29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:29 AM WIB

Pendukung JRX Tabur Bunga di PN, Simbol Matinya Kebebasan Berekspresi

DENPASAR – Puluhan massa simpatisan I Gede Aryastina alias JRX SID menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (26/10) pagi. Dalam aksi itu mereka membawakan karangan bunga bertulis “Turut Berduka Cita Atas Matinya Kebebasan Berekspresi Di PN Denpasar dan juga menabur bunga di depan Pengadilan Negeri Denpasar. 

Hal itu dinyatakan sebagai simbol matinya kebebasan berekspresi. Selain menabur dan membawa karangan bunga, massa juga membawa konfigurasi huruf “BEBASKAN JRX”.

Menurut Ngurah Jesen yang merupakan salah satu peserta aksi, kegiatan ini sebagai ungkapan kekecewaan mereka terhadap tindakan aparat yang selalu melarang dan membubarkan aksi solidaritas untuk JRX di depan PN Denpasar.

Bahkan aksi simpatik berupa bagi-bagi pangan dan masker yang mereka lakukan pada 20 oktober 2020 lalu juga dibubarkan.

“Apanya yang salah dengan aksi kami?” katanya penuh tanya. 

Lebih lanjut, Jesen menerangkan di PN Denpasar diperketat. Seakan tidak ada ruang atau kebebasan berekspresi. Setiap ingin melakukan aksi solidaritas selalu saja dibubarkan oleh aparat.

“Aksi kami selalu damai. Bukankah kebebasan berpendapat di muka umum dijamin konstitusi. Tapi faktanya kami selalu dibubarkan,” tegasnya. 

Ditegaskan, pihaknya menyadari betul soal protokol kesehatan. Dalam aksi yang mereka lakukan selama ini kerap menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari menyediakan hand sanitizer, menjaga jarak dan juga memakai masker.

Jesen juga mempertannyakan sikap PN terkait represif dan ketatnya penjagaan di PN Denpasar setiap kali sidang JRX SID digelar. 

Padahal jika dilihat hari-hari biasanya keadaan PN Denpasar tidak ada pengawalan yang teramat ketat.  “Apakah karena kami menyuarakan bebaskan JRX sehingga aksi kami selalu dibubarkan?” tanyanya.

Sementara itu, sidang kasus “IDI Kacung WHO” dengan terdakwa JRX SID kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10). Agenda sidangnya yakni pemeriksaan terdakwa.

DENPASAR – Puluhan massa simpatisan I Gede Aryastina alias JRX SID menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (26/10) pagi. Dalam aksi itu mereka membawakan karangan bunga bertulis “Turut Berduka Cita Atas Matinya Kebebasan Berekspresi Di PN Denpasar dan juga menabur bunga di depan Pengadilan Negeri Denpasar. 

Hal itu dinyatakan sebagai simbol matinya kebebasan berekspresi. Selain menabur dan membawa karangan bunga, massa juga membawa konfigurasi huruf “BEBASKAN JRX”.

Menurut Ngurah Jesen yang merupakan salah satu peserta aksi, kegiatan ini sebagai ungkapan kekecewaan mereka terhadap tindakan aparat yang selalu melarang dan membubarkan aksi solidaritas untuk JRX di depan PN Denpasar.

Bahkan aksi simpatik berupa bagi-bagi pangan dan masker yang mereka lakukan pada 20 oktober 2020 lalu juga dibubarkan.

“Apanya yang salah dengan aksi kami?” katanya penuh tanya. 

Lebih lanjut, Jesen menerangkan di PN Denpasar diperketat. Seakan tidak ada ruang atau kebebasan berekspresi. Setiap ingin melakukan aksi solidaritas selalu saja dibubarkan oleh aparat.

“Aksi kami selalu damai. Bukankah kebebasan berpendapat di muka umum dijamin konstitusi. Tapi faktanya kami selalu dibubarkan,” tegasnya. 

Ditegaskan, pihaknya menyadari betul soal protokol kesehatan. Dalam aksi yang mereka lakukan selama ini kerap menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari menyediakan hand sanitizer, menjaga jarak dan juga memakai masker.

Jesen juga mempertannyakan sikap PN terkait represif dan ketatnya penjagaan di PN Denpasar setiap kali sidang JRX SID digelar. 

Padahal jika dilihat hari-hari biasanya keadaan PN Denpasar tidak ada pengawalan yang teramat ketat.  “Apakah karena kami menyuarakan bebaskan JRX sehingga aksi kami selalu dibubarkan?” tanyanya.

Sementara itu, sidang kasus “IDI Kacung WHO” dengan terdakwa JRX SID kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10). Agenda sidangnya yakni pemeriksaan terdakwa.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/