24 C
Jakarta
13 September 2024, 1:40 AM WIB

Libatkan Ratusan Personel, Sidang Putusan Keris Cs Dijaga Super Ketat

DENPASAR –Pengamanan super ketat akan dilakukan saat  sidang putusan kasus dugaan melawan aparat pemerintah dengan terdakwa I Ketut Putra Ismaya Jaya alias Keris, 40, dkk, Jumat (28/12) pukul 13.00.

 

Bahkan rencana sidang vonis yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Eka Putra, Jumat esok, pihak kepolisian dari Polda Bali dan Polresta Denpasar akan menerjunkan sekitar seratusan lebih personel.

 

Seperti dibenarkan Paur Humas Polresta Denpasar, Ipda Gusti Ngurah Putu Parwanita.

 

Dikonfirmasi, Kamis (27/12), ia menyebutkan bahwa Polda Bali dan Polresta Denpasar akan menerjunkan masing-masing satu pleton ( setara 22-55 personel) untuk mengamankan sidang pembacaan vonis dari pentolan salah satu ormas besar di Bali ini.

 

Gusti Ngurah Parwanita merinci, ratusan personel Polri itu meliputi satu pleton dari Brimobda Polda Bali, satu pleton dari Dalmas Polda Bali serta ditambah 66 personel dari Polresta Denpasar.

 

 “Ya, akan dilakukan pengamanan sidang putusan Ismaya dengan melibatkan personel Polda Bali dan Polresta Denpasar,” terang  Parwanita.

 

Nantinya, kata Parwanita, pada saat sidang dengan terdakwa yang juga calon DPD RI Dapil Bali, itu ratusan personel dari kepolisian akan melakukan penjagaan ketat mulai dari luar arena sidang hingga ruang sidang.

 

Selain itu seluruh identitas dan barang bawaan pengunjung sidang akan diperiksa. 

 

Seperti diketahui sebelumnya, Keris dkk oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan  dituntut tujuh bulan penjara.

 

Tuntutan hukuman bagi Ismaya Cs, itu karena JPU menilai, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau

 

ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, melawan pejabat Negara, sebagaimana dakwaan kesatu jaksa penuntut Pasal 214 ayat (1) KUHP juncto Pasal 211 KUHP.

 

DENPASAR –Pengamanan super ketat akan dilakukan saat  sidang putusan kasus dugaan melawan aparat pemerintah dengan terdakwa I Ketut Putra Ismaya Jaya alias Keris, 40, dkk, Jumat (28/12) pukul 13.00.

 

Bahkan rencana sidang vonis yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Eka Putra, Jumat esok, pihak kepolisian dari Polda Bali dan Polresta Denpasar akan menerjunkan sekitar seratusan lebih personel.

 

Seperti dibenarkan Paur Humas Polresta Denpasar, Ipda Gusti Ngurah Putu Parwanita.

 

Dikonfirmasi, Kamis (27/12), ia menyebutkan bahwa Polda Bali dan Polresta Denpasar akan menerjunkan masing-masing satu pleton ( setara 22-55 personel) untuk mengamankan sidang pembacaan vonis dari pentolan salah satu ormas besar di Bali ini.

 

Gusti Ngurah Parwanita merinci, ratusan personel Polri itu meliputi satu pleton dari Brimobda Polda Bali, satu pleton dari Dalmas Polda Bali serta ditambah 66 personel dari Polresta Denpasar.

 

 “Ya, akan dilakukan pengamanan sidang putusan Ismaya dengan melibatkan personel Polda Bali dan Polresta Denpasar,” terang  Parwanita.

 

Nantinya, kata Parwanita, pada saat sidang dengan terdakwa yang juga calon DPD RI Dapil Bali, itu ratusan personel dari kepolisian akan melakukan penjagaan ketat mulai dari luar arena sidang hingga ruang sidang.

 

Selain itu seluruh identitas dan barang bawaan pengunjung sidang akan diperiksa. 

 

Seperti diketahui sebelumnya, Keris dkk oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan  dituntut tujuh bulan penjara.

 

Tuntutan hukuman bagi Ismaya Cs, itu karena JPU menilai, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau

 

ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, melawan pejabat Negara, sebagaimana dakwaan kesatu jaksa penuntut Pasal 214 ayat (1) KUHP juncto Pasal 211 KUHP.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/