26.1 C
Jakarta
12 Desember 2024, 5:39 AM WIB

Nyabu Ditemani Dua Cewek, Bos Perusahaan Asal Selandia Baru Diadili

DENPASAR – Uang bukan masalah bagi terdakwa Andrew Ivan Dolan, 53. Maklum, warga Selandia Baru itu menduduki jabatan mentereng sebagai direktur di sebuah perusahaan.

Andrew pun dengan mudah memesan kamar hotel untuk menikmati sabu-sabu. Yang menarik, saat digerebek 22 Februari 2020 lalu

di Hotel Euphoria di dalam kamar 327, Jalan Penatih Jelantik, Legian, Kuta, Badung, pria paruh baya itu sedang bersama dua perempuan.

Polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,50 gram netto. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Andrew yang kini ditahan di Mapolresta Denpasar mulai diadili kemarin (23/6).

Dalam sidang online, Andrew terancam pidana penjara selama 12 tahun. Ini menyusul jaksa penuntut umum (JPU) Mia Fida mendakwa terdakwa dengan tiga pasal sekaligus.

Yakni dakwaan kesatu: Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika; dakwaan ke dua dan ketiga: Pasal 115 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf A UU yang sama.

“Terdakwa ditangkap berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang WNA sering membawa dan memakai

narkoba di Hotel Euphoria, Legian, Kuta, Badung,” ujar JPU Mia kepada majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day.

Informasi itu ditindaklanjuti anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Saat itulah polisi melihat terdakwa sedang masuk ke dalam kamar nomor 327 dengan gerak gerik yang mencurigakan. 

Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Saat diinterogasi terdakwa mengaku bernama Andrew Ivan Dolan.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa, bersama saksi Harilia dan saksi Gadis Anggraini. 

“Polisi  menemukan satu plastik klip berisi sabu, satu buah bong, dua buah pipet kaca, dan tiga buah korek api gas yang diletakkan di atas meja kamar,” jelas JPU Kejari Denpasar itu.

Terdakwa mengaku jika satu plastik klip berisi sabu seberat 0,50 gram itu adalah miliknya yang didapat dari seseorang.

Sedangkan dari penggeledahan terhadap saksi Harilia dan Gadis Anggraini tidak ditemukan barang yang berkaitan dengan narkotika.

Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa dan pengacaranya tidak keberatan. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian.

DENPASAR – Uang bukan masalah bagi terdakwa Andrew Ivan Dolan, 53. Maklum, warga Selandia Baru itu menduduki jabatan mentereng sebagai direktur di sebuah perusahaan.

Andrew pun dengan mudah memesan kamar hotel untuk menikmati sabu-sabu. Yang menarik, saat digerebek 22 Februari 2020 lalu

di Hotel Euphoria di dalam kamar 327, Jalan Penatih Jelantik, Legian, Kuta, Badung, pria paruh baya itu sedang bersama dua perempuan.

Polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,50 gram netto. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Andrew yang kini ditahan di Mapolresta Denpasar mulai diadili kemarin (23/6).

Dalam sidang online, Andrew terancam pidana penjara selama 12 tahun. Ini menyusul jaksa penuntut umum (JPU) Mia Fida mendakwa terdakwa dengan tiga pasal sekaligus.

Yakni dakwaan kesatu: Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika; dakwaan ke dua dan ketiga: Pasal 115 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf A UU yang sama.

“Terdakwa ditangkap berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang WNA sering membawa dan memakai

narkoba di Hotel Euphoria, Legian, Kuta, Badung,” ujar JPU Mia kepada majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day.

Informasi itu ditindaklanjuti anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Saat itulah polisi melihat terdakwa sedang masuk ke dalam kamar nomor 327 dengan gerak gerik yang mencurigakan. 

Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Saat diinterogasi terdakwa mengaku bernama Andrew Ivan Dolan.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa, bersama saksi Harilia dan saksi Gadis Anggraini. 

“Polisi  menemukan satu plastik klip berisi sabu, satu buah bong, dua buah pipet kaca, dan tiga buah korek api gas yang diletakkan di atas meja kamar,” jelas JPU Kejari Denpasar itu.

Terdakwa mengaku jika satu plastik klip berisi sabu seberat 0,50 gram itu adalah miliknya yang didapat dari seseorang.

Sedangkan dari penggeledahan terhadap saksi Harilia dan Gadis Anggraini tidak ditemukan barang yang berkaitan dengan narkotika.

Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa dan pengacaranya tidak keberatan. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/