31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:34 AM WIB

Dikenal Licin, Rela Telan 49 Kapsul Sabu 1 Kg Demi Keuntungan Rp 1,5 M

Dua penyelundup narkotika jenis sabu asal Thailand seberat 1 kilogram, Senin (13/5) pukul 02.00 dini hari lalu ditangkap.

 

Kedua warga Negara asing (WNA) yakni Prakop Seetasang dan Adhison Phonlamat itu ditangkap petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Ngurah Rai sesaat setelah mendarat di terminal Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung.

 

 

MARCELL PAMPUR, Badung

 

 

AKSI Prakop Seetasang dan Adhison Phonlamat, dua WNA penyelundup sabu asal Negeri Gajah Putih ini benar-benar licin.

 

Licin karena saat hendak menyelundupkan “barang haram” seberat 1 kilogram ke Bali, dua WNA ini nyaris berhasil mengelabuhi petugas pemeriksaan.

 

Nyaris lolosnya terduga sindikat narkotika jaringan internasional itu setelah petugas tak menemukan adanya benda mencurigakan saat memeriksa barang bawaan keduanya.

 

“Metode swallow ini juga sukit dideteksi petugas,” kata Husni Syaiful selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Bali, NTT dan NTB, Senin (27/5).

 

Selain sulit terdeksi, imbuhnya, teknik penyelundupan yang dilakukan keduanya juga tergolong ekstrim.

 

Menurut Husni, metode ini bisa membahayakan nyawa para pelaku karena menelan narkoba dalam bungkusan dengan jumlah banyak.

 

Dimana pelaku Prakop Seetasang menelan 49 bungkus plastik berisi sabu dengan total berat keseluruhan 528,03 gram brutto dan pelaku Adhison Phonlamat menelan 51 bungkus narkoba dengan berat total 554,45 gram brutto. 

 

Dijelaskan Husni, bahwa sejumlah sabu ini akan dijual di wilayah Bali. Untuk satu gram, para pelaku menjualnya sebesar Rp.1,5 juta. Sehingga total sabhu seberat 989,66 gram milik kedua pelaku bisa mencapai nilai jual hingga mencapai hampir 1,5 miliar rupiah. 

 

Selanjutnya, atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) juncto Pasal 103 huruf (c) Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 10 tentang Kepabeanan, juncto Pasal 113 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. 

Dua penyelundup narkotika jenis sabu asal Thailand seberat 1 kilogram, Senin (13/5) pukul 02.00 dini hari lalu ditangkap.

 

Kedua warga Negara asing (WNA) yakni Prakop Seetasang dan Adhison Phonlamat itu ditangkap petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Ngurah Rai sesaat setelah mendarat di terminal Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung.

 

 

MARCELL PAMPUR, Badung

 

 

AKSI Prakop Seetasang dan Adhison Phonlamat, dua WNA penyelundup sabu asal Negeri Gajah Putih ini benar-benar licin.

 

Licin karena saat hendak menyelundupkan “barang haram” seberat 1 kilogram ke Bali, dua WNA ini nyaris berhasil mengelabuhi petugas pemeriksaan.

 

Nyaris lolosnya terduga sindikat narkotika jaringan internasional itu setelah petugas tak menemukan adanya benda mencurigakan saat memeriksa barang bawaan keduanya.

 

“Metode swallow ini juga sukit dideteksi petugas,” kata Husni Syaiful selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Bali, NTT dan NTB, Senin (27/5).

 

Selain sulit terdeksi, imbuhnya, teknik penyelundupan yang dilakukan keduanya juga tergolong ekstrim.

 

Menurut Husni, metode ini bisa membahayakan nyawa para pelaku karena menelan narkoba dalam bungkusan dengan jumlah banyak.

 

Dimana pelaku Prakop Seetasang menelan 49 bungkus plastik berisi sabu dengan total berat keseluruhan 528,03 gram brutto dan pelaku Adhison Phonlamat menelan 51 bungkus narkoba dengan berat total 554,45 gram brutto. 

 

Dijelaskan Husni, bahwa sejumlah sabu ini akan dijual di wilayah Bali. Untuk satu gram, para pelaku menjualnya sebesar Rp.1,5 juta. Sehingga total sabhu seberat 989,66 gram milik kedua pelaku bisa mencapai nilai jual hingga mencapai hampir 1,5 miliar rupiah. 

 

Selanjutnya, atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) juncto Pasal 103 huruf (c) Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 10 tentang Kepabeanan, juncto Pasal 113 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/