28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:15 AM WIB

Kasus Rokok Ilegal Dilimpahkan, Segini Uang Negara yang Nyaris Hilang

RadarBali.com – Kasus rokok illegal hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaringan pengepul yang ada di Jembrana Jumat (27/10) kemarin akhirnya dilimpahkan Bea Cukai ke Kejari Negara.

Pelimpahan dilakukan Kasi Penindakan  dan Penyidikan (P2) Naim Hamidi dan Kasubsi Penindakan Kantor Bea Cukai Denpasar, Johanes Felix.

Selain ribuan barang bukti bungkus rokok ilegal berbagai merek, tersangka Fathul Muin (FM) asal Banjar Anyar, Desa Air Kuning, Jembrana, ikut dilimpahkan ke Kasipidsus Kejari Jembrana Made Pasek Budiawan.

Usai pelimpahan, Kasi Penindakan Johanes Felix mengatakan, pengungkapan tindak pidana penjualan barang kena cukai hasil tembakau (BKC TH) yang tidak dilekati pita cukai ini

merupakan hasil dari pengembangan terhadap OTT di Jalan Raya Desa Bedahulu, Blahbatuh, Gianyar, Rabu (2/8) sekitar pukul 15.00 dengan tersangka Vicky, warga Desa Air Kuning, Jembrana.

Saat ditangkap, dari tangan Vicky ditemukan 142.080 batang rokok tanpa pita cukai. “Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap pelaku Vicky

diketahui gudang penyimpanan rokok illegal ada di wilayah Desa Air Kuning, Jembrana milik pelaku Fatul Muin,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti ribuan slop rokok yang kemasan bungkusnya tidak dilekati pita cukai masing-masing 782 slop merk Still Merah.

583 merk C.N Mild, 363 slop merk S3 hijau, 220 slop merk Seven, 185 slop merk International Grand, 119 slop merk S3 Merah, 133 slop merk Grand Merah, dan 81 slop merk 20 Solid.

Lalu 40 slop merk AA, 40 slop merk Turbo, 39 slop MDL, 20 slop merk Young Star, 3 slop merk Surya Putra, 2 slop merk GM Super, dan 1 slop Premio.

Setiap bungkus ada yang berisi 20 batang dan 16 batang. Total jumlah barang bukti mencapai 494.752 batang.

Dengan pengungkapan perkara ini, Bea cukai berhasil menggagalkan potensi kerugian penerimaan Negara Rp 213.338.720.

Selama proses penyidikan pelaku sudah ditahan 50 hari di Lapas Tabanan “Penyidik Bea Cukai Denpasar menyerahkan tersangka FM beserta

barang buktinya ke Kejari Jembrana untuk dilakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap perkara ini untuk dapat dillanjutkan ke proses persidangan,” jelasnya.

Menurutnya, kasus peredaran rokok illegal di Bali paling banyak terjadi di Jembrana. Bahkan, jaringan FM sebagai pengepul untuk wilayah Bali ini merupakan kasus ketiga yang dilimpahkan ke Kejari Jembrana sejak akhir tahun lalu.

“Selain Jembrana strategis dekat dengan Jawa, juga permintaan dari masyarakat sangat tinggi. Peredaran rokok ilegal ini menggunakan sistem terputus baik

antara produsen dan pengepulnya dengan modus pengiriman melalui jalur darat yakni dengan menitipkan pada kendaraan bus, truck dan box.” jelasnya.

Setelah pelimpahan ini masih melakukan pengembangan kasus FM ini untuk mencari pelaku peredaran rokok ilegal lainnya.

Termasuk pengungkapan juga dilakukan oleh Polsek Pekuatatan awal tahun lalu juga ada indikasi barang buktinya milik pelaku FM.

“Produsen rokok illegal ini lihai karena dilakukan terpisah di rumah-rumah penduduk di beberapa wilayah di Jawa. 

Seperti di Jawa Timur ada indutri rumahan yang membuat bungkusnya, melinting dan mengemasnya sebelum dikumpul untuk dipacking dan diedarkan,” tambahnya.

Kasipidsus Kejari Jembrana I Made Pasek Budiawan menyamapikan setelah pelimpahan ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap kasus FM ini selama 20 hari penahanan hingga penuntutan di Pengadilan Negari (PN) Negara.

