28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:01 AM WIB

WNA Bulgaria Pencuri Data Nasabah dan Dalang Perusakan ATM Ditangkap

DENPASAR – Kepolisian Ditreskrimum Polda Bali menangkap WNA Bulgaria bernama Ilias Danimil Saif alias Rehman. Pemuda 20 tahun itu merupakan dalang dari beberapa aksi perusakan mesin ATM yang terjadi di Bali beberapa waktu belakangan.

Salah satunya yakni pada saat momentum Nyepi apda 15 Maret 2021 lalu.

“Di situasi Nyepi, yang bersangkutan melakukan pengrusakan mesin ATM,” terang Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (29/3).

Aksi pengrusakan itu terjadi di beberapa lokasi. Mulai dari ATM yang terletak di Jalan Uluwatu II, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Dalam aksinya, pihak pelapor mengalami kerugian lebih dari Rp87 juta  

Dalam melakukan aksinya, pelaku mencongkel penutup mesin ATM menggunakan linggis yang dibawanya dari tempat tinggal sementaranya di Jalan Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Selain itu, pelaku berbadan kurus itu juga melakukan aksi skimming atau pencurian data elektronik di mesin di dua ATM. Aksi itu dilakukannya pada 12 Maret 2021.

Sasarannya adalah sebuah mesin ATM di Kelurahan Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung. Satu lokasi lain yakni di Umalas, Kuta Utara, Badung. Akibatnya pihak korban mengalami kerugian mencapai Rp100 juta.

Aksi skimming itu dilakukannya dengan cara mengganti pin cover pada mesin ATM lalu menggantinya menggunakan pin cover yang telah dipasang kamera pengawas berukuran mikro.

Dia juga memasang deep skimmer pada mulut card reader mesin ATM untuk merekam data nasabah. Setelahnya data nasabah disalin ke cartu putih untuk selanjutnya kartu itu bisa dipakai untuk menarik uang milik nasabah 

Tidak cukup di Denpasar dan Badung, aksi serupa dilakukan pelaku juga di Singaraja dan Lombok, NTB.

“Untuk sejumlah TKP di luar Bali, kami berkoordinasi dengan Polda NTB untuk pendalaman lebih lanjut,” imbuh Kombes Rahardjo.

Dari penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti linggis, ho, kamera pengawas berukuran kecil, pin cover ATM, deep skimmer, kartu kloning dan sejumlah barang bukti lainnya. 

Kini pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, Pasal 406 KUHP terkait pengerusakan dan Pasal 30 ayat (1) jucto Pasal 46 ayat (1) UU Nomor tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 53 KUHP.

DENPASAR – Kepolisian Ditreskrimum Polda Bali menangkap WNA Bulgaria bernama Ilias Danimil Saif alias Rehman. Pemuda 20 tahun itu merupakan dalang dari beberapa aksi perusakan mesin ATM yang terjadi di Bali beberapa waktu belakangan.

Salah satunya yakni pada saat momentum Nyepi apda 15 Maret 2021 lalu.

“Di situasi Nyepi, yang bersangkutan melakukan pengrusakan mesin ATM,” terang Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (29/3).

Aksi pengrusakan itu terjadi di beberapa lokasi. Mulai dari ATM yang terletak di Jalan Uluwatu II, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Dalam aksinya, pihak pelapor mengalami kerugian lebih dari Rp87 juta  

Dalam melakukan aksinya, pelaku mencongkel penutup mesin ATM menggunakan linggis yang dibawanya dari tempat tinggal sementaranya di Jalan Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Selain itu, pelaku berbadan kurus itu juga melakukan aksi skimming atau pencurian data elektronik di mesin di dua ATM. Aksi itu dilakukannya pada 12 Maret 2021.

Sasarannya adalah sebuah mesin ATM di Kelurahan Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung. Satu lokasi lain yakni di Umalas, Kuta Utara, Badung. Akibatnya pihak korban mengalami kerugian mencapai Rp100 juta.

Aksi skimming itu dilakukannya dengan cara mengganti pin cover pada mesin ATM lalu menggantinya menggunakan pin cover yang telah dipasang kamera pengawas berukuran mikro.

Dia juga memasang deep skimmer pada mulut card reader mesin ATM untuk merekam data nasabah. Setelahnya data nasabah disalin ke cartu putih untuk selanjutnya kartu itu bisa dipakai untuk menarik uang milik nasabah 

Tidak cukup di Denpasar dan Badung, aksi serupa dilakukan pelaku juga di Singaraja dan Lombok, NTB.

“Untuk sejumlah TKP di luar Bali, kami berkoordinasi dengan Polda NTB untuk pendalaman lebih lanjut,” imbuh Kombes Rahardjo.

Dari penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti linggis, ho, kamera pengawas berukuran kecil, pin cover ATM, deep skimmer, kartu kloning dan sejumlah barang bukti lainnya. 

Kini pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, Pasal 406 KUHP terkait pengerusakan dan Pasal 30 ayat (1) jucto Pasal 46 ayat (1) UU Nomor tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 53 KUHP.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/