28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:43 AM WIB

Beraksi di Banyak Daerah di Bali, Duo TSK Curanmor Dibekuk Polda Bali

DENPASAR – Tim Ditreskrimum Polda Bali menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor yang selama ini beraksi di banyak lokasi di Bali.

Kedua pelaku bernama I Gusti Agung Alit Satria Bela alias Gung Alit, 27, asal Desa Lokapaksa, Buleleng, dan Kadek Angga Astrawan alias Liga, 18, asal Desa Petemon, Buleleng. Mereka ditangkap, Selasa (21/7) lalu.

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan mengatakan, bahwa penangkapan kedua pelaku bermula dari adanya lima buah laporan yang diterima polisi.

“Rata-rata laporan yang kami terima berasal dari beberapa lokasi di Badung, Kuta Selatan,” kata Kombes Dodi Rahmawan, Sabtu (25/7).

Selain warga lokal, beberapa korban dari aksi para pelaku ini juga merupakan orang asing. Penangkapan kedua pelaku bermula dari adanya laporan para korban.

Dari laporan tersebut, Selasa (21/7) sekitar pukul 15.00 Wita, Tim Opsnal Subdit 1 Ditreskrimum Polda Bali yang dipimpin Kanit 4 Subdit I Kompol Tri Joko Widiyanto melaksanakan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut. 

Sekitar pukul 16.00 wita, tim berhasil mengantongi nama-nama pelaku yang sering melakukan penjualan kendaraan tanpa Identitas kendaraan sehingga dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kedua pelaku di Denpasar. 

Berdasar hasil Interogasi, pelaku melakukan curanmor di Jalan Dukuh Swari 88X Desa Uma Alas, Kerobokan Selatan, Badung Bali; Parkiran Villa Accecia Pecatu, Badung, Bali;

Parkiran Villa Gula Pecatu Badung Bali; Parkiran Kos kosan Jalan Bung Tomo No. 6 Denpasar Barat, dan Parkiran Balangan Home Stay Pecatu, Ungasan, Badung.

Dalam melakukan aksinya kedua pelaku mendorong motor dari TKP sejauh kurang lebih 100 meter dan disembunyikan di semak-semak.

Setelah merasa situasi sedang aman, selanjutnya sepeda motor tersebut diangkut dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia dan mobil APV.

Setelah berhasil, sepeda motor hasil curian tersebut dibuatkan kunci palsu dan dijual kembali. Dari penangkapan itu, diamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya 1 unit Yamaha Nmax Hitam DK 6970 FBD, 1 unit Honda Scoopy Hitam DK 3425 FAQ, 1 unit Yamaha Nmax Abu-abu DK 2280 ACH, 1 unit Honda Scoopy Abu- abu DK 6715 FT,

5 unit sepeda motor berbagai jenis yang saat ini masih dikembangkan statusnya, 1 unit kendaraan roda empat  Daihatsu Xenia Hitam dan unit kendaraan roda empat Suzuki APV.

Kini kedua pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolda Bali. 

DENPASAR – Tim Ditreskrimum Polda Bali menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor yang selama ini beraksi di banyak lokasi di Bali.

Kedua pelaku bernama I Gusti Agung Alit Satria Bela alias Gung Alit, 27, asal Desa Lokapaksa, Buleleng, dan Kadek Angga Astrawan alias Liga, 18, asal Desa Petemon, Buleleng. Mereka ditangkap, Selasa (21/7) lalu.

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan mengatakan, bahwa penangkapan kedua pelaku bermula dari adanya lima buah laporan yang diterima polisi.

“Rata-rata laporan yang kami terima berasal dari beberapa lokasi di Badung, Kuta Selatan,” kata Kombes Dodi Rahmawan, Sabtu (25/7).

Selain warga lokal, beberapa korban dari aksi para pelaku ini juga merupakan orang asing. Penangkapan kedua pelaku bermula dari adanya laporan para korban.

Dari laporan tersebut, Selasa (21/7) sekitar pukul 15.00 Wita, Tim Opsnal Subdit 1 Ditreskrimum Polda Bali yang dipimpin Kanit 4 Subdit I Kompol Tri Joko Widiyanto melaksanakan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut. 

Sekitar pukul 16.00 wita, tim berhasil mengantongi nama-nama pelaku yang sering melakukan penjualan kendaraan tanpa Identitas kendaraan sehingga dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kedua pelaku di Denpasar. 

Berdasar hasil Interogasi, pelaku melakukan curanmor di Jalan Dukuh Swari 88X Desa Uma Alas, Kerobokan Selatan, Badung Bali; Parkiran Villa Accecia Pecatu, Badung, Bali;

Parkiran Villa Gula Pecatu Badung Bali; Parkiran Kos kosan Jalan Bung Tomo No. 6 Denpasar Barat, dan Parkiran Balangan Home Stay Pecatu, Ungasan, Badung.

Dalam melakukan aksinya kedua pelaku mendorong motor dari TKP sejauh kurang lebih 100 meter dan disembunyikan di semak-semak.

Setelah merasa situasi sedang aman, selanjutnya sepeda motor tersebut diangkut dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia dan mobil APV.

Setelah berhasil, sepeda motor hasil curian tersebut dibuatkan kunci palsu dan dijual kembali. Dari penangkapan itu, diamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya 1 unit Yamaha Nmax Hitam DK 6970 FBD, 1 unit Honda Scoopy Hitam DK 3425 FAQ, 1 unit Yamaha Nmax Abu-abu DK 2280 ACH, 1 unit Honda Scoopy Abu- abu DK 6715 FT,

5 unit sepeda motor berbagai jenis yang saat ini masih dikembangkan statusnya, 1 unit kendaraan roda empat  Daihatsu Xenia Hitam dan unit kendaraan roda empat Suzuki APV.

Kini kedua pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolda Bali. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/