itu karena kurang alat bukti,” ucap Daniel, sapaan Ng Boon Kwee.

 

Kasat Reskrim Polres Badung Iptu I Putu Ika Prabawa Kartikama Utama juga belum menjawab konfirmasi dari radarbali.id mengapa kasus ini dihentikan dengan kekurangan bukti. Padahal, sebelumnya penggerebekan itu sendiri dilakukan Daniel bersama anggota Polsek Kuta Utara.

DENPASAR-Ng Boon Kwee, 68, warga Malaysia angkat bicara seusai menggerebek istrinya berinisial MM bersama seorang pengacara inisial ARMB di sebuah vila kawasan Kuta Utara, Badung.

 

Pasangan diduga berzinah itu sama sekali tidak merasa bersalah. Saat itu, istri Ng Boon Kwee hanya memakai daster warna kuning dan pria idaman lain (PIL) yang berprofesi sebagai pengacara itu mengenakan kaos putih.

 

“Jam 11 (malam) saya pergoki dia (MM) dengan PIL di vila. Di sana keduanya sama sekali tidak merasa bersalah,” kata Ng Boon Kwee didampingi pengacaranya Ni Wayan Umi Martina di Denpasar, Minggu (24/4).

Penggerebekan pasangan selingkuh ini tidak hanya dilakukan oleh sang suami MM. Namun, saat itu ada juga anggota kepolisian dari Polsek Kuta Utara.

 

Anehnya, perkara tersebut dihentikan Polres Badung dengan alasan tidak cukup bukti adanya perselingkuhan atau perzinaan antara MM dan ARMB.

 

Penyidik Polres Badung pun mengeluarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyelidikan) yang isinya menghentikan perkara tersebut.

”Alasannya waktu itu karena kurang alat bukti,” ucap Daniel, sapaan Ng Boon Kwee.

 

Kasat Reskrim Polres Badung Iptu I Putu Ika Prabawa Kartikama Utama juga belum menjawab konfirmasi dari radarbali.id mengapa kasus ini dihentikan dengan kekurangan bukti. Padahal, sebelumnya penggerebekan itu sendiri dilakukan Daniel bersama anggota Polsek Kuta Utara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/