29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:08 AM WIB

Divonis 9 Tahun Demi Upah Rp 5 Juta, Anggota Jaringan Malaysia Pasrah

DENPASAR – Majelis hakim PN Denpasar yang diketuai I Made Pasek menyatakan terdakwa Rabrindra Dharmawangsa bersalah menjadi bagian dari peredaran narkoba jaringan Malaysia.

Hakim memutuskan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika sebagaimana dakwaan kedua JPU. 

Rabindra nekat mengambil paket sabu kiriman dari seseorang di Malaysia dengan upah Rp 5 juta.

Rabindra ditangkap ditangkap petugas Badan Narkotik Nasional Provinsi (BNNP) Bali usai menerima kiriman paket sabu dari petugas jasa pengiriman barang. 

Saat ditangkap terdakwa membawa sabu seberat 98,82 gram netto. Rencananya paket sabu itu akan dipecah oleh terdakwa untuk ditempel kembali sesuai perintah bandar.

Salah satu pertimbangan memberatkan putusan hakim yakni perbuatan terdakwa bisa merusak generasi muda.

“Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti empat bulan penjara,” tegas hakim Pasek. 

Mendengar putusan hakim, Rabindra hanya bisa pasrah. Dengan nada pelan, terdakwa kelahiran Jakarta, 25 Desember 1974 itu menerima putusan hakim. “Saya menerima,” ujarnya lirih.

Putusan majelis hakim lebih ringan dua tahun dari tuntutan yang diajukan jaksa. Sebelumnya, JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi menuntut

terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidier enam bulan penjara. 

Terdakwa dibekuk Jalan By Pass Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung, 14 Oktober 2020 sekitar pukul 13.30.

Terdakwa awalnya ditawari mengambil paket dari Malaysia oleh seseorang yang mengaku bernama Yus (DPO) dengan imbalan uang Rp 5 juta.

Terdakwa lantas menghubungi petugas jasa pengiriman barang dan mengaku bernama Solihin sebagai penerima paket.

Agar paket tidak dikirim ke alamat yang tertera, terdakwa mengatakan akan mengambil sendiri ke kantor jasa pengiriman barang.

Namun Terdakwa kembali menghubungi petugas pengirim paket dan meminta untuk bertemu di minimarket di daerah Tuban, Kuta, Badung.

Namun, upaya terdakwa itu sudah diawasi petugas. Terbukti, sesaat setelah menerima paket, terdakwa ditangkap petugas dari BNNP Bali.

DENPASAR – Majelis hakim PN Denpasar yang diketuai I Made Pasek menyatakan terdakwa Rabrindra Dharmawangsa bersalah menjadi bagian dari peredaran narkoba jaringan Malaysia.

Hakim memutuskan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika sebagaimana dakwaan kedua JPU. 

Rabindra nekat mengambil paket sabu kiriman dari seseorang di Malaysia dengan upah Rp 5 juta.

Rabindra ditangkap ditangkap petugas Badan Narkotik Nasional Provinsi (BNNP) Bali usai menerima kiriman paket sabu dari petugas jasa pengiriman barang. 

Saat ditangkap terdakwa membawa sabu seberat 98,82 gram netto. Rencananya paket sabu itu akan dipecah oleh terdakwa untuk ditempel kembali sesuai perintah bandar.

Salah satu pertimbangan memberatkan putusan hakim yakni perbuatan terdakwa bisa merusak generasi muda.

“Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti empat bulan penjara,” tegas hakim Pasek. 

Mendengar putusan hakim, Rabindra hanya bisa pasrah. Dengan nada pelan, terdakwa kelahiran Jakarta, 25 Desember 1974 itu menerima putusan hakim. “Saya menerima,” ujarnya lirih.

Putusan majelis hakim lebih ringan dua tahun dari tuntutan yang diajukan jaksa. Sebelumnya, JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi menuntut

terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidier enam bulan penjara. 

Terdakwa dibekuk Jalan By Pass Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung, 14 Oktober 2020 sekitar pukul 13.30.

Terdakwa awalnya ditawari mengambil paket dari Malaysia oleh seseorang yang mengaku bernama Yus (DPO) dengan imbalan uang Rp 5 juta.

Terdakwa lantas menghubungi petugas jasa pengiriman barang dan mengaku bernama Solihin sebagai penerima paket.

Agar paket tidak dikirim ke alamat yang tertera, terdakwa mengatakan akan mengambil sendiri ke kantor jasa pengiriman barang.

Namun Terdakwa kembali menghubungi petugas pengirim paket dan meminta untuk bertemu di minimarket di daerah Tuban, Kuta, Badung.

Namun, upaya terdakwa itu sudah diawasi petugas. Terbukti, sesaat setelah menerima paket, terdakwa ditangkap petugas dari BNNP Bali.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/