28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:09 AM WIB

Pembunuh Dagang Bakso Masih Anak- Anak, Ini Sikap Polisi..

SINGARAJA – Sempat menjadi buron selama dua pekan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang berujung tewanya seorang dagang bakso, Sanusi, 40.

Meski sudah ditangkap dan menjalani proses penyidikan di Unit IV/Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng, polisi masih akan tetap melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.

Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, dikonfirmasi, Senin (27/8) menjelaskan Opsi diversi (Pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana)pun dinyatakan telah tertutup, karena perbuatan NY sudah menghilangkan nyawa orang lain.

Hanya saja dalam proses penyidikan, polisi masih memperlakukan NY sebagai anak.

“Ini kan melibatkan anak, jadi prosesnya harus mengacu pada Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kalau soal diversi, itu kan untuk ancaman hukuman di bawah tujuh tahun.

Tapi ini kan menganiaya orang sampai meninggal, jadi tidak bisa,” imbuhnya.

Saat disinggung soal motif, Sumarjaya mengaku belum bisa menyampaikannya, karena masih dalam penyidikan.

 

 “Penyidik kami masih bekerja. Jadi mohon bersabar,” katanya lagi.

Seperti diketahui sebelumnya, seorang pedagang bakso bernama Sanusi, menjadi korban penganiayaan di Desa Pegayaman pada Rabu (8/8).

Kepala Sanusi diduga dihantam menggunakan batu oleh NY, usai korban menunaikan sholat. Akibatnya korban mengalami pendarahan hebat.

Korban sempat dirawat di RSU Kerta Usadha Singaraja, hingga menghembuskan nafas terakhir pada Minggu (12/8) akibat cedera kepala berat.

SINGARAJA – Sempat menjadi buron selama dua pekan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang berujung tewanya seorang dagang bakso, Sanusi, 40.

Meski sudah ditangkap dan menjalani proses penyidikan di Unit IV/Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng, polisi masih akan tetap melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.

Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, dikonfirmasi, Senin (27/8) menjelaskan Opsi diversi (Pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana)pun dinyatakan telah tertutup, karena perbuatan NY sudah menghilangkan nyawa orang lain.

Hanya saja dalam proses penyidikan, polisi masih memperlakukan NY sebagai anak.

“Ini kan melibatkan anak, jadi prosesnya harus mengacu pada Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kalau soal diversi, itu kan untuk ancaman hukuman di bawah tujuh tahun.

Tapi ini kan menganiaya orang sampai meninggal, jadi tidak bisa,” imbuhnya.

Saat disinggung soal motif, Sumarjaya mengaku belum bisa menyampaikannya, karena masih dalam penyidikan.

 

 “Penyidik kami masih bekerja. Jadi mohon bersabar,” katanya lagi.

Seperti diketahui sebelumnya, seorang pedagang bakso bernama Sanusi, menjadi korban penganiayaan di Desa Pegayaman pada Rabu (8/8).

Kepala Sanusi diduga dihantam menggunakan batu oleh NY, usai korban menunaikan sholat. Akibatnya korban mengalami pendarahan hebat.

Korban sempat dirawat di RSU Kerta Usadha Singaraja, hingga menghembuskan nafas terakhir pada Minggu (12/8) akibat cedera kepala berat.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/