29.6 C
Jakarta
11 Desember 2024, 18:30 PM WIB

Impas, Mabuk Berat, Perkosa Pacar Teman, Warga Dili Diganjar 9 Tahun

DENPASAR –   Brandy Adrian Da Silva akhirnya menuai hasil perbuatan bejatnya. Pemuda kelahiran Dili, 24 tahun silam itu diganjar sembilan tahun penjara karena terbukti bersalah memerkosa DMS, yang tak lain teman pacar Brandy.

“Saudara terdakwa, saudara dihukum sembilan tahun penjara. Sebelumnya dituntut sebelas tahun, sekarang diputus sembilan tahun.

Saudara terima atau tidak?” tanya hakim ketua, Sri Wahyuni Ariningsih di ruang sidang Sari, PN Denpasar, kemarin (27/4).

Menanggapi hal itu, terdakwa manggut-manggut. “Saya menerima, Yang Mulia,” sahut terdakwa didampingi pengacaranya.

Hal yang sama diucapkan jaksa penuntut umum (JPU) Peggy E Bawengan. “Menerima, Yang Mulia,” ujar jaksa.

Hakim menyatakan Brandy bersalah melakukan tindak pidana menyetubuhi disertai ancaman terhadap korban. Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 285 KUHP.

Sementara dalam surat tuntutannya, Jaksa Peggy menilai perbuatan Brandy telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan.

Korban DMS bekerja di salah satu perusahaan pada bagian keuangan dipaksa terdakwa melayani nafsu birahi Brandy. Ulah bejat itu dilakukan terdakwa di tempat kos di bilangan Kuta, 31 Oktober 2018.

Brandy mengancam DMS dengan cara mengacungkan gunting pada leher korban agar kemauannya dituruti. Terdakwa diduga datang dalam kondisi terpengaruh alkohol.

Brandy awalnya menggedor pintu kamar korban di kamar kos nomor 212. Kamar korban bersebelahan dengan kamar terdakwa yang tinggal sekamar bersama pacarnya.

Saat pintu digedor, korban terpaksa membukakan pintu kamarnya. Begitu masuk kamar, terdakwa langsung mengunci pintu dan mengajak bicara korban sambil mengacungkan gunting.

Terdakwa memaksa korban untuk membuka seluruh pakaian yang dikenakan. Korban yang awalnya sempat menolak, terpaksa mengiyakan lantaran terdakwa mengacungkan gunting di leher korban sambil mengancam.

Saat itulah terdakwa melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban. Korban hanya bisa pasrah dibawah ancaman terdakwa. Saat menjalani aksinya, tiba-tiba datang pacar terdakwa mengetuk pintu.

Agar korban diam, terdakwa kembali mengancam agar tetap diam dan menyeret korban ke kamar mandi.

Aksinya kembali dilanjutkan di kamar mandi. Tak berhenti sampai di sana, terdakwa kembali melakukan aksi bejatnya ke korban.

Tidak hanya itu, terdakwa juga meminta uang kepada korban sebesar Rp.500 ribu. Saat itu, tiba-tiba terdengar suara Viola (pacar terdakwa) yang sempat mengintip dari celah jendela sambil mengumpat.

Situasi itu dimanfaatkan korban untuk bergegas mengenakan pakaian dan berlari menuju kamarnya di lantai bawah.

Setiba di kamar, korban menghubungi teman kantornya dan menceritakan apa yang dialami dan berlanjut melaporkan ke Polsek Kuta. 

DENPASAR –   Brandy Adrian Da Silva akhirnya menuai hasil perbuatan bejatnya. Pemuda kelahiran Dili, 24 tahun silam itu diganjar sembilan tahun penjara karena terbukti bersalah memerkosa DMS, yang tak lain teman pacar Brandy.

“Saudara terdakwa, saudara dihukum sembilan tahun penjara. Sebelumnya dituntut sebelas tahun, sekarang diputus sembilan tahun.

Saudara terima atau tidak?” tanya hakim ketua, Sri Wahyuni Ariningsih di ruang sidang Sari, PN Denpasar, kemarin (27/4).

Menanggapi hal itu, terdakwa manggut-manggut. “Saya menerima, Yang Mulia,” sahut terdakwa didampingi pengacaranya.

Hal yang sama diucapkan jaksa penuntut umum (JPU) Peggy E Bawengan. “Menerima, Yang Mulia,” ujar jaksa.

Hakim menyatakan Brandy bersalah melakukan tindak pidana menyetubuhi disertai ancaman terhadap korban. Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 285 KUHP.

Sementara dalam surat tuntutannya, Jaksa Peggy menilai perbuatan Brandy telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan.

Korban DMS bekerja di salah satu perusahaan pada bagian keuangan dipaksa terdakwa melayani nafsu birahi Brandy. Ulah bejat itu dilakukan terdakwa di tempat kos di bilangan Kuta, 31 Oktober 2018.

Brandy mengancam DMS dengan cara mengacungkan gunting pada leher korban agar kemauannya dituruti. Terdakwa diduga datang dalam kondisi terpengaruh alkohol.

Brandy awalnya menggedor pintu kamar korban di kamar kos nomor 212. Kamar korban bersebelahan dengan kamar terdakwa yang tinggal sekamar bersama pacarnya.

Saat pintu digedor, korban terpaksa membukakan pintu kamarnya. Begitu masuk kamar, terdakwa langsung mengunci pintu dan mengajak bicara korban sambil mengacungkan gunting.

Terdakwa memaksa korban untuk membuka seluruh pakaian yang dikenakan. Korban yang awalnya sempat menolak, terpaksa mengiyakan lantaran terdakwa mengacungkan gunting di leher korban sambil mengancam.

Saat itulah terdakwa melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban. Korban hanya bisa pasrah dibawah ancaman terdakwa. Saat menjalani aksinya, tiba-tiba datang pacar terdakwa mengetuk pintu.

Agar korban diam, terdakwa kembali mengancam agar tetap diam dan menyeret korban ke kamar mandi.

Aksinya kembali dilanjutkan di kamar mandi. Tak berhenti sampai di sana, terdakwa kembali melakukan aksi bejatnya ke korban.

Tidak hanya itu, terdakwa juga meminta uang kepada korban sebesar Rp.500 ribu. Saat itu, tiba-tiba terdengar suara Viola (pacar terdakwa) yang sempat mengintip dari celah jendela sambil mengumpat.

Situasi itu dimanfaatkan korban untuk bergegas mengenakan pakaian dan berlari menuju kamarnya di lantai bawah.

Setiba di kamar, korban menghubungi teman kantornya dan menceritakan apa yang dialami dan berlanjut melaporkan ke Polsek Kuta. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/