31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 12:19 PM WIB

Biasa Ambil Sabu di Westafel Kamar Hotel, Pria Muda Ini Dibekuk Polda

DENPASAR – Seorang pria bernama Eko Wahyu Prasetyo, 26, ditangkap penyidik Ditresnarkoba Polda Bali Selasa (21/5) sekitar pukul 16.30.

Pria yang tinggal di sebuah kosan di Jalan Plawa, Gang Melati, No. 6  Br. Basangkasa, Kelurahan Seminyak, Kuta, Badung ini ditangkap di areal Parkir Toko Kartika Elektronik Store, Jalan Raya Kuta,  Badung.

Dari tangannya polisi mengamankan dua paket plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya masing-masing berisi sabu dengan berat keseluruhan 203,74 gram. 

Kabagbinops Ditresnarkoba Polda Bali AKBP I Gede Sujana mengatakan, pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan satu bungkus lakban

warna cokelat yang di dalamnya terdapat tas kresek warna biru berisi barang berupa 2 paket plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya masing-masing berisi sabu.

“Sabu ditemukan di dalam kantong sebelah kiri pada jaket kain warna hitam yang dikenakan oleh pelaku saat itu,” kata AKBP Sujana di Polda Bali, Rabu (29/5) siang.

Setelah di tangkap di lokasi pertama polisi pun mengarahkan pelaku ke tempat tinggalnya di Jalan Plawa, Gang Melati, No. 6 Banjar Basangkasa, Kelurahan Seminyak, Kuta, Badung.

Dikosannya, petugas menemukan timbangan digital narkoba, plastik klip, sendok stainles dan juga lakban bening.

Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku mengaku mengambil sejumlah sabu itu di bawah westafel didalam kamar mandi di dalam kamar 214, Hotel Suris Kuta.

“Pelaku mengaku mengambil atas perintah dari seorang yang bernama BDW yang dikenalnya melalui handphone,” tambah AKBP Sujana.

Kini kepolisian Polda Bali menyelidiki siapa BDW yang memerintahkan pelaku mengambil sabu di bawah westafel hotel.

DENPASAR – Seorang pria bernama Eko Wahyu Prasetyo, 26, ditangkap penyidik Ditresnarkoba Polda Bali Selasa (21/5) sekitar pukul 16.30.

Pria yang tinggal di sebuah kosan di Jalan Plawa, Gang Melati, No. 6  Br. Basangkasa, Kelurahan Seminyak, Kuta, Badung ini ditangkap di areal Parkir Toko Kartika Elektronik Store, Jalan Raya Kuta,  Badung.

Dari tangannya polisi mengamankan dua paket plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya masing-masing berisi sabu dengan berat keseluruhan 203,74 gram. 

Kabagbinops Ditresnarkoba Polda Bali AKBP I Gede Sujana mengatakan, pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan satu bungkus lakban

warna cokelat yang di dalamnya terdapat tas kresek warna biru berisi barang berupa 2 paket plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya masing-masing berisi sabu.

“Sabu ditemukan di dalam kantong sebelah kiri pada jaket kain warna hitam yang dikenakan oleh pelaku saat itu,” kata AKBP Sujana di Polda Bali, Rabu (29/5) siang.

Setelah di tangkap di lokasi pertama polisi pun mengarahkan pelaku ke tempat tinggalnya di Jalan Plawa, Gang Melati, No. 6 Banjar Basangkasa, Kelurahan Seminyak, Kuta, Badung.

Dikosannya, petugas menemukan timbangan digital narkoba, plastik klip, sendok stainles dan juga lakban bening.

Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku mengaku mengambil sejumlah sabu itu di bawah westafel didalam kamar mandi di dalam kamar 214, Hotel Suris Kuta.

“Pelaku mengaku mengambil atas perintah dari seorang yang bernama BDW yang dikenalnya melalui handphone,” tambah AKBP Sujana.

Kini kepolisian Polda Bali menyelidiki siapa BDW yang memerintahkan pelaku mengambil sabu di bawah westafel hotel.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/