32.6 C
Jakarta
25 April 2024, 14:50 PM WIB

Dua Karyawan Masuk DPO, Manajemen Sebut Masalah Sudah Klir

KUTA – Penyidik Ditreskrimum Polda Bali akhirnya secara resmi mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada dua orang perempuan masing-masing bernama Yln, asal Ponorogo dan Idt, asal Surabaya, Jatim.

Kepolisian bahkan sudah menyebarkan selebaran DPO berisi identitas dan wajah kedua wanita tersebut baik melalui media sosial maupun ditempel di lokasi-lokasi strategis.

Hal itu dilakukan guna mempersempit ruang gerak kedua terlapor yang diduga kompak melakukan penipuan dan penggelapan di diskotek SG, Jalan Legian, Kuta, Badung, tempat mereka bekerja. 

“Memang kita sudah mengeluarkan DPO untuk kedua orang tersebut,” kata sumber polisi di lingkungan Mapolda Bali kemarin.

Sumber polisi ini mengaku pihaknya tetap bekerja profesional dan proporsional dalam menangani kasus dugaan penipuan yang merugikan manajemen SG.

Menurut informasi, polisi telah mencari kedua terlapor yang masuk DPO itu ke alamat mereka masing-masing. Namun, kedua wanita tersebut diduga bersembunyi di lokasi lain.

“Nomor HP termasuk FB dari kedua pelaku ini sudah nggak aktif,” imbuhnya. Untuk diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Bali mengeluarkan DPO kepada Yln dengan nomor:  DPO /08/IV/2018/Ditreskrimum.

Sementara untuk Idt dengan nomor : DPO/09/IV/2018/Ditreskrimum. Kabidhumas Polda Bali Kombes  Hengky Widjaja membenarkan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat DPO kepada dua tersangka.

“Benar surat daftar pencarian orang (DPO) sudah dikeluarkan. Kami masih kembangkan dan mencari tahu dimana tempat persembunyian pelaku,” bebernya.

Dikonfirmasi terpisah Direktur  Baru PT. ESC Urban Food Station Daniar Trisasongko menyatakan bahwa berdasar keputusan rapat umum pemegang saham tertanggal 10 Mei 2018

yang memberikan mandat kepada Direktur baru untuk mencabut laporan polisi Nomor LP/XII/2015/Bali/Spkt Tanggal 13 Desembar 2015

yang dilaporkan oleh Direktur lama yang telah Diberhentikan RUPS karena telah membuat laporan pidana tanpa perseturuan

pemegang saham dan audit independence sehingga masih prematur menyatakan adanya kerugian di perseroan.

Bahkan sebaliknya Sky Garden telah naik peringkat dari club 88 terbaik dunia menjadi club 70 terbaik dunia.

Direktur yang baru telah mencabut laporan polisi tersebut pada hari Jumat (11/5) lalu. “Ini bukti pencabutan laporan.

Kalau sudah dicabut berarti dengan sendirinya LP dan DPO pun menjadi gugur,” jelas Daniar sembari menujukan bukti surat pencabutan laporan. 

Pun dijelaskan bahwa kasus ini telah berakhir seiring dengan digantinya direktur yang lama dengan Direktur yang baru. 

KUTA – Penyidik Ditreskrimum Polda Bali akhirnya secara resmi mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada dua orang perempuan masing-masing bernama Yln, asal Ponorogo dan Idt, asal Surabaya, Jatim.

Kepolisian bahkan sudah menyebarkan selebaran DPO berisi identitas dan wajah kedua wanita tersebut baik melalui media sosial maupun ditempel di lokasi-lokasi strategis.

Hal itu dilakukan guna mempersempit ruang gerak kedua terlapor yang diduga kompak melakukan penipuan dan penggelapan di diskotek SG, Jalan Legian, Kuta, Badung, tempat mereka bekerja. 

“Memang kita sudah mengeluarkan DPO untuk kedua orang tersebut,” kata sumber polisi di lingkungan Mapolda Bali kemarin.

Sumber polisi ini mengaku pihaknya tetap bekerja profesional dan proporsional dalam menangani kasus dugaan penipuan yang merugikan manajemen SG.

Menurut informasi, polisi telah mencari kedua terlapor yang masuk DPO itu ke alamat mereka masing-masing. Namun, kedua wanita tersebut diduga bersembunyi di lokasi lain.

“Nomor HP termasuk FB dari kedua pelaku ini sudah nggak aktif,” imbuhnya. Untuk diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Bali mengeluarkan DPO kepada Yln dengan nomor:  DPO /08/IV/2018/Ditreskrimum.

Sementara untuk Idt dengan nomor : DPO/09/IV/2018/Ditreskrimum. Kabidhumas Polda Bali Kombes  Hengky Widjaja membenarkan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat DPO kepada dua tersangka.

“Benar surat daftar pencarian orang (DPO) sudah dikeluarkan. Kami masih kembangkan dan mencari tahu dimana tempat persembunyian pelaku,” bebernya.

Dikonfirmasi terpisah Direktur  Baru PT. ESC Urban Food Station Daniar Trisasongko menyatakan bahwa berdasar keputusan rapat umum pemegang saham tertanggal 10 Mei 2018

yang memberikan mandat kepada Direktur baru untuk mencabut laporan polisi Nomor LP/XII/2015/Bali/Spkt Tanggal 13 Desembar 2015

yang dilaporkan oleh Direktur lama yang telah Diberhentikan RUPS karena telah membuat laporan pidana tanpa perseturuan

pemegang saham dan audit independence sehingga masih prematur menyatakan adanya kerugian di perseroan.

Bahkan sebaliknya Sky Garden telah naik peringkat dari club 88 terbaik dunia menjadi club 70 terbaik dunia.

Direktur yang baru telah mencabut laporan polisi tersebut pada hari Jumat (11/5) lalu. “Ini bukti pencabutan laporan.

Kalau sudah dicabut berarti dengan sendirinya LP dan DPO pun menjadi gugur,” jelas Daniar sembari menujukan bukti surat pencabutan laporan. 

Pun dijelaskan bahwa kasus ini telah berakhir seiring dengan digantinya direktur yang lama dengan Direktur yang baru. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/