27.2 C
Jakarta
1 Mei 2024, 3:53 AM WIB

Mengejutkan! Delapan Polisi Mabuk di Grahadi, Tapi Ngaku Sedang Lidik

DENPASAR – Tujuan keberadaan delapan anggota polisi di Karaoke Grahadi, Kuta, hingga terjadinya dugaan penganiayaan terhadap salah satu cewek di sana masih misteri. Sumber radarbali.id menyebutkan mereka “ngeroom” dan mabuk di tempat karaoke tersebut.

  

Namun, Kapolresta Denpasar Kombespol Jansen Avitus Panjaitan menyebut anggotanya sedang melakukan penyelidikan.

 

Jansen mengaku masih mengumpulkan informasi terkait dugaan peristiwa penganiayaan terhadap cewek karaoke tersebut. Kombes Jansen menjelaskan, pihaknya masih menggali tujuan para anggotanya berada di tempat karaoke.

 

 

“Keberadaan dia di sana kami pertanyakan. Dia dalam rangka tugas atau tidak. Kami dalami apakah dalam rangka tugas atau apa. Kalau tugas kan harus ada surat perintah tugas,” terang Jansen di Mapolresta Denpasar, Kamis (27/5).

 

Namun, Jansen mengaku mendapat konfirmasi dari para anggotanya yang berada di Karaoke Grahadi Bali untuk melakukan penyelidikan.

 

 

“Sementara, informasi mereka, mereka ada kegiatan untuk lidik di sana,” imbuh Jansen. 

 

 

Kombes Jansen juga menerangkan dari informasi yang dikumpulkan, pihaknya belum bisa memastikan adanya dugaan penganiayaan itu.

 

“Dari krocek di sana informasi yang kami dapat tidak ada (penganiayaan). Masih dalami,” katanya di Mapolresta Denpasar, Kamis (27/5/2021).

  

Dikatakannya, bahwa hingga saat ini tidak ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan dari kejadian itu. Korban bernama Maya juga belum membuat laporan.

 

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita pemandu lagu di tempat karaoke Grahadi Bali, bernama Maya menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi. Pelaku berinisial E diketahui berpangkat Iptu dan bertugas di Reskrim Polresta Denpasar. Kejadian itu terjadi di Grahadi Bali, Jalan By pass Ngurah Rai Kuta, Selasa (25/5/ 2021).

 

Dari informasi yang dihimpun, Maya mengalami luka memar di sekujur tubuhnya akibat ditonjok dan ditendang oleh oknum polisi tersebut. Kejadian yang terjadi sekitar pukul 20.00 WITA.  Itu bermula saat dirinya dijemput oleh Iptu E di kosannya di Denpasar sore harinya. 

 

Keduanya disebut-sebut menjalin hubungan spesial. Usai dijemput, Maya lalu diantar ke tempat kerjanya sebagai pemandu karaoke di Grahadi Bali. Di sana, usai mengganti pakaian di ruang ganti, korban lalu masuk ke room B3. Di sana Iptu E sudah menunggu. 

 

Di sana keduanya lalu memesan minum berdua sambil berkaraoke. “Di room itu, oknum E ini dikabarkan bersama tiga rekannya,” terang sumber, Rabu (26/5/2021). Terkait keterangan jumlah anggota polisi yang ngeroom ini, Kombes Jansen mengonfirmasi bahwa jumlahnya delapan orang.

Beberapa saat berselang, mereka kemudian pindah ke room berbeda. Di sana, Maya keluar dari room karena kesal dengan oknum polisi E. 

 

Melihat hal itu, E lalu pergi ke parkiran mobil hendak pulang. Di sana dia melihat Maya. Kesal karena Maya sempat keluar dari room karaoke, oknum E yang diduga mabuk berat itu langsung menampar Maya dan mendorongnya hingga jatuh. Usai mendorong Maya, oknum E kembali ke mobilnya. 

 

Melihat hal itu, Maya yang dirundung rasa kesal karena dianiaya di depan rekan-rekannya yang lain pun terpancing emosi. Dia lalu melempar HP ke arah mobil E. Iptu E lalu kembali keluar dari mobilnya dia langsung menganiaya Maya dengan menendang dan juga menamparnya. 

 

“Di situ banyak rekan dari Maya dan tamu lain,” imbuh sumber.

Satpam yang melihat hal itu langsung melerai. Tersiar kabar bahwa kasus ini sudah sampai ke Propam Polda Bali. Hanya saja kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan. 

 

Terkait kejadian itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi memebnarkan jika kasus itu sudah berakhir damai. Kendati demikian, menurut dia meski kasusnya sudah berdamai tapi oknum anggota polisi itu tetap diperiksa Propam. 

 

Menurut dia, sejatinya anggota polri dilarang keras berada di tempat hiburan malam selain karena tugas dan dilengkapi surat tugas dari pimpinannya.

“Jika nantinya hasil pemeriksaan dilakukan Paminal Polda Bali dan tidak ditemukan surat tugas, maka diberikan sanksi tegas sesuai aturan tentang personel Polri atau kode etik,” tandas Kombes Syamsi.

