27.8 C
Jakarta
12 Desember 2024, 1:35 AM WIB

Sekdes Birahi di Negara Diganjar Hukuman Percobaan, JPU Pilih Banding

NEGARA – Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara terhadap terdakwa kasus kesusilaan yang dilakukan Sekdes Perancak I Ketut Sugiarthawa, belum