29.9 C
Jakarta
13 September 2024, 20:20 PM WIB

Berkas Dilimpahkan ke Kejati Bali, JRX SID Terancam 6 Tahun Penjara

DENPASAR – Berkas tahap pertama kasus yang melibatkan front man Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias JRX SID sebagai tersangka, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali oleh penyidik Polda Bali.

JRX SID ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

“Berkas tahap satu sudah diserahkan Penyidik Polda Bali ke Jaksa Kejati Bali,” terang Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali A. Luga Harlianto.

Usai penyerahan itu, kata Harlianto bahwa ke depannya pihak Jaksa Penuntut Umum akan meneliti terlebih dahulu terkait berkas-berkas yang telah diterima itu. 

Jika ada berkas yang ternyata belum lengkap, maka berkas yang telah diserahkan penyidik akan dikembalikan hingga berkas itu dinyatakan lengkap. 

“Masih diteliti apakah telah memenuhi syarat formil dan materiil suatu berkas pidana,” ujar Luga Harlianto

JRX SID dijerat dengan pasal 28 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Bunyinya, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Beleid ini sejak lama terkenal jadi utama pembungkaman kritik di Indonesia. JRX dianggap mencemarkan nama baik IDI.

Ancaman pidana pasal 28 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

DENPASAR – Berkas tahap pertama kasus yang melibatkan front man Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias JRX SID sebagai tersangka, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali oleh penyidik Polda Bali.

JRX SID ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

“Berkas tahap satu sudah diserahkan Penyidik Polda Bali ke Jaksa Kejati Bali,” terang Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali A. Luga Harlianto.

Usai penyerahan itu, kata Harlianto bahwa ke depannya pihak Jaksa Penuntut Umum akan meneliti terlebih dahulu terkait berkas-berkas yang telah diterima itu. 

Jika ada berkas yang ternyata belum lengkap, maka berkas yang telah diserahkan penyidik akan dikembalikan hingga berkas itu dinyatakan lengkap. 

“Masih diteliti apakah telah memenuhi syarat formil dan materiil suatu berkas pidana,” ujar Luga Harlianto

JRX SID dijerat dengan pasal 28 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Bunyinya, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Beleid ini sejak lama terkenal jadi utama pembungkaman kritik di Indonesia. JRX dianggap mencemarkan nama baik IDI.

Ancaman pidana pasal 28 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/