28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:28 AM WIB

Lahan Tegal Jambangan Dieksekusi, Respons Penggarap Lahan Mengejutkan

GIANYAR – Eksekusi lahan Tegal Jambangan di Desa Sayan, Ubud kembali bergulir. Kali ini, petak lahan seluas 22 are dieksekusi Pengadilan Negeri Gianyar dikawal puluhan polisi, kemarin.

Usai eksekusi, penggarap sebelumnya, Nyoman Suparsa datang terlambat. Sebelum ekskusi berlangsung, kepolisian dari Polres Gianyar dan Polsek berkumpul di Tegal Jambangan.

Kapolsek Ubud AKP Gede Sudyatmaja mengaku menerjunkan puluhan personil. “Kami mengajak personil untuk menghindari hal yang tidak diharapkan,” ujar AKP Sudyatmaja.

Terlebih, diakui oleh AKP Sudyatmaja, lahan Tegal Jambangan di bagian selatan, dekat sungai Ayung, dulu sempat panas.

“Orang kalau dengar Tegal Jambangan, punya pikiran berbeda. Kedua, kami siapkan kemungkinan terburuk, kami tak bisa remehkan situasi, apapun itu,” pungkasnya.

Saat eksekusi berlangsung, dari kubu pangempon Pura Kemuda Saraswati diwakili oleh Kuasa Hukum. Sedangkan, dari pihak penggarap tidak hadir.

Meski begitu, Panitera PN Gianyar Wayan Pujiartawa tetap membacakan amar putusan dari hakim yang juga ketua PN Gianyar Ida Ayu Sri Astuti Widja.

“Menyatakan tanah sengekata milik duwe (milik, red) Pura Kemuda Saraswati. Agar mengembalikan tanah pangempon pura Kemuda Saraswati,” tegas panitera membacakan putusan PN.

Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, dari pihak Kemuda Saraswati, Cokorda Oka Yudhana, menyatakan perlawanan sengketa tanah sampai di tahap Peninjauan Kembali (PK).

Permohonan eksekusi juga sempat terbentur pandemi covid-19. “Sebenarnya sudah lama kami mohon eksekusi. Tapi karena ada covid-19 jadinya diundur. Baru hari ini bisa dilakukan,” ujar Cok Yudhana.

Terkait luas yang dieksekusi itu, sesuai sertifikat seluas 22 are. “Tanah itu memang milik Pura Taman Kemuda Saraswati,” tegasnya.

Usai pembacaan ekskusi, sekitar pukul 10.21 pihak penggarap, yang diwakili Nyoman Suparsa tiba di lokasi lahan.

Sambil membawa dupa dan canang sari, Suparsa terlebih dulu mebanten di lahan itu. “Sudah selesai ini?” ujarnya bertanya kepada kerumunan petugas kepolisian.

Suparsa tampak pasrah. Dia juga dinasehati oleh Klian Banjar setempat terkait proses eksekusi yang sudah usai.

Kepada Jawa Pos Radar Bali Suparsa menunjukkan bukti pembayaran pajak. “Saya terus bayar pajak. Tapi, sejak 1997 sertifikat off,” keluhnya.

Bahkan, dia mengaku turun temurun sudah menggunakan lahan itu untuk kebun. “Saya tanam pisang, hasil kebun,” jelasnya.

Terkait eksekusi yang memenangkan pihak pura Kemuda Saraswati, dia akan berkoordinasi dengan pihak terkait.

Saat eksekusi berlangsung, juga hadir Kabag Ops Polres Gianyar, Kapolsek Ubud, Perbekel Desa Sayan. 

GIANYAR – Eksekusi lahan Tegal Jambangan di Desa Sayan, Ubud kembali bergulir. Kali ini, petak lahan seluas 22 are dieksekusi Pengadilan Negeri Gianyar dikawal puluhan polisi, kemarin.

Usai eksekusi, penggarap sebelumnya, Nyoman Suparsa datang terlambat. Sebelum ekskusi berlangsung, kepolisian dari Polres Gianyar dan Polsek berkumpul di Tegal Jambangan.

Kapolsek Ubud AKP Gede Sudyatmaja mengaku menerjunkan puluhan personil. “Kami mengajak personil untuk menghindari hal yang tidak diharapkan,” ujar AKP Sudyatmaja.

Terlebih, diakui oleh AKP Sudyatmaja, lahan Tegal Jambangan di bagian selatan, dekat sungai Ayung, dulu sempat panas.

“Orang kalau dengar Tegal Jambangan, punya pikiran berbeda. Kedua, kami siapkan kemungkinan terburuk, kami tak bisa remehkan situasi, apapun itu,” pungkasnya.

Saat eksekusi berlangsung, dari kubu pangempon Pura Kemuda Saraswati diwakili oleh Kuasa Hukum. Sedangkan, dari pihak penggarap tidak hadir.

Meski begitu, Panitera PN Gianyar Wayan Pujiartawa tetap membacakan amar putusan dari hakim yang juga ketua PN Gianyar Ida Ayu Sri Astuti Widja.

“Menyatakan tanah sengekata milik duwe (milik, red) Pura Kemuda Saraswati. Agar mengembalikan tanah pangempon pura Kemuda Saraswati,” tegas panitera membacakan putusan PN.

Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, dari pihak Kemuda Saraswati, Cokorda Oka Yudhana, menyatakan perlawanan sengketa tanah sampai di tahap Peninjauan Kembali (PK).

Permohonan eksekusi juga sempat terbentur pandemi covid-19. “Sebenarnya sudah lama kami mohon eksekusi. Tapi karena ada covid-19 jadinya diundur. Baru hari ini bisa dilakukan,” ujar Cok Yudhana.

Terkait luas yang dieksekusi itu, sesuai sertifikat seluas 22 are. “Tanah itu memang milik Pura Taman Kemuda Saraswati,” tegasnya.

Usai pembacaan ekskusi, sekitar pukul 10.21 pihak penggarap, yang diwakili Nyoman Suparsa tiba di lokasi lahan.

Sambil membawa dupa dan canang sari, Suparsa terlebih dulu mebanten di lahan itu. “Sudah selesai ini?” ujarnya bertanya kepada kerumunan petugas kepolisian.

Suparsa tampak pasrah. Dia juga dinasehati oleh Klian Banjar setempat terkait proses eksekusi yang sudah usai.

Kepada Jawa Pos Radar Bali Suparsa menunjukkan bukti pembayaran pajak. “Saya terus bayar pajak. Tapi, sejak 1997 sertifikat off,” keluhnya.

Bahkan, dia mengaku turun temurun sudah menggunakan lahan itu untuk kebun. “Saya tanam pisang, hasil kebun,” jelasnya.

Terkait eksekusi yang memenangkan pihak pura Kemuda Saraswati, dia akan berkoordinasi dengan pihak terkait.

Saat eksekusi berlangsung, juga hadir Kabag Ops Polres Gianyar, Kapolsek Ubud, Perbekel Desa Sayan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/