29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:29 AM WIB

Pria Pencabul Gadis 14 Tahun hingga Hamil akhirnya Ditangkap

SINGARAJA– Wayan Simpen, 49, pria mesum yang melarikan gadis remaja akhirnya ditangkap. Simpen diringkus gara-gara membawa seorang gadis remaja berusia 14 tahun dibawa kabur. Warga Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu ini meringkuk dalam bui.

Bocah  remaja  tersebut sempat dibawa kabur berpindah-pindah, hingga akhirnya tersangka ditangkap di Kabupaten Klungkung pada awal September lalu.

Peristiwa bermula saat tersangka Wayan Simpen berkenalan dengan orang tua korban. Karena sudah akrab, Simpen sempat tinggal di rumah orang tua korban selama 10 bulan. Sebab dia bekerja sebagai tukang kayu di sekitar rumah korban.

Selama tinggal di sana, tersangka rupanya mendekati korban. Dengan berbagai bujuk rayu, korban akhirnya bersedia bertemu dengan tersangka di wilayah Pupuan, Tabanan. Pertemuan itu terjadi pada 23 Juli silam. Saat itu korban disetubuhi tersangka.

Keesokan harinya, tersangka membawa kabur korban. Tersangka sempat berpindah-pindah lokasi, seperti ke Kerobokan, Sukawati, serta Klungkung. Tersangka juga sempat berusaha mengaburkan jejak keberadaan korban.

“Jadi tersangka ini sempat mengetik pesan menggunakan HP milik korban. Isinya seolah-olah korban ini minta agar orang tuanya berhenti mencari. Karena dia sudah punya pacar. Padahal pesan itu dikirim oleh tersangka ini,” kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika Karsito Putro, saat memberikan keterangan pers di Mapolres Buleleng, Senin (26/9).

Dampaknya korban kini tengah hamil dua bulan. “Diduga korban dalam kondisi hamil. Untuk resminya, kami menunggu hasil dari tim medis,” imbuhnya.

Kini tersangka ditahan di Rutan Mapolres Buleleng. Dia dijerat pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu pegiat anak pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Perlindungan Perempuan dan Pemberdayaan Anak (P2KBP3A) Buleleng, Made Wibawa mengatakan, kasus kekerasan seksual kerap kali dilakukan oleh orang dekat. Baik itu dari lingkungan keluarga, lingkungan di sekitar tempat tinggal korban, maupun teman-teman orang tua korban yang kenal dekat degan korban.

“Modusnya biasanya kedekatan. Selama ini kalau kasus kekerasan seksual pada anak yang pelakunya orang dewasa, pelakunya itu ya orang yang biasa berinteraksi dengan keluarga korban,” kata Wibawa.

Biasanya sebelum melakukan tindakan kekerasan seksual, pelaku menunjukkan bahasa tubuh yang tak wajar. Seperti melakukan pendekatan yang berlebihan pada anak, sering memberikan hadiah meski di luar hari ulang tahun, serta berusaha mendekati kamar tidur anak.

Untuk itu ia meminta agar orang tua lebih peka dengan kondisi lingkungan sekitar. Apabila ada hal yang mencurigakan, sebaiknya orang tua semakin hati-hati.

“Pengawasan dan pola asuh orang tua terhadap anak itu penting sekali. Karena orang tua yang punya waktu lebih banyak dengan anak. Selain itu penggunaan gadget pada anak juga harus diperhatikan. Karena tindakan kejahatan juga bisa dipicu dari penggunaan gadget yang berlebihan,” tandasnya. (eps)

 

SINGARAJA– Wayan Simpen, 49, pria mesum yang melarikan gadis remaja akhirnya ditangkap. Simpen diringkus gara-gara membawa seorang gadis remaja berusia 14 tahun dibawa kabur. Warga Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu ini meringkuk dalam bui.

Bocah  remaja  tersebut sempat dibawa kabur berpindah-pindah, hingga akhirnya tersangka ditangkap di Kabupaten Klungkung pada awal September lalu.

Peristiwa bermula saat tersangka Wayan Simpen berkenalan dengan orang tua korban. Karena sudah akrab, Simpen sempat tinggal di rumah orang tua korban selama 10 bulan. Sebab dia bekerja sebagai tukang kayu di sekitar rumah korban.

Selama tinggal di sana, tersangka rupanya mendekati korban. Dengan berbagai bujuk rayu, korban akhirnya bersedia bertemu dengan tersangka di wilayah Pupuan, Tabanan. Pertemuan itu terjadi pada 23 Juli silam. Saat itu korban disetubuhi tersangka.

Keesokan harinya, tersangka membawa kabur korban. Tersangka sempat berpindah-pindah lokasi, seperti ke Kerobokan, Sukawati, serta Klungkung. Tersangka juga sempat berusaha mengaburkan jejak keberadaan korban.

“Jadi tersangka ini sempat mengetik pesan menggunakan HP milik korban. Isinya seolah-olah korban ini minta agar orang tuanya berhenti mencari. Karena dia sudah punya pacar. Padahal pesan itu dikirim oleh tersangka ini,” kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika Karsito Putro, saat memberikan keterangan pers di Mapolres Buleleng, Senin (26/9).

Dampaknya korban kini tengah hamil dua bulan. “Diduga korban dalam kondisi hamil. Untuk resminya, kami menunggu hasil dari tim medis,” imbuhnya.

Kini tersangka ditahan di Rutan Mapolres Buleleng. Dia dijerat pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu pegiat anak pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Perlindungan Perempuan dan Pemberdayaan Anak (P2KBP3A) Buleleng, Made Wibawa mengatakan, kasus kekerasan seksual kerap kali dilakukan oleh orang dekat. Baik itu dari lingkungan keluarga, lingkungan di sekitar tempat tinggal korban, maupun teman-teman orang tua korban yang kenal dekat degan korban.

“Modusnya biasanya kedekatan. Selama ini kalau kasus kekerasan seksual pada anak yang pelakunya orang dewasa, pelakunya itu ya orang yang biasa berinteraksi dengan keluarga korban,” kata Wibawa.

Biasanya sebelum melakukan tindakan kekerasan seksual, pelaku menunjukkan bahasa tubuh yang tak wajar. Seperti melakukan pendekatan yang berlebihan pada anak, sering memberikan hadiah meski di luar hari ulang tahun, serta berusaha mendekati kamar tidur anak.

Untuk itu ia meminta agar orang tua lebih peka dengan kondisi lingkungan sekitar. Apabila ada hal yang mencurigakan, sebaiknya orang tua semakin hati-hati.

“Pengawasan dan pola asuh orang tua terhadap anak itu penting sekali. Karena orang tua yang punya waktu lebih banyak dengan anak. Selain itu penggunaan gadget pada anak juga harus diperhatikan. Karena tindakan kejahatan juga bisa dipicu dari penggunaan gadget yang berlebihan,” tandasnya. (eps)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/