27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:34 AM WIB

Apes, Gara-gara Ganja Rp 450 Ribu Dituntut 5 Tahun Didenda Rp 800 Juta

DENPASAR – Marlolo Sidabutar, pemuda 25 tahun asal Samosir, Sumatera Utara, tidak bisa menghentikan kebiasaannya mengonsumsi ganja sejak 2008.

Saat merantau di Bali pada 2016 menjadi penjaga penyewaan papan surfing, Marlolo terus mengonsumis ganja. Biasanya dilakukan di Pantai Kuta.   

Hingga akhirnya Marlolo ditangkap anggota Polresta Denpasar pada Sabtu 10 November 2018. Pemuda lulusan SMP itu bakal lama menghabiskan hari-harinya di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Marlolo Sibutar pidana penjara lima tahun

dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan penjara,” ujar JPU Made Ayu Citra Maya Sari, dalam sidang di PN Denpasar kemarin (19/2).

Saat dibekuk Marlolo menguasai ganja berupa daun dan biji kering seberat 4,46 gram. Perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.

Marlolo berusaha mendapat keringanan dari majelis hakim dengan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya.

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, pada Sabtu 10 November 2018 pukul 21.00 Marlolo dihubungi Anas (DPO) meminta bantuan untuk dibelikan ganja.

Marlolo menyanggupi dengan menghubungi saksi Oky Saputra Marpaung untuk memesan satu paket ganja dengan kesepakatan harga Rp 450 ribu.

Marlolo dan Oky bertemu di Gang Sandat, Jalan Mataram, Kuta, Badung. Marlolo menerima satu paket ganja menuju salah satu mini mart di Jalan Pantai Kuta, Legian.

Polisi yang melihat gerak-gerik mencurigakan melakukan penangkapan. Setelah dilakukan penggeledahan di genggaman kiri ditemukan satu paket ganja. 

DENPASAR – Marlolo Sidabutar, pemuda 25 tahun asal Samosir, Sumatera Utara, tidak bisa menghentikan kebiasaannya mengonsumsi ganja sejak 2008.

Saat merantau di Bali pada 2016 menjadi penjaga penyewaan papan surfing, Marlolo terus mengonsumis ganja. Biasanya dilakukan di Pantai Kuta.   

Hingga akhirnya Marlolo ditangkap anggota Polresta Denpasar pada Sabtu 10 November 2018. Pemuda lulusan SMP itu bakal lama menghabiskan hari-harinya di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Marlolo Sibutar pidana penjara lima tahun

dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan penjara,” ujar JPU Made Ayu Citra Maya Sari, dalam sidang di PN Denpasar kemarin (19/2).

Saat dibekuk Marlolo menguasai ganja berupa daun dan biji kering seberat 4,46 gram. Perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.

Marlolo berusaha mendapat keringanan dari majelis hakim dengan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya.

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, pada Sabtu 10 November 2018 pukul 21.00 Marlolo dihubungi Anas (DPO) meminta bantuan untuk dibelikan ganja.

Marlolo menyanggupi dengan menghubungi saksi Oky Saputra Marpaung untuk memesan satu paket ganja dengan kesepakatan harga Rp 450 ribu.

Marlolo dan Oky bertemu di Gang Sandat, Jalan Mataram, Kuta, Badung. Marlolo menerima satu paket ganja menuju salah satu mini mart di Jalan Pantai Kuta, Legian.

Polisi yang melihat gerak-gerik mencurigakan melakukan penangkapan. Setelah dilakukan penggeledahan di genggaman kiri ditemukan satu paket ganja. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/