31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 12:14 PM WIB

Karma Berjalan, Curi Motor, Terancam 5 Tahun, Warga Seririt Lunglai

DENPASAR – Terdakwa Nyoman Gede Arya alias Paluk, 38, begitu cekatan dan berani saat melakukan pencurian sepeda motor.

Buktinya, meski beraksi seorang diri, ia sukses menggondol motor Scoopy milik korban Ni Putu Desi. 

Namun, saat diadili kemarin, pria kelahiran Seririt, Buleleng, itu terlihat lunglai.

Ia pasrah dan tidak membantah isi dakwaan JPU Kejari Badung. Pria yang bekerja sebagai buruh lepas itu terancam pidana penjara selama lima tahun.

JPU Windari Suli menjelaskan, Pada 20 November 2020 sekira pukul 10.00, terdakwa datang dari kosnya di Jalan Tukad Batanghari, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih.

“Terdakwa seorang diri berkeliling untuk mencari target,” ujar JPU Windari. Nah, saat melintas di jalan Tangkuban Perahu,

terdakwa melihat sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat hitam Nopol DK 3541 FAU terparkir di depan Toko Asih Plastik 2. 

Kunci motor tersebut kuncinya tercantol. Melihat hal itu, terdakwa langsung memanfaatkan situasi. Terdakwa kemudian melihat situasi.

Setelah sepi, terdakwa memarkir sepeda motornya agak jauh. Terdakwa lantas  berjalan mendekati sepeda motor milik korban.

“Setelah memastikan aman, terdakwa langsung menghidupkan sepeda motor dengan cara memutar kunci kontak yang masih mencantol. Terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian menuju kos,” beber JPU Windari.

Ketika sampai di kos, terdakwa memesan Gojek untuk mengambil motornya yang diparkir di dekat Toko Asih Plastik 2.

Setelah mengambil sepeda motornya, terdakwa kembali menuju kos terdakwa di Jalan Tukad Batanghari, Kelurahan Panjer. 

Setiba di kos, terdakwa lalu membuka jok sepeda motor Honda Scoopy milik saksi korban Ni Putu Desi Suci Ningsih.

Di dalam jok terdakwa menemukan sebuah dompet yang berisi STNK. Terdakwa membuang  STNK di daerah dekat kos terdakwa.

“Rencananya sepeda motor  tersebut akan terdakwa jual. Namun, terdakwa berhasil diamankan anggota Polres Badung,” tukas JPU Kejari Badung itu. 

Perbuatan terdakwa mengalami kerugian sebesar Rp 19.450.000. “Apa benar isi dakwaan JPU?” tanya hakim I Wayan Sukradana. “Benar, Pak Hakim,” jawab terdakwa sambil mengangguk. 

DENPASAR – Terdakwa Nyoman Gede Arya alias Paluk, 38, begitu cekatan dan berani saat melakukan pencurian sepeda motor.

Buktinya, meski beraksi seorang diri, ia sukses menggondol motor Scoopy milik korban Ni Putu Desi. 

Namun, saat diadili kemarin, pria kelahiran Seririt, Buleleng, itu terlihat lunglai.

Ia pasrah dan tidak membantah isi dakwaan JPU Kejari Badung. Pria yang bekerja sebagai buruh lepas itu terancam pidana penjara selama lima tahun.

JPU Windari Suli menjelaskan, Pada 20 November 2020 sekira pukul 10.00, terdakwa datang dari kosnya di Jalan Tukad Batanghari, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih.

“Terdakwa seorang diri berkeliling untuk mencari target,” ujar JPU Windari. Nah, saat melintas di jalan Tangkuban Perahu,

terdakwa melihat sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat hitam Nopol DK 3541 FAU terparkir di depan Toko Asih Plastik 2. 

Kunci motor tersebut kuncinya tercantol. Melihat hal itu, terdakwa langsung memanfaatkan situasi. Terdakwa kemudian melihat situasi.

Setelah sepi, terdakwa memarkir sepeda motornya agak jauh. Terdakwa lantas  berjalan mendekati sepeda motor milik korban.

“Setelah memastikan aman, terdakwa langsung menghidupkan sepeda motor dengan cara memutar kunci kontak yang masih mencantol. Terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian menuju kos,” beber JPU Windari.

Ketika sampai di kos, terdakwa memesan Gojek untuk mengambil motornya yang diparkir di dekat Toko Asih Plastik 2.

Setelah mengambil sepeda motornya, terdakwa kembali menuju kos terdakwa di Jalan Tukad Batanghari, Kelurahan Panjer. 

Setiba di kos, terdakwa lalu membuka jok sepeda motor Honda Scoopy milik saksi korban Ni Putu Desi Suci Ningsih.

Di dalam jok terdakwa menemukan sebuah dompet yang berisi STNK. Terdakwa membuang  STNK di daerah dekat kos terdakwa.

“Rencananya sepeda motor  tersebut akan terdakwa jual. Namun, terdakwa berhasil diamankan anggota Polres Badung,” tukas JPU Kejari Badung itu. 

Perbuatan terdakwa mengalami kerugian sebesar Rp 19.450.000. “Apa benar isi dakwaan JPU?” tanya hakim I Wayan Sukradana. “Benar, Pak Hakim,” jawab terdakwa sambil mengangguk. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/