29.6 C
Jakarta
11 Desember 2024, 18:29 PM WIB

Gadaikan Mobil Sewaan, Ibu Rumah Tangga Diciduk, Terancam 4 Tahun Bui

GIANYAR — Seorang ibu rumah tangga, Ni Wayan Eka Yanti, 41, warga Jalan Teratai, Lingkungan Pasdalem, Kelurahan/Kecamatan Gianyar, nekat menggadaikan mobil sewaan. Akibatnya, Eka Yanti diciduk jajaran Polsek Ubud. Pelaku juga terancam 4 tahun penjara.

Kapolsek Ubud, AKP Gede Sudyatmaja, seizin Kapolres, menyatakan, awalnya pelaku menyewa mobil Daihatsu Xenia DK 1379 JL dari korban Ni Wayan Rumani, 43 di Banjar Bengkilesan, Desa Mas, Kecamatan Ubud. Pelaku meminjam pada Kamis lalu (5/11). Sesuai perjanjian, mobil itu dipinjam selama 7 hari.

“Modus operandi pelaku berpura-pura menyewa mobil. Namun mobil korban digadaikan pelaku kepada orang lain,” ujarnya, Rabu (25/11). 

Kejanggalan muncul pada Minggu (12/11) lantaran pelaku belum mengembalikan mobil. Akhirnya korban sempat mendatangi rumah Eka Yanti di Jalan Teratai, Lingkungan Pasdalem. 

Karena tidak ada di rumahnya, esok hari, Senin (16/11) pelaku yang mendatangi korban ke Ubud. Pelaku baru membayar uang Rp 2 juta. Pelaku  berjanji akan mengembalikan mobil Rabu (18/11) sekaligus menyerahkan uang sisa sewanya.

Tapi janji pelaku untuk mengembalikan mobil tak ditepati. Akhirnya, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Ubud. 

Pelaku dilaporkan melalui laporan LPB/58/XI/2020/Bali/Res Gnr/Polsek Ubud, tertanggal 24 Nopember 2020, tentang dugaan tindak pidana penggelapan. Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan minta keterangan sejumlah saksi. 

“Polisi berhasil menangkap pelaku Eka Yanti. Dari keterangan pelaku, bahwa mobil tersebut digadaikan kepada orang lain,” jelasnya. 

Kini pelaku beserta barang bukti mobil telah diamankan polisi. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Pelaku juga terancam hukuman 4 tahun penjara. 

GIANYAR — Seorang ibu rumah tangga, Ni Wayan Eka Yanti, 41, warga Jalan Teratai, Lingkungan Pasdalem, Kelurahan/Kecamatan Gianyar, nekat menggadaikan mobil sewaan. Akibatnya, Eka Yanti diciduk jajaran Polsek Ubud. Pelaku juga terancam 4 tahun penjara.

Kapolsek Ubud, AKP Gede Sudyatmaja, seizin Kapolres, menyatakan, awalnya pelaku menyewa mobil Daihatsu Xenia DK 1379 JL dari korban Ni Wayan Rumani, 43 di Banjar Bengkilesan, Desa Mas, Kecamatan Ubud. Pelaku meminjam pada Kamis lalu (5/11). Sesuai perjanjian, mobil itu dipinjam selama 7 hari.

“Modus operandi pelaku berpura-pura menyewa mobil. Namun mobil korban digadaikan pelaku kepada orang lain,” ujarnya, Rabu (25/11). 

Kejanggalan muncul pada Minggu (12/11) lantaran pelaku belum mengembalikan mobil. Akhirnya korban sempat mendatangi rumah Eka Yanti di Jalan Teratai, Lingkungan Pasdalem. 

Karena tidak ada di rumahnya, esok hari, Senin (16/11) pelaku yang mendatangi korban ke Ubud. Pelaku baru membayar uang Rp 2 juta. Pelaku  berjanji akan mengembalikan mobil Rabu (18/11) sekaligus menyerahkan uang sisa sewanya.

Tapi janji pelaku untuk mengembalikan mobil tak ditepati. Akhirnya, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Ubud. 

Pelaku dilaporkan melalui laporan LPB/58/XI/2020/Bali/Res Gnr/Polsek Ubud, tertanggal 24 Nopember 2020, tentang dugaan tindak pidana penggelapan. Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan minta keterangan sejumlah saksi. 

“Polisi berhasil menangkap pelaku Eka Yanti. Dari keterangan pelaku, bahwa mobil tersebut digadaikan kepada orang lain,” jelasnya. 

Kini pelaku beserta barang bukti mobil telah diamankan polisi. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Pelaku juga terancam hukuman 4 tahun penjara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/