27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:34 AM WIB

Putu Sara Dijerat Pasal Pembunuhan, Tunda Pemeriksaan Karena Berkabung

AMLAPURA – Pelaku penganiayaan adik kandung sendiri hingga tewas Putu Sara Manuaba, 76, terancam dijerat pasal berlapis.

Pasalnya, selain dijerat pasal 351 KUHP, penyidik Polsek Karangasem juga menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan lantaran ulahnya menyebabkan adiknya bernama Ketut Siring, 70, tewas.

“Sementara dijerat pasal 351 dan 338 KUHP,” ujar Kapolsek Karangasem Kota Kompol I Ketut Suartika Adanyana kemarin.

Ketika ditanya apakah ada kemungkinan korban dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana lantaran pelaku membawa keris kecil ke TKP, Kompol Suartika mengaku masih mendalami.

Terutama untuk mengetahui apakah saat itu pelaku sudah membawa keris sesaat sebelum melakukan penganiyaan atau tidak. Pasalnya, antara korban dan pelaku tinggal dalam satu rumah.

Penyidik sendiri masih mendalami apakah keris yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban dipegang atau disimpan dibalik baju sebelum digunakan untuk menusuk korban.

“Masih kita dalami. Kerisnya meselat (terselip) atau tidak, ini yang masih kita dalami,” beber Kompol Suartika. 

Polisi sendiri belum memeriksa saksi baru. Penyidik juga belum memeriksa pelaku kembali. Pemeriksaan belum bisa dilakukan karena masih dalam  suasana berkabung.

Selaian itu juga tengah dilakukan perabuan (penguburan, red) jenazah korban oleh kerabatnya. Kompol Suartika mengatakan, pemeriksaan beberapa saksi baru akan dimulai hari ini.

Hanya saja masih akan dilakukan pendekatan terlebih dulu karena para saksi masih trauma dengan kejadian tersebut.

Terlebih korban dan pelaku masih memiliki hubungan kerabat. “Kita akan coba melakukan pendekatan, karena saksi juga masih trauma,” imbuhnya.

Soal berapa saksi akan di periksa, Kapolsek mengatakan masih dalam pengembangan. “Nanti lah masih dalam pengembangan,” ujarnya.

 Untuk diketahui kasus tragis terjadi Jumat (24/7) lalu pukul 11.00 wita di Banjar Asak Kangin, Desa Pertima, Karangasem.

Sara Manuaba mengamuk dan menganiaya adik kandungnya Ketut Siring. Siring pun akhirnya meninggal dunia setelah mengalami beberapa luka tusuk dan juga pukulan di rahang.

Siring meninggal dunia dalam perjalanan ke RSU Karangasem karena darah yang keluar cukup banyak. Usai kejadian pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Karangasem.

  

AMLAPURA – Pelaku penganiayaan adik kandung sendiri hingga tewas Putu Sara Manuaba, 76, terancam dijerat pasal berlapis.

Pasalnya, selain dijerat pasal 351 KUHP, penyidik Polsek Karangasem juga menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan lantaran ulahnya menyebabkan adiknya bernama Ketut Siring, 70, tewas.

“Sementara dijerat pasal 351 dan 338 KUHP,” ujar Kapolsek Karangasem Kota Kompol I Ketut Suartika Adanyana kemarin.

Ketika ditanya apakah ada kemungkinan korban dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana lantaran pelaku membawa keris kecil ke TKP, Kompol Suartika mengaku masih mendalami.

Terutama untuk mengetahui apakah saat itu pelaku sudah membawa keris sesaat sebelum melakukan penganiyaan atau tidak. Pasalnya, antara korban dan pelaku tinggal dalam satu rumah.

Penyidik sendiri masih mendalami apakah keris yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban dipegang atau disimpan dibalik baju sebelum digunakan untuk menusuk korban.

“Masih kita dalami. Kerisnya meselat (terselip) atau tidak, ini yang masih kita dalami,” beber Kompol Suartika. 

Polisi sendiri belum memeriksa saksi baru. Penyidik juga belum memeriksa pelaku kembali. Pemeriksaan belum bisa dilakukan karena masih dalam  suasana berkabung.

Selaian itu juga tengah dilakukan perabuan (penguburan, red) jenazah korban oleh kerabatnya. Kompol Suartika mengatakan, pemeriksaan beberapa saksi baru akan dimulai hari ini.

Hanya saja masih akan dilakukan pendekatan terlebih dulu karena para saksi masih trauma dengan kejadian tersebut.

Terlebih korban dan pelaku masih memiliki hubungan kerabat. “Kita akan coba melakukan pendekatan, karena saksi juga masih trauma,” imbuhnya.

Soal berapa saksi akan di periksa, Kapolsek mengatakan masih dalam pengembangan. “Nanti lah masih dalam pengembangan,” ujarnya.

 Untuk diketahui kasus tragis terjadi Jumat (24/7) lalu pukul 11.00 wita di Banjar Asak Kangin, Desa Pertima, Karangasem.

Sara Manuaba mengamuk dan menganiaya adik kandungnya Ketut Siring. Siring pun akhirnya meninggal dunia setelah mengalami beberapa luka tusuk dan juga pukulan di rahang.

Siring meninggal dunia dalam perjalanan ke RSU Karangasem karena darah yang keluar cukup banyak. Usai kejadian pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Karangasem.

  

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/