25.8 C
Jakarta
26 April 2024, 9:47 AM WIB

Pas, Kantongi Senjata Api Ilegal, Pengedar Sabu Diganjar 2 Tahun

DENPASAR – Ali Wafa alias Frangky, 28, dan Fathorrahman alias Ongky, 35, bakal semakin lama menikmati pengapnya penjara.

Ini setelah majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami, menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun.

Dua pekan lalu, keduanya dijatuhi pidana penjara lumayan tinggi. Frangky divonis 10 tahun penjara, sedangkan Ongky diganjar 9 tahun penjara.

Selain itu, pria asal Sumenep, Madura, Jawa Timur, ini dibebankan membayar denda masing-masing senilai Rp 4 milliar subsider empat bulan. Mereka dinyatakan terbukti bersalah mengedarkan narkotika lintas pulau.

“Mengadili, menjatuhi pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa Ali Wafa alias Frangky dan Fathorrahman alias Ongky,” ujar hakim Ni Made Purnami, kemarin (26/3).

Hakim menyatakan keduanya secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki senjata api tanpa izin alias ilegal. Perbuatan para terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam Pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 12/1951.

Atas putusan hakim, terdakwa memiliki tiga pilihan. Pertama menerima putusan, kedua tidak menerima dan mengajukan banding, opsi terakhir adalah pikir-pikir. “Kami menerima, Yang Mulia,” ujar I Gusti Krisna, penasihat hukum terdakwa.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) AA Alit Rai Suastika menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat.

Kedua terdakwa juga sudah pernah dihukum dalam kasus Narkotika, sehingga dijadikan sebagai hal yang memberatkan.

Sebagaiamana tercatat dalam surat tuntutan JPU, pada 31 Juli 2018 sekitar pukul 00.30, para terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polda Bali di depan Polsek Negera, Jembrana.

Mereka hendak menyeludupkan dua plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 496 gram netto dan 495 gram netto.

Petugas kepolisian kemudian melakukan pengembanagan dengan melakukan pengeledehan di kamar kosberawal pada hari Sabtu 28 Juli 2018 sekitar pukul 05.00,

terdakwa Ongky menitipkan satu buah tas kulit warna hitam kepada terdakwa Frengky di kamar kos beralamat di Jalan Pulau Yoni, Gang perumahan Pemongan Indah Nomor 10, kamar Nomor 4, Desa Pemogan, Denpasar Selatan.

Tas tersebut berisi 1 pujuk senjata api jenis Revolver merek Colt caliber 22 Nomor seri 14177 gagang kayu warna cokelat, satu senjata api merek lain dan enam butir amunisi tajam kaliber 22. 

DENPASAR – Ali Wafa alias Frangky, 28, dan Fathorrahman alias Ongky, 35, bakal semakin lama menikmati pengapnya penjara.

Ini setelah majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami, menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun.

Dua pekan lalu, keduanya dijatuhi pidana penjara lumayan tinggi. Frangky divonis 10 tahun penjara, sedangkan Ongky diganjar 9 tahun penjara.

Selain itu, pria asal Sumenep, Madura, Jawa Timur, ini dibebankan membayar denda masing-masing senilai Rp 4 milliar subsider empat bulan. Mereka dinyatakan terbukti bersalah mengedarkan narkotika lintas pulau.

“Mengadili, menjatuhi pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa Ali Wafa alias Frangky dan Fathorrahman alias Ongky,” ujar hakim Ni Made Purnami, kemarin (26/3).

Hakim menyatakan keduanya secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki senjata api tanpa izin alias ilegal. Perbuatan para terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam Pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 12/1951.

Atas putusan hakim, terdakwa memiliki tiga pilihan. Pertama menerima putusan, kedua tidak menerima dan mengajukan banding, opsi terakhir adalah pikir-pikir. “Kami menerima, Yang Mulia,” ujar I Gusti Krisna, penasihat hukum terdakwa.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) AA Alit Rai Suastika menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat.

Kedua terdakwa juga sudah pernah dihukum dalam kasus Narkotika, sehingga dijadikan sebagai hal yang memberatkan.

Sebagaiamana tercatat dalam surat tuntutan JPU, pada 31 Juli 2018 sekitar pukul 00.30, para terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polda Bali di depan Polsek Negera, Jembrana.

Mereka hendak menyeludupkan dua plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 496 gram netto dan 495 gram netto.

Petugas kepolisian kemudian melakukan pengembanagan dengan melakukan pengeledehan di kamar kosberawal pada hari Sabtu 28 Juli 2018 sekitar pukul 05.00,

terdakwa Ongky menitipkan satu buah tas kulit warna hitam kepada terdakwa Frengky di kamar kos beralamat di Jalan Pulau Yoni, Gang perumahan Pemongan Indah Nomor 10, kamar Nomor 4, Desa Pemogan, Denpasar Selatan.

Tas tersebut berisi 1 pujuk senjata api jenis Revolver merek Colt caliber 22 Nomor seri 14177 gagang kayu warna cokelat, satu senjata api merek lain dan enam butir amunisi tajam kaliber 22. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/