29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:24 AM WIB

Ngaku Mantan Paspampres Presiden Suharto, Tukang Urut Dituntut 3 Tahun

DENPASAR – Sebagai tukang pijat keliling, Andre Crystanto alias Kristian, 46, tergolong cerdik sekaligus nekat.

Pria kelahiran D.I. Jogjakarta itu berani mengaku sebagai anggota Polisi Militer (PM) untuk menipu para korbannya. Dari hasil menipunya itu, Kristian berhasil meraup uang Rp29,5 juta.

Namun, sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Kedok Kristian akhirnya terbongkar dan dilaporkan ke polisi.

Dalam sidang di PN Denpasar, Kristian dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun,” tuntut JPU Wdiyaningsih kepada majelis hakim yang diketuai Gde Novyartha, kemarin.

Terdakwa hanya bisa pasrah mendengar tuntutan JPU. Ia meminta belas kasihan kepada hakim agar diberikan keringanan dengan dalih menyesali perbuatannya.

“Saya menyesal, saya minta keringanan,” ujarnya. Hakim akan membacakan putusan pada sidang pekan depan. Kejahatan yang dilakukan Kristian bermula pada13 Desember 2020.

Saat itu terdakwa mendatangi warung kopi milik saksi I Made Lila di Pantai Sindu, Sanur, Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Terdakwa berkata kepada saksi Lila, bahwa sebenarnya dirinya adalah intelijen TNI sedang bertugas mencari DPO TNI kasus penggelapan mobil.

“Untuk meyakinkan korbannya, terdakwa menunjukkan gantungan kunci berlogo “Polisi Militer/PM” yang terpasang di tas selempangnya,” beber JPU Widya.

Selain itu, terdakwa juga menunjukkan masker loreng TNI yang sedang dikenakannya. Melihat hal itu, Lila pun menjadi percaya kepada terdakwa.

Bahkan, Lila menawari terdakwa untuk tinggal di rumahnya di Jalan Danau Buyan, Desa Sanur Kauh. Kepolosan Lila itu dimanfaatkan terdakwa.

Pada 15 Desember 2020, terdakwa mulai tinggal di rumah saksi Lila. Pada saat itu juga terdakwa berkata kepada saksi Lila bahwa uang operasionalnya sudah habis.

Ia butuh pinjaman uang untuk operasi penangkapan DPO. “Nanti kalau uang saya yang Rp25 miliar sudah masuk rekening, akan saya ganti dua kali lipat,” kata terdakwa.

Lila menyerahkan uang Rp16,5 juta sebanyak enam kali dari 12 Desember sampai 19 Desember. Lila juga mengenalkan terdakwa kepada saksi I Wayan Adi Sugiantara.

Pada 20 Desember 2020 sekira Pukul 21.00 di rumah saksi Sugiantara, terdakwa mengaku mantan anggota paspampres di zaman Soeharto, dan sekarang bertugas di bagian Intelijen PM.

Terdakwa menunjukkan atribut pasukan United Nation (PBB) dan juga gantungan kunci Polisi Militer (PM). Selain itu terdakwa juga selalu menggunakan masker berlogo TNI/Polri.

Sekitar pukul 23.00 terdakwa menelepon saksi Sugiantara dan mengatakan ingin meminjam uang dan berjanji mengembalikan pada hari Senin tanggal 21 Desember 2020, setelah uang Rp 25 miliar ditransfer.

Saksi Sugiantara lantas meminjamkan uang Rp 13 juta. Karena terus meminta uang, saksi Sugiantara curiga dan melapor ke polisi.

Akhirnya terungka bahwa terdakwa bukanlah seorang anggota TNI yang sedang melakukan operasi penangkapan DPO,

namun terdakwa hanyalah seorang tukang pijat alias urut keliling. Akibat perbutan terdakwa tersebut, saksi Lila dan Sugiantara mengalami kerugian sebesar Rp 29,5 juta. 

DENPASAR – Sebagai tukang pijat keliling, Andre Crystanto alias Kristian, 46, tergolong cerdik sekaligus nekat.

Pria kelahiran D.I. Jogjakarta itu berani mengaku sebagai anggota Polisi Militer (PM) untuk menipu para korbannya. Dari hasil menipunya itu, Kristian berhasil meraup uang Rp29,5 juta.

Namun, sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Kedok Kristian akhirnya terbongkar dan dilaporkan ke polisi.

Dalam sidang di PN Denpasar, Kristian dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun,” tuntut JPU Wdiyaningsih kepada majelis hakim yang diketuai Gde Novyartha, kemarin.

Terdakwa hanya bisa pasrah mendengar tuntutan JPU. Ia meminta belas kasihan kepada hakim agar diberikan keringanan dengan dalih menyesali perbuatannya.

“Saya menyesal, saya minta keringanan,” ujarnya. Hakim akan membacakan putusan pada sidang pekan depan. Kejahatan yang dilakukan Kristian bermula pada13 Desember 2020.

Saat itu terdakwa mendatangi warung kopi milik saksi I Made Lila di Pantai Sindu, Sanur, Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Terdakwa berkata kepada saksi Lila, bahwa sebenarnya dirinya adalah intelijen TNI sedang bertugas mencari DPO TNI kasus penggelapan mobil.

“Untuk meyakinkan korbannya, terdakwa menunjukkan gantungan kunci berlogo “Polisi Militer/PM” yang terpasang di tas selempangnya,” beber JPU Widya.

Selain itu, terdakwa juga menunjukkan masker loreng TNI yang sedang dikenakannya. Melihat hal itu, Lila pun menjadi percaya kepada terdakwa.

Bahkan, Lila menawari terdakwa untuk tinggal di rumahnya di Jalan Danau Buyan, Desa Sanur Kauh. Kepolosan Lila itu dimanfaatkan terdakwa.

Pada 15 Desember 2020, terdakwa mulai tinggal di rumah saksi Lila. Pada saat itu juga terdakwa berkata kepada saksi Lila bahwa uang operasionalnya sudah habis.

Ia butuh pinjaman uang untuk operasi penangkapan DPO. “Nanti kalau uang saya yang Rp25 miliar sudah masuk rekening, akan saya ganti dua kali lipat,” kata terdakwa.

Lila menyerahkan uang Rp16,5 juta sebanyak enam kali dari 12 Desember sampai 19 Desember. Lila juga mengenalkan terdakwa kepada saksi I Wayan Adi Sugiantara.

Pada 20 Desember 2020 sekira Pukul 21.00 di rumah saksi Sugiantara, terdakwa mengaku mantan anggota paspampres di zaman Soeharto, dan sekarang bertugas di bagian Intelijen PM.

Terdakwa menunjukkan atribut pasukan United Nation (PBB) dan juga gantungan kunci Polisi Militer (PM). Selain itu terdakwa juga selalu menggunakan masker berlogo TNI/Polri.

Sekitar pukul 23.00 terdakwa menelepon saksi Sugiantara dan mengatakan ingin meminjam uang dan berjanji mengembalikan pada hari Senin tanggal 21 Desember 2020, setelah uang Rp 25 miliar ditransfer.

Saksi Sugiantara lantas meminjamkan uang Rp 13 juta. Karena terus meminta uang, saksi Sugiantara curiga dan melapor ke polisi.

Akhirnya terungka bahwa terdakwa bukanlah seorang anggota TNI yang sedang melakukan operasi penangkapan DPO,

namun terdakwa hanyalah seorang tukang pijat alias urut keliling. Akibat perbutan terdakwa tersebut, saksi Lila dan Sugiantara mengalami kerugian sebesar Rp 29,5 juta. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/