“Ini kasus rokok ilegal ketiga yang kami terima karena lokusnya ada di wilayah Jembrana, pelaku-pelaku sebelumnya sudah divonis penjara. Ini pidana khusus, ancaman minimalnya satu tahun” jelasnya

RadarBali.com – Kasus rokok illegal hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaringan pengepul yang ada di Jembrana Jumat (27/10) kemarin akhirnya dilimpahkan Bea Cukai ke Kejari Negara.

Pelimpahan dilakukan Kasi Penindakan  dan Penyidikan (P2) Naim Hamidi dan Kasubsi Penindakan Kantor Bea Cukai Denpasar, Johanes Felix.

Selain ribuan barang bukti bungkus rokok ilegal berbagai merek, tersangka Fathul Muin (FM) asal Banjar Anyar, Desa Air Kuning, Jembrana, ikut dilimpahkan ke Kasipidsus Kejari Jembrana Made Pasek Budiawan.

Usai pelimpahan, Kasi Penindakan Johanes Felix mengatakan, pengungkapan tindak pidana penjualan barang kena cukai hasil tembakau (BKC TH) yang tidak dilekati pita cukai ini

merupakan hasil dari pengembangan terhadap OTT di Jalan Raya Desa Bedahulu, Blahbatuh, Gianyar, Rabu (2/8) sekitar pukul 15.00 dengan tersangka Vicky, warga Desa Air Kuning, Jembrana.

Saat ditangkap, dari tangan Vicky ditemukan 142.080 batang rokok tanpa pita cukai. “Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap pelaku Vicky

diketahui gudang penyimpanan rokok illegal ada di wilayah Desa Air Kuning, Jembrana milik pelaku Fatul Muin,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti ribuan slop rokok yang kemasan bungkusnya tidak dilekati pita cukai masing-masing 782 slop merk Still Merah.

583 merk C.N Mild, 363 slop merk S3 hijau, 220 slop merk Seven, 185 slop merk International Grand, 119 slop merk S3 Merah, 133 slop merk Grand Merah, dan 81 slop merk 20 Solid.

Lalu 40 slop merk AA, 40 slop merk Turbo, 39 slop MDL, 20 slop merk Young Star, 3 slop merk Surya Putra, 2 slop merk GM Super, dan 1 slop Premio.

Setiap bungkus ada yang berisi 20 batang dan 16 batang. Total jumlah barang bukti mencapai 494.752 batang.

Dengan pengungkapan perkara ini, Bea cukai berhasil menggagalkan potensi kerugian penerimaan Negara Rp 213.338.720.

Selama proses penyidikan pelaku sudah ditahan 50 hari di Lapas Tabanan “Penyidik Bea Cukai Denpasar menyerahkan tersangka FM beserta

barang buktinya ke Kejari Jembrana untuk dilakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap perkara ini untuk dapat dillanjutkan ke proses persidangan,” jelasnya.

Menurutnya, kasus peredaran rokok illegal di Bali paling banyak terjadi di Jembrana. Bahkan, jaringan FM sebagai pengepul untuk wilayah Bali ini merupakan kasus ketiga yang dilimpahkan ke Kejari Jembrana sejak akhir tahun lalu.

“Selain Jembrana strategis dekat dengan Jawa, juga permintaan dari masyarakat sangat tinggi. Peredaran rokok ilegal ini menggunakan sistem terputus baik

antara produsen dan pengepulnya dengan modus pengiriman melalui jalur darat yakni dengan menitipkan pada kendaraan bus, truck dan box.” jelasnya.

Setelah pelimpahan ini masih melakukan pengembangan kasus FM ini untuk mencari pelaku peredaran rokok ilegal lainnya.

Termasuk pengungkapan juga dilakukan oleh Polsek Pekuatatan awal tahun lalu juga ada indikasi barang buktinya milik pelaku FM.

“Produsen rokok illegal ini lihai karena dilakukan terpisah di rumah-rumah penduduk di beberapa wilayah di Jawa. 

Seperti di Jawa Timur ada indutri rumahan yang membuat bungkusnya, melinting dan mengemasnya sebelum dikumpul untuk dipacking dan diedarkan,” tambahnya.

Kasipidsus Kejari Jembrana I Made Pasek Budiawan menyamapikan setelah pelimpahan ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap kasus FM ini selama 20 hari penahanan hingga penuntutan di Pengadilan Negari (PN) Negara.

“Ini kasus rokok ilegal ketiga yang kami terima karena lokusnya ada di wilayah Jembrana, pelaku-pelaku sebelumnya sudah divonis penjara. Ini pidana khusus, ancaman minimalnya satu tahun” jelasnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/