28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:52 AM WIB

Tanam Ganja Andalkan Sinar UV, Duo Rusia Panen Sekali Dalam 3 Bulan

DENPASAR – Dua bule Rusia, Iurii Chernov, 30, dan pasangannya, Mishel Kvara Tskheliya, 27, resmi ditahan di Polresta Denpasar karena menanam ratusan pohon ganja di rumah kontrakan mereka. 

Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan mengatakan, kedua tersangka setahun terakhir mengontrak rumah tempat mereka menanam ganja di Jalan Jaya Sari Nomor 23, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

“Tersangka ini mengontrak rumah di sini (TKP) selama 2 tahun dengan harga per tahun Rp 50 juta,” kata Kombes Ruddi Setiawan, di lokasi penggerebekan, Senin (27/1) sore.

Ratusan pohon ganja itu dipanen sekali dalam tiga bulan. Sekali panen duo Rusia ini menghasilkan 106 pohon ganja. 

Dan, dalam setahun, kedua tersangka bisa memanen sebanyak empat kali. Jadi keduanya menanam ganja menggunakan sistem hidroponik yang dibantu dengan cahaya sinar ultraviolet (UV) sebagai pengganti cahaya matahari.

Teknik penanaman ini terbilang cukup moderen. Keduanya menanam dengan cara memasukan biji ganja ke dalam pot kecil, lalu ketika biji mulai bertunas, ganja itu dipindahkan ke pipa hidroponik.

Lokasi rumah yang dipilih kedua pelaku terbilang cukup strategis untuk mereka melakukan aksinya. 

Posisi rumah tersebut terletak paling ujung dan sepi. Akses jalan ke rumah juga masih jalanan tanah cadas.

“Seyelah dipanen, kedua tersangka menjual ganja itu kepada orang asing,” tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini. 

Atas aksinya tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar.

DENPASAR – Dua bule Rusia, Iurii Chernov, 30, dan pasangannya, Mishel Kvara Tskheliya, 27, resmi ditahan di Polresta Denpasar karena menanam ratusan pohon ganja di rumah kontrakan mereka. 

Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan mengatakan, kedua tersangka setahun terakhir mengontrak rumah tempat mereka menanam ganja di Jalan Jaya Sari Nomor 23, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

“Tersangka ini mengontrak rumah di sini (TKP) selama 2 tahun dengan harga per tahun Rp 50 juta,” kata Kombes Ruddi Setiawan, di lokasi penggerebekan, Senin (27/1) sore.

Ratusan pohon ganja itu dipanen sekali dalam tiga bulan. Sekali panen duo Rusia ini menghasilkan 106 pohon ganja. 

Dan, dalam setahun, kedua tersangka bisa memanen sebanyak empat kali. Jadi keduanya menanam ganja menggunakan sistem hidroponik yang dibantu dengan cahaya sinar ultraviolet (UV) sebagai pengganti cahaya matahari.

Teknik penanaman ini terbilang cukup moderen. Keduanya menanam dengan cara memasukan biji ganja ke dalam pot kecil, lalu ketika biji mulai bertunas, ganja itu dipindahkan ke pipa hidroponik.

Lokasi rumah yang dipilih kedua pelaku terbilang cukup strategis untuk mereka melakukan aksinya. 

Posisi rumah tersebut terletak paling ujung dan sepi. Akses jalan ke rumah juga masih jalanan tanah cadas.

“Seyelah dipanen, kedua tersangka menjual ganja itu kepada orang asing,” tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini. 

Atas aksinya tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/