26.7 C
Jakarta
11 Desember 2024, 2:05 AM WIB

SAH! Bunuh Tukang Parkir, Sing Demen Ruwet Diganjar 17 tahun Penjara

DENPASAR – I Wayan Siki, 51, si juru parkir sing demen ruwet yang membunuh rekan kerjanya, Ketut Pasek Mas, 47 beberapa waktu lalu akhirnya menjalani sidang vonis  di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (28/3).

Seperti pada sidang sebelumnya, wajah Wayan Siki selalu tampak tenang. Tak ada rasa kecewa ataupun ketakutan dari pria yang tinggal di Jalan Gunung Batur, Banjar Kerandan, Denpasar tersebut.

Majelis hakim yang di ketuai IGN Putra Admaja pun membacakan putusan terhadap Wayan Siki. Tak main-main, hakim memvonis dengan 17 tahun penjara.

“Memutus terdakwa dengan hukuman penjara tujuh belas tahun penjara,” ungkap majelis di persidangan.

Untuk hal yang memberatkan dan menjadi pertimbangkan hakim, yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan hal yang meringankan, yakni terdakwa bersikap sopan dan setelah usai melakukan penusukan, terdakwa kemudian menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Hakim berkeyakinan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP. Atas putusan tersebut, terdakwa pun menerima putusan tersebut.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Oka Surya Atmaja yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 20 tahun, mengaku pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau tidak.

Seperti diberitakan, tersangka I Wayan Siki mengaku nekat menghabisi korban karena sakit hati dikhianati.

Pasalnya, dalih pelaku beberapa hari sebelum kejadian, korban sempat mengatakan bahwa lahan parkir di TKP akan diambil alih oleh pecalang setempat.

Mendapat kabar dari korban, pelaku sempat mencari tahu dan setelah dilakukan pengecekan, informasi yang disampaikan ternyata tidak benar.

Merasa ditipu, tersangka gelap mata dan mendatangi korban yang sedang mengatur parkir. Tanpa basa-basi, tersangka langsung menikam korban sebanyak 8 kali hingga tewas. 

DENPASAR – I Wayan Siki, 51, si juru parkir sing demen ruwet yang membunuh rekan kerjanya, Ketut Pasek Mas, 47 beberapa waktu lalu akhirnya menjalani sidang vonis  di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (28/3).

Seperti pada sidang sebelumnya, wajah Wayan Siki selalu tampak tenang. Tak ada rasa kecewa ataupun ketakutan dari pria yang tinggal di Jalan Gunung Batur, Banjar Kerandan, Denpasar tersebut.

Majelis hakim yang di ketuai IGN Putra Admaja pun membacakan putusan terhadap Wayan Siki. Tak main-main, hakim memvonis dengan 17 tahun penjara.

“Memutus terdakwa dengan hukuman penjara tujuh belas tahun penjara,” ungkap majelis di persidangan.

Untuk hal yang memberatkan dan menjadi pertimbangkan hakim, yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan hal yang meringankan, yakni terdakwa bersikap sopan dan setelah usai melakukan penusukan, terdakwa kemudian menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Hakim berkeyakinan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP. Atas putusan tersebut, terdakwa pun menerima putusan tersebut.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Oka Surya Atmaja yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 20 tahun, mengaku pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau tidak.

Seperti diberitakan, tersangka I Wayan Siki mengaku nekat menghabisi korban karena sakit hati dikhianati.

Pasalnya, dalih pelaku beberapa hari sebelum kejadian, korban sempat mengatakan bahwa lahan parkir di TKP akan diambil alih oleh pecalang setempat.

Mendapat kabar dari korban, pelaku sempat mencari tahu dan setelah dilakukan pengecekan, informasi yang disampaikan ternyata tidak benar.

Merasa ditipu, tersangka gelap mata dan mendatangi korban yang sedang mengatur parkir. Tanpa basa-basi, tersangka langsung menikam korban sebanyak 8 kali hingga tewas. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/