30.2 C
Jakarta
29 April 2024, 23:29 PM WIB

Jadi Calo Sabu, Diganjar Hakim 11 Tahun, Pria Jakarta Pasrah

DENPASAR –  Majelis hakim PN Denpasar yang diketuai I Gde Ginarsa menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun terhadap Michael Leonardo, 34.

Pria asal Jakarta itu dinyatakan bersalah melanggar undang-undang narkotika. Leonardo selama ini bekerja sebagai perantara alias calo jual beli sabu-sabu.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah memiliki dan menjual sebagai perantara atau menyerahkan narkotika sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika,” tegas hakim Ginarsa, kemarin (27/6).

Selain hukuman badan, Leonardo juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. Apabilan belum mampu membayar hingga putusan berkekutan hukum tetap, maka terdakwa dapat menggantinya dengan tambahan empat bulan penjara.

“Bagaimana saudara terdakwa menerima putusan ini atau mau pikir-pikir atau mau banding?” tanya hakim Ginarsa.

Tidak ada pilihan lain bagi Leonardo selain menerima putusan hakim. Kendatipun putusan itu terbilang tinggi.

Menerima lebih baik karena sebelumnya ia dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar.

Kalaupun banding hukuman untuk kasus narkoba kecil kemungkinan dikurangi. Lazimnya kasus narkoba saat banding dilipatgandakan.

“Saya menerima, Yang Mulia,” ucapnya. Sementara JPU Cok Intan Merlany Dewie menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa ditangkap pukul 03.00, Rabu (20/2/2019). Saat itu terdakwa baru tiba di tempat kos usai keluar beli nasi.

Baru masuk halaman kos Sekar Sari Residance di Perumahan Cipta Selaras, Imam bonjol, langsung dihampiri dua orang petugas.

Berdasar informasi tersebut didapat keberadaan terdakwa dan langsung dilakukan penangkapan di areal halaman kos.

Saat penggeledahan di kamar kos nomor 8, Polisi berhasil menemukan 3 plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 73, 42 gram sabu dan 1 klip plastik berisi 5 butir pil warna oranye diduga ekstasi.

Pengakuan terdakwa bahwa selama ini mengambil barang narkoba jenis sabu dan ekstasi melalui seseorang yang dikenal dengan nama Om (masih DPO).

Untuk menjual kembali, tetap menunggu perintah dari OM. Sebelumnya Polda Bali telah mendapatkan informasi adanya

seorang perantara penyalahgunaan narkotika sebagaimana dengan ciri-ciri yang disebutkan ada di perumahan Cipta Selaras, Denpasar Barat. 

DENPASAR –  Majelis hakim PN Denpasar yang diketuai I Gde Ginarsa menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun terhadap Michael Leonardo, 34.

Pria asal Jakarta itu dinyatakan bersalah melanggar undang-undang narkotika. Leonardo selama ini bekerja sebagai perantara alias calo jual beli sabu-sabu.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah memiliki dan menjual sebagai perantara atau menyerahkan narkotika sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika,” tegas hakim Ginarsa, kemarin (27/6).

Selain hukuman badan, Leonardo juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. Apabilan belum mampu membayar hingga putusan berkekutan hukum tetap, maka terdakwa dapat menggantinya dengan tambahan empat bulan penjara.

“Bagaimana saudara terdakwa menerima putusan ini atau mau pikir-pikir atau mau banding?” tanya hakim Ginarsa.

Tidak ada pilihan lain bagi Leonardo selain menerima putusan hakim. Kendatipun putusan itu terbilang tinggi.

Menerima lebih baik karena sebelumnya ia dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar.

Kalaupun banding hukuman untuk kasus narkoba kecil kemungkinan dikurangi. Lazimnya kasus narkoba saat banding dilipatgandakan.

“Saya menerima, Yang Mulia,” ucapnya. Sementara JPU Cok Intan Merlany Dewie menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa ditangkap pukul 03.00, Rabu (20/2/2019). Saat itu terdakwa baru tiba di tempat kos usai keluar beli nasi.

Baru masuk halaman kos Sekar Sari Residance di Perumahan Cipta Selaras, Imam bonjol, langsung dihampiri dua orang petugas.

Berdasar informasi tersebut didapat keberadaan terdakwa dan langsung dilakukan penangkapan di areal halaman kos.

Saat penggeledahan di kamar kos nomor 8, Polisi berhasil menemukan 3 plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 73, 42 gram sabu dan 1 klip plastik berisi 5 butir pil warna oranye diduga ekstasi.

Pengakuan terdakwa bahwa selama ini mengambil barang narkoba jenis sabu dan ekstasi melalui seseorang yang dikenal dengan nama Om (masih DPO).

Untuk menjual kembali, tetap menunggu perintah dari OM. Sebelumnya Polda Bali telah mendapatkan informasi adanya

seorang perantara penyalahgunaan narkotika sebagaimana dengan ciri-ciri yang disebutkan ada di perumahan Cipta Selaras, Denpasar Barat. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/