DENPASAR – Tujuan keberadaan delapan anggota polisi di Karaoke Grahadi, Kuta, hingga terjadinya dugaan penganiayaan terhadap salah satu cewek di sana masih misteri. Sumber radarbali.id menyebutkan mereka “ngeroom” dan mabuk di tempat karaoke tersebut.

  

Namun, Kapolresta Denpasar Kombespol Jansen Avitus Panjaitan menyebut anggotanya sedang melakukan penyelidikan.

 

Jansen mengaku masih mengumpulkan informasi terkait dugaan peristiwa penganiayaan terhadap cewek karaoke tersebut. Kombes Jansen menjelaskan, pihaknya masih menggali tujuan para anggotanya berada di tempat karaoke.

 

 

“Keberadaan dia di sana kami pertanyakan. Dia dalam rangka tugas atau tidak. Kami dalami apakah dalam rangka tugas atau apa. Kalau tugas kan harus ada surat perintah tugas,” terang Jansen di Mapolresta Denpasar, Kamis (27/5).

 

Namun, Jansen mengaku mendapat konfirmasi dari para anggotanya yang berada di Karaoke Grahadi Bali untuk melakukan penyelidikan.

 

 

“Sementara, informasi mereka, mereka ada kegiatan untuk lidik di sana,” imbuh Jansen. 

 

 

Kombes Jansen juga menerangkan dari informasi yang dikumpulkan, pihaknya belum bisa memastikan adanya dugaan penganiayaan itu.

 

“Dari krocek di sana informasi yang kami dapat tidak ada (penganiayaan). Masih dalami,” katanya di Mapolresta Denpasar, Kamis (27/5/2021).

  

Dikatakannya, bahwa hingga saat ini tidak ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan dari kejadian itu. Korban bernama Maya juga belum membuat laporan.

 

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita pemandu lagu di tempat karaoke Grahadi Bali, bernama Maya menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi. Pelaku berinisial E diketahui berpangkat Iptu dan bertugas di Reskrim Polresta Denpasar. Kejadian itu terjadi di Grahadi Bali, Jalan By pass Ngurah Rai Kuta, Selasa (25/5/ 2021).

 

Dari informasi yang dihimpun, Maya mengalami luka memar di sekujur tubuhnya akibat ditonjok dan ditendang oleh oknum polisi tersebut. Kejadian yang terjadi sekitar pukul 20.00 WITA.  Itu bermula saat dirinya dijemput oleh Iptu E di kosannya di Denpasar sore harinya. 

 

Keduanya disebut-sebut menjalin hubungan spesial. Usai dijemput, Maya lalu diantar ke tempat kerjanya sebagai pemandu karaoke di Grahadi Bali. Di sana, usai mengganti pakaian di ruang ganti, korban lalu masuk ke room B3. Di sana Iptu E sudah menunggu. 

 

Di sana keduanya lalu memesan minum berdua sambil berkaraoke. “Di room itu, oknum E ini dikabarkan bersama tiga rekannya,” terang sumber, Rabu (26/5/2021). Terkait keterangan jumlah anggota polisi yang ngeroom ini, Kombes Jansen mengonfirmasi bahwa jumlahnya delapan orang.

Beberapa saat berselang, mereka kemudian pindah ke room berbeda. Di sana, Maya keluar dari room karena kesal dengan oknum polisi E. 

 

Melihat hal itu, E lalu pergi ke parkiran mobil hendak pulang. Di sana dia melihat Maya. Kesal karena Maya sempat keluar dari room karaoke, oknum E yang diduga mabuk berat itu langsung menampar Maya dan mendorongnya hingga jatuh. Usai mendorong Maya, oknum E kembali ke mobilnya. 

 

Melihat hal itu, Maya yang dirundung rasa kesal karena dianiaya di depan rekan-rekannya yang lain pun terpancing emosi. Dia lalu melempar HP ke arah mobil E. Iptu E lalu kembali keluar dari mobilnya dia langsung menganiaya Maya dengan menendang dan juga menamparnya. 

 

“Di situ banyak rekan dari Maya dan tamu lain,” imbuh sumber.

Satpam yang melihat hal itu langsung melerai. Tersiar kabar bahwa kasus ini sudah sampai ke Propam Polda Bali. Hanya saja kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan. 

 

Terkait kejadian itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi memebnarkan jika kasus itu sudah berakhir damai. Kendati demikian, menurut dia meski kasusnya sudah berdamai tapi oknum anggota polisi itu tetap diperiksa Propam. 

 

Menurut dia, sejatinya anggota polri dilarang keras berada di tempat hiburan malam selain karena tugas dan dilengkapi surat tugas dari pimpinannya.

“Jika nantinya hasil pemeriksaan dilakukan Paminal Polda Bali dan tidak ditemukan surat tugas, maka diberikan sanksi tegas sesuai aturan tentang personel Polri atau kode etik,” tandas Kombes Syamsi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/