26.6 C
Jakarta
24 April 2024, 23:19 PM WIB

Rilis Kredit LPD Pacung Tanpa Agunan, Mantan Bendesa Jadi Pesakitan

DENPASAR – Mantan Jro Bandesa Adat Pacung, Bitera, Gianyar, Nyoman Jaya resmi menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Pria yang juga pernah menjabat Ketua LPD Pacung, itu didakwa mengeluarkan kredit tanpa agunan di LPD Pacung.

“Perbuatan terdakwa merugikan keuangan LPD dalam hal ini pemerintah daerah Kabupaten Gianyar. Sebagaimana laporan pemeriksaan keuangan independen

kerugian sebesar Rp 142.928.523,” ujar JPU Putu Iskadi Kekeran dihadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, kemarin (26/3).

Dijelaskan dalam dakwaan, terdakwa yang mantan bandesa adat mengambil alih jabatan Ketua LPD Pacung.

Persisnya mengambil alih posisi kasir. Saat menjabat itulah terdakwa mengeluarkan kredit tanpa agunan.

Pada 2012 lalu saldo kas LPD sebesar Rp 146.476.029. Namun kenyataannya saldo kas LPD hanya Rp 3.547.500.  

Dengan demikian terdapat selisih Rp 142.928.523. Selisih tersebut diduga dipergunakan oleh terdakwa.

“Terdakwa dalam memberikan kredit tanpa jaminan. Selain itu juga memberikan kredit tanpa ada didasari syarat-syarat kepada ratusan nasabah,” beber JPU dari Kejari Gianyar, itu.

Untuk menjerat terdakwa, JPU memasang dua dakwaan. Dakwaan primer adalah Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18, dan dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

DENPASAR – Mantan Jro Bandesa Adat Pacung, Bitera, Gianyar, Nyoman Jaya resmi menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Pria yang juga pernah menjabat Ketua LPD Pacung, itu didakwa mengeluarkan kredit tanpa agunan di LPD Pacung.

“Perbuatan terdakwa merugikan keuangan LPD dalam hal ini pemerintah daerah Kabupaten Gianyar. Sebagaimana laporan pemeriksaan keuangan independen

kerugian sebesar Rp 142.928.523,” ujar JPU Putu Iskadi Kekeran dihadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, kemarin (26/3).

Dijelaskan dalam dakwaan, terdakwa yang mantan bandesa adat mengambil alih jabatan Ketua LPD Pacung.

Persisnya mengambil alih posisi kasir. Saat menjabat itulah terdakwa mengeluarkan kredit tanpa agunan.

Pada 2012 lalu saldo kas LPD sebesar Rp 146.476.029. Namun kenyataannya saldo kas LPD hanya Rp 3.547.500.  

Dengan demikian terdapat selisih Rp 142.928.523. Selisih tersebut diduga dipergunakan oleh terdakwa.

“Terdakwa dalam memberikan kredit tanpa jaminan. Selain itu juga memberikan kredit tanpa ada didasari syarat-syarat kepada ratusan nasabah,” beber JPU dari Kejari Gianyar, itu.

Untuk menjerat terdakwa, JPU memasang dua dakwaan. Dakwaan primer adalah Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18, dan dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/