26.6 C
Jakarta
24 April 2024, 22:57 PM WIB

Polisi Imbau Masyarakat Agar Tak Mudik Lebaran

DENPASAR  – Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H, Polda Bali bangun 5 posko penyekatan pemudik di 5 lokasi berbeda. Penyekatan pemudik sesuai dengan peraturan menteri tersebut akan dilakukan sejak 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Kepastian ini disampaikan Direktur Lalulintas Polda Bali, Kombespol Indra, Senin (12/4).

 

“Penyekatan itu dalam rangka untuk menekan penyebaran Covid-19 pada saat liburan panjang Idul Fitri. Polda Bali bangun posko di 5 titik jalur perlintasan keluar masuk Bali,” beber Kombespol Indra.

 

Ditlantas Polda Bali merancang 5 titik penyekatan, yakni di Simpang 3 Umanyar (Denpasar), Simpang 3 Megati, (Tabanan), Gilimanuk (Jembrana), Simpang 4 Masceti (Gianyar) dan Simpang 3 Padangbai (Karangasem).

 

“5 titik ini kita maksimalkan untuk menyekat pemudik,” ungkap Kombes Indra sembari menegaskan semua kendaraan yang melintas di 5 titik penyekatan itu sejak 6 Mei sampai 17 Mei.

 

Di sana nanti akan diperiksa secara ketat. Baik penumpang, barang bawaan, maupun kelengkapan kendaraan. Bagi yang melanggar akan diproses sesuai peraturan yang berlaku.

 

“Seperti tahun sebelumnya tahun ini dilarang mudik. Larangan itu sesuai dengan peraturan kementerian terkait. Kepada seluruh masyarakat saya mengajak untuk memaklumi. Larangan ini demi menekan penyebaran Covid-19 untuk kesehatan kita bersama,” ajak Kombes Indra.

 

Surat Kemenhub Nomor PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H itu sendiri mengatur semua transportasi darat, laut, dan udara. Khusus untuk transportasi darat yang dilarang adalah kendaraan bermotor umum, seperti bus dan mobil penumpang. Selain itu kendaraan bermotor perseorangan, seperti mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

 

Ada beberapa pengecualian, yakni kendaraan untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping. Kendaraan untuk kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping. Kendaraan pelayanan kesehatan yang darurat. Mobil barang khusus angkut barang, bukan penumpang.

 

Selanjutnya kendaraa ASN, BUMN, BUMD, TNI/Polri, karyawan swasta disertai dengan tanda tangan basah pimpinan lembaga/perusahaan. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah. Angkutan penyeberangan (Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Kayangan-Potatano dan juga penyeberangan yang lain), dan lainnya.

 

Pengawasan di lapangan akan dilakukan polri dibantu TNI, Kemenhub, dan Dinas Perhubungan di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan. Adapun titik penyekatan akan dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan. Operasi ini ditandai dengan apel gelar pasukan di lapangan Iptu Soetardjo, Mako Sat Brimob Polda Bali, Tohpati ,Denpasar, Senin (12/4) sekitar pukul 09.00.

 

Tujuannya selain menyasar penertiban lalu lintas, operasi ini juga untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap larangan mudik Lebaran 2021 untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19. Turut hadir dalam gelar pasukan Wakapolda Bali, Pejabat Utama Polda Bali, personel Polda Bali yang terlibat Operasi Keselamatan Agung-2021 juga diikuti personel dari Pomdam IX Udayana, Dishub Provinsi Bali, dan PT Jasa Raharja Bali.

Bertindak selaku pimpinan apel, Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra.

DENPASAR  – Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H, Polda Bali bangun 5 posko penyekatan pemudik di 5 lokasi berbeda. Penyekatan pemudik sesuai dengan peraturan menteri tersebut akan dilakukan sejak 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Kepastian ini disampaikan Direktur Lalulintas Polda Bali, Kombespol Indra, Senin (12/4).

 

“Penyekatan itu dalam rangka untuk menekan penyebaran Covid-19 pada saat liburan panjang Idul Fitri. Polda Bali bangun posko di 5 titik jalur perlintasan keluar masuk Bali,” beber Kombespol Indra.

 

Ditlantas Polda Bali merancang 5 titik penyekatan, yakni di Simpang 3 Umanyar (Denpasar), Simpang 3 Megati, (Tabanan), Gilimanuk (Jembrana), Simpang 4 Masceti (Gianyar) dan Simpang 3 Padangbai (Karangasem).

 

“5 titik ini kita maksimalkan untuk menyekat pemudik,” ungkap Kombes Indra sembari menegaskan semua kendaraan yang melintas di 5 titik penyekatan itu sejak 6 Mei sampai 17 Mei.

 

Di sana nanti akan diperiksa secara ketat. Baik penumpang, barang bawaan, maupun kelengkapan kendaraan. Bagi yang melanggar akan diproses sesuai peraturan yang berlaku.

 

“Seperti tahun sebelumnya tahun ini dilarang mudik. Larangan itu sesuai dengan peraturan kementerian terkait. Kepada seluruh masyarakat saya mengajak untuk memaklumi. Larangan ini demi menekan penyebaran Covid-19 untuk kesehatan kita bersama,” ajak Kombes Indra.

 

Surat Kemenhub Nomor PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H itu sendiri mengatur semua transportasi darat, laut, dan udara. Khusus untuk transportasi darat yang dilarang adalah kendaraan bermotor umum, seperti bus dan mobil penumpang. Selain itu kendaraan bermotor perseorangan, seperti mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

 

Ada beberapa pengecualian, yakni kendaraan untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping. Kendaraan untuk kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping. Kendaraan pelayanan kesehatan yang darurat. Mobil barang khusus angkut barang, bukan penumpang.

 

Selanjutnya kendaraa ASN, BUMN, BUMD, TNI/Polri, karyawan swasta disertai dengan tanda tangan basah pimpinan lembaga/perusahaan. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah. Angkutan penyeberangan (Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Kayangan-Potatano dan juga penyeberangan yang lain), dan lainnya.

 

Pengawasan di lapangan akan dilakukan polri dibantu TNI, Kemenhub, dan Dinas Perhubungan di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan. Adapun titik penyekatan akan dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan. Operasi ini ditandai dengan apel gelar pasukan di lapangan Iptu Soetardjo, Mako Sat Brimob Polda Bali, Tohpati ,Denpasar, Senin (12/4) sekitar pukul 09.00.

 

Tujuannya selain menyasar penertiban lalu lintas, operasi ini juga untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap larangan mudik Lebaran 2021 untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19. Turut hadir dalam gelar pasukan Wakapolda Bali, Pejabat Utama Polda Bali, personel Polda Bali yang terlibat Operasi Keselamatan Agung-2021 juga diikuti personel dari Pomdam IX Udayana, Dishub Provinsi Bali, dan PT Jasa Raharja Bali.

Bertindak selaku pimpinan apel, Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/