28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:45 AM WIB

Jambret Spesialis Bule, Dua Bocah Putus Sekolah Dibekuk

MANGUPURA – Berakhir sudah aksi kejahatan I Ketut Dolar, 18, dan IKr, 14, di dunia penjambretan.

Kedua bocah putus sekolah itu diringkus Buser Polsek Kuta Utara, disebuah kosan di kawasan Denpasar, Kamis (23/8) sekitar pukul 09.00.

Sempat berusaha melarikan diri, namun keduanya berhasil dikepung dan diamankan petugas Polsek Kuta Utara.

Kapolsek Kuta Utara AKP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, kedua pelaku diamankan berdasar laporan warga asing bernama Peter Tyler Ward, 21.

Dalam laporan itu, Peter mengaku menjadi korban jambret saat melihat di Jalan Batu Belig, Kuta Utara. Saat itu dia memasang GPS di ponselnya.

Namun, di TKP, HP wisatawan asal Selandia Baru itu dibawa kabur kedua pelaku. Berdasar laporan tersebut, Kanitreskrim Iptu Androyuan Elim langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV, diketahui bahwa pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha N Max warna hitam saat beraksi, Rabu (22/08) sekitar pukul 23.00.

Berdasar bukti petunjuk, kedua tersangka diringkus di salah satu kos di kawasan Denpasar, Kamis (23/08) lalu. Keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Kuta Utara untuk dimintai keterangan.

“Sempat berusaha kabur tapi dikepung. Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka asal Karangasem ini mengaku sudah seringkali melakukan penjambretan,” Kapolsek.

Menurut Iptu Androyuan Elim, dari hasil pengembangan  dua bocah ini selalu beraksi menggunakan sepeda motor Yamaha NMax warna hitam dengan menggunakan plat palsu DK 2618 ZR.

Dari tangan kedua bocah ini diamankan, 1 buah Iphone X warna hitam LCD pecah, 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam DK 2618 ZR (nopol palsu), dan 1 buah dompet berisi uang pecahan Rp 100 ribu 2 lembar.

“Ya sudah sering beraksi di sejumlah TKP, tapi di TKP mana saja masih perlu pengembangan,” beber perwira asal Kupang, NTT.

Kapolsek AKP Anom Danujaya menegaskan, pihaknya tak segan-segan memberikan tindakan tegas kepada setiap orang yang melakukan kejahatan di wilayah hukum Polsek Kuta Utara.

Dikatakan daerah Kuta Utara yang merupakan kawasan pariwisata sangat diresahkan oleh tindakan kriminal seperti pencurian dan penjambretan.

“Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancama hukuman 5 tahun penjara. Jadi mereka menyasar WNA saja,” tandasnya

MANGUPURA – Berakhir sudah aksi kejahatan I Ketut Dolar, 18, dan IKr, 14, di dunia penjambretan.

Kedua bocah putus sekolah itu diringkus Buser Polsek Kuta Utara, disebuah kosan di kawasan Denpasar, Kamis (23/8) sekitar pukul 09.00.

Sempat berusaha melarikan diri, namun keduanya berhasil dikepung dan diamankan petugas Polsek Kuta Utara.

Kapolsek Kuta Utara AKP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, kedua pelaku diamankan berdasar laporan warga asing bernama Peter Tyler Ward, 21.

Dalam laporan itu, Peter mengaku menjadi korban jambret saat melihat di Jalan Batu Belig, Kuta Utara. Saat itu dia memasang GPS di ponselnya.

Namun, di TKP, HP wisatawan asal Selandia Baru itu dibawa kabur kedua pelaku. Berdasar laporan tersebut, Kanitreskrim Iptu Androyuan Elim langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV, diketahui bahwa pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha N Max warna hitam saat beraksi, Rabu (22/08) sekitar pukul 23.00.

Berdasar bukti petunjuk, kedua tersangka diringkus di salah satu kos di kawasan Denpasar, Kamis (23/08) lalu. Keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Kuta Utara untuk dimintai keterangan.

“Sempat berusaha kabur tapi dikepung. Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka asal Karangasem ini mengaku sudah seringkali melakukan penjambretan,” Kapolsek.

Menurut Iptu Androyuan Elim, dari hasil pengembangan  dua bocah ini selalu beraksi menggunakan sepeda motor Yamaha NMax warna hitam dengan menggunakan plat palsu DK 2618 ZR.

Dari tangan kedua bocah ini diamankan, 1 buah Iphone X warna hitam LCD pecah, 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam DK 2618 ZR (nopol palsu), dan 1 buah dompet berisi uang pecahan Rp 100 ribu 2 lembar.

“Ya sudah sering beraksi di sejumlah TKP, tapi di TKP mana saja masih perlu pengembangan,” beber perwira asal Kupang, NTT.

Kapolsek AKP Anom Danujaya menegaskan, pihaknya tak segan-segan memberikan tindakan tegas kepada setiap orang yang melakukan kejahatan di wilayah hukum Polsek Kuta Utara.

Dikatakan daerah Kuta Utara yang merupakan kawasan pariwisata sangat diresahkan oleh tindakan kriminal seperti pencurian dan penjambretan.

“Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancama hukuman 5 tahun penjara. Jadi mereka menyasar WNA saja,” tandasnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/