27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:38 AM WIB

Tanpa Beban, Terima Diganjar 17 Tahun, Siki: Terima Kasih, Yang Mulia

DENPASAR – Juru parkir (jukir) berdarah dingin, I Wayan Siki menjalani agenda putusan di PN Denpasar, kemarin (28/3).

Mengenakan topi hitam dan celana jins biru, Siki tampak tenang saat memasuki ruang sidang.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun terhadap terdakwa I Wayan Siki,” vonis majelis hakim yang diketuai IG Ngurah Putra Atmaja.

Putusan hakim ini lebih ringan tiga tahun dari JPU Kejari Denpasar yang sebelumnya menuntut 20 tahun penjara.

Dengan hukuman 17 tahun, maka Siki yang saat ini berusia 52 tahun akan menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi.

Mendengar diganjar 17 tahun penjara, Siki terlihat tegar. Bahkan, pria berbadan gempal itu sempat manggut-manggut.

Ekspresinya datar alias biasa saja. Sementara gestur berbeda ditunjukkan kerabat Siki yang berada di kursi pengunjung.

Kerabat Siki tampak tidak percaya dengan putusan yang baru dibacakan hakim. Mereka saling pandang kemudian geleng-geleng.

Majelis hakim menyatakan Siki terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap kawannya sesama jukir bernama I Ketut Pasek Mas, 47.

Perbuatan Siki dinilai memenuhi unsur pidana yang ada di dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Salah unsur berencana yaitu Pasek mengambil pisau sangkur dari rumahnya dibawa ke tempat kerjanya di halaman Kantor Tiki, di Jalan Kapten Regug, Denpasar.

Siki kemudian menusuk Pasek berkali-kali hingga menyebabkan Pasek meregang nyawa.

 Pertimbangan yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menghilangkan nyawa korban.

Sementara pertimbangan meringankan, terdakwa mengakui menusuk korban karena mencurigai akan mengambil alih lahan parkir terdakwa.

“Jangan pikir beratnya hukuman. Pikir korban yang tidak bisa bertemu keluarga dan anaknya. Saudara dengan dihukum harus berubah menjadi orang yang lebih baik,” tutur hakim Atmaja memberi nasihat pada terdakwa.

Siki pun menerima nasihat itu dengan legawa. Dia menjawabnya dengan bahasa Bali halus. “Nggih, nggih, Yang Mulia. Terima kasih, Yang Mulia,” ucap Siki sambil membungkuk dan mencakupkan tagan.

Hakim kemudian meminta terdakwa koordinasi dengan penasihat hukumnya untuk menyikapi putusan yang baru dibacakan.

“Yang Mulia, setelah berkoordinasi, terdakwa menerima putusan ini,” kata Desi Purnani, pengacara terdakwa.

“Ya, saya menerima, Yang Mulia,” imbuh Siki. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

Setelah keluar dari ruang sidang, Siki langsung disambut anggota keluarganya. Anehnya, Siki tampak tidak terlihat sedih.

Dia berusaha menghibur kerabatnya. Dari balik jeruji besi ruang tahanan, Siki melambaikan tangan tanda perpisahan.

 

 

DENPASAR – Juru parkir (jukir) berdarah dingin, I Wayan Siki menjalani agenda putusan di PN Denpasar, kemarin (28/3).

Mengenakan topi hitam dan celana jins biru, Siki tampak tenang saat memasuki ruang sidang.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun terhadap terdakwa I Wayan Siki,” vonis majelis hakim yang diketuai IG Ngurah Putra Atmaja.

Putusan hakim ini lebih ringan tiga tahun dari JPU Kejari Denpasar yang sebelumnya menuntut 20 tahun penjara.

Dengan hukuman 17 tahun, maka Siki yang saat ini berusia 52 tahun akan menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi.

Mendengar diganjar 17 tahun penjara, Siki terlihat tegar. Bahkan, pria berbadan gempal itu sempat manggut-manggut.

Ekspresinya datar alias biasa saja. Sementara gestur berbeda ditunjukkan kerabat Siki yang berada di kursi pengunjung.

Kerabat Siki tampak tidak percaya dengan putusan yang baru dibacakan hakim. Mereka saling pandang kemudian geleng-geleng.

Majelis hakim menyatakan Siki terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap kawannya sesama jukir bernama I Ketut Pasek Mas, 47.

Perbuatan Siki dinilai memenuhi unsur pidana yang ada di dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Salah unsur berencana yaitu Pasek mengambil pisau sangkur dari rumahnya dibawa ke tempat kerjanya di halaman Kantor Tiki, di Jalan Kapten Regug, Denpasar.

Siki kemudian menusuk Pasek berkali-kali hingga menyebabkan Pasek meregang nyawa.

 Pertimbangan yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menghilangkan nyawa korban.

Sementara pertimbangan meringankan, terdakwa mengakui menusuk korban karena mencurigai akan mengambil alih lahan parkir terdakwa.

“Jangan pikir beratnya hukuman. Pikir korban yang tidak bisa bertemu keluarga dan anaknya. Saudara dengan dihukum harus berubah menjadi orang yang lebih baik,” tutur hakim Atmaja memberi nasihat pada terdakwa.

Siki pun menerima nasihat itu dengan legawa. Dia menjawabnya dengan bahasa Bali halus. “Nggih, nggih, Yang Mulia. Terima kasih, Yang Mulia,” ucap Siki sambil membungkuk dan mencakupkan tagan.

Hakim kemudian meminta terdakwa koordinasi dengan penasihat hukumnya untuk menyikapi putusan yang baru dibacakan.

“Yang Mulia, setelah berkoordinasi, terdakwa menerima putusan ini,” kata Desi Purnani, pengacara terdakwa.

“Ya, saya menerima, Yang Mulia,” imbuh Siki. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

Setelah keluar dari ruang sidang, Siki langsung disambut anggota keluarganya. Anehnya, Siki tampak tidak terlihat sedih.

Dia berusaha menghibur kerabatnya. Dari balik jeruji besi ruang tahanan, Siki melambaikan tangan tanda perpisahan.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/