26.7 C
Jakarta
27 April 2024, 8:14 AM WIB

FIX! 6 Prajuru Taro Kelod Ditetapkan Tersangka Perusak Penjor Galungan

GIANYAR- Kasus perusakan penjor yang menimpa keluarga Mangku Warka masuk babak baru. Polres Gianyar menetapkan enam tersangka yang merupakan prajuru. Senin (25/7) para tersangka itu hadir memenuhi panggilan polisi.

 

Para tersangka di antaranya Kelian Adat, I Wayan Wangun; Bendahara, I Made Arsa Nata alias Daging; Sekretaris, I Made Wardana; Wakil Tempek Delod Sema, I Ketut Gede Adnyana; Wakil Tempek Kauh, I Ketut Wardana; dan Pekaseh Taro Kelod, Ketut Suardana.

 

Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko membenarkan penetapan enam tersangka cabut penjor itu. “Iya keenam orang prajuru ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Ario Seno.

 

Lanjut Ario, setelah ditetapkan tersangka, para tersangka kembali diundang ke Polresta “Hari ini mereka kita periksa sebagai tersangka,” ungkapnya.

 

Prajuru itu disangka bersama-sama melakukan penodaan atau penistaan agama. “Kami sangkakan mereka dengan Pasal 170 ayat (1),  Pasal 156 A huruf a dan Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman selama-lamanya lima tahun,” pungkasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, perusakan penjor dilakukan saat Hari Penampahan Galungan. Aksi itu dilakukan para tersangka  di rumah I Ketut Warka. Usut punya usut, itu dilakukan karena Warga dituding terkena sanksi adat buntut kasus tanah. (dra)

GIANYAR- Kasus perusakan penjor yang menimpa keluarga Mangku Warka masuk babak baru. Polres Gianyar menetapkan enam tersangka yang merupakan prajuru. Senin (25/7) para tersangka itu hadir memenuhi panggilan polisi.

 

Para tersangka di antaranya Kelian Adat, I Wayan Wangun; Bendahara, I Made Arsa Nata alias Daging; Sekretaris, I Made Wardana; Wakil Tempek Delod Sema, I Ketut Gede Adnyana; Wakil Tempek Kauh, I Ketut Wardana; dan Pekaseh Taro Kelod, Ketut Suardana.

 

Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko membenarkan penetapan enam tersangka cabut penjor itu. “Iya keenam orang prajuru ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Ario Seno.

 

Lanjut Ario, setelah ditetapkan tersangka, para tersangka kembali diundang ke Polresta “Hari ini mereka kita periksa sebagai tersangka,” ungkapnya.

 

Prajuru itu disangka bersama-sama melakukan penodaan atau penistaan agama. “Kami sangkakan mereka dengan Pasal 170 ayat (1),  Pasal 156 A huruf a dan Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman selama-lamanya lima tahun,” pungkasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, perusakan penjor dilakukan saat Hari Penampahan Galungan. Aksi itu dilakukan para tersangka  di rumah I Ketut Warka. Usut punya usut, itu dilakukan karena Warga dituding terkena sanksi adat buntut kasus tanah. (dra)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/