29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:00 AM WIB

Kejati Bali Buru Aset Koruptor Alkes RSUD Mangusada, Hasilnya…

DENPASAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali terus memburu kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Mangusada Badung.

Terbaru, Kejati Bali sudah mengirimkan surat kepada tim appraisal untuk menaksir nilai aset milik terdakwa I Made Susila.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Susila mengaku siap mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 5,4 miliar dengan cara menukar aset yang dimiliki.

“Terdakwa sudah menyerahkan aset berupa sertifikat tanah di Tangerang untuk mengembalikan kerugian negara,” ujar JPU Wayan Suardi didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Edwin Beslar dan Aspidsus Anton Delianto.

Lebih lanjut dijelaskan, cukup tidaknya nilai aset terdakwa mengembalikan kerugian negara bergantung penilaian tim appraisal.

Jaksa akan mendampingi tim appraisal turun ke lapangan melihat obyek gunan menentukan likuiditas. Suardi memperkirakan penghitungan tim appraisal butuh waktu setidaknya hingga seminggu ke depan.

Selanjutnya hasil penilaian tim appraisal itu akan dibawa ke persidangan. Ditanya apakah pengembalian kerugian negara ini akan

mempengaruhi tuntutan hukuman terhadap terdakwa, Suardi menegaskan bahwa terdakwa sudah ada itikad baik mengembalikan kerugian negara.

Tentu hal itu akan menjadi pertimbangan tersendiri dalam tuntutan penuntut umum. Kendati demikian, bukan berarti JPU bermurah hati dengan memiringkan tuntutan.

JPU tetap mengacu pada berbagai pertimbangan dan fakta persidangan. “Inti dari undang-undang korupsi itu menyelamatkan dan mengembailkan uang negara.

Pemidanaan (penjara) bukan untuk menyengsarakan seseorang, tapi sebagai bentuk efek jera,” jelasnya.

Ditambahkan Suardi, ada hukuman lebih berat bagi seorang koruptor yaitu sanksi sosial. Ketika seseorang dinyatakan terlibat kasus korupsi, maka stigma negatif praktis melekat.

“Justifikasi sosial itu lebih berat. Yang penting saat ini uang negara balik dulu,” tegasnya.

 

 

 

DENPASAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali terus memburu kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Mangusada Badung.

Terbaru, Kejati Bali sudah mengirimkan surat kepada tim appraisal untuk menaksir nilai aset milik terdakwa I Made Susila.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Susila mengaku siap mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 5,4 miliar dengan cara menukar aset yang dimiliki.

“Terdakwa sudah menyerahkan aset berupa sertifikat tanah di Tangerang untuk mengembalikan kerugian negara,” ujar JPU Wayan Suardi didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Edwin Beslar dan Aspidsus Anton Delianto.

Lebih lanjut dijelaskan, cukup tidaknya nilai aset terdakwa mengembalikan kerugian negara bergantung penilaian tim appraisal.

Jaksa akan mendampingi tim appraisal turun ke lapangan melihat obyek gunan menentukan likuiditas. Suardi memperkirakan penghitungan tim appraisal butuh waktu setidaknya hingga seminggu ke depan.

Selanjutnya hasil penilaian tim appraisal itu akan dibawa ke persidangan. Ditanya apakah pengembalian kerugian negara ini akan

mempengaruhi tuntutan hukuman terhadap terdakwa, Suardi menegaskan bahwa terdakwa sudah ada itikad baik mengembalikan kerugian negara.

Tentu hal itu akan menjadi pertimbangan tersendiri dalam tuntutan penuntut umum. Kendati demikian, bukan berarti JPU bermurah hati dengan memiringkan tuntutan.

JPU tetap mengacu pada berbagai pertimbangan dan fakta persidangan. “Inti dari undang-undang korupsi itu menyelamatkan dan mengembailkan uang negara.

Pemidanaan (penjara) bukan untuk menyengsarakan seseorang, tapi sebagai bentuk efek jera,” jelasnya.

Ditambahkan Suardi, ada hukuman lebih berat bagi seorang koruptor yaitu sanksi sosial. Ketika seseorang dinyatakan terlibat kasus korupsi, maka stigma negatif praktis melekat.

“Justifikasi sosial itu lebih berat. Yang penting saat ini uang negara balik dulu,” tegasnya.

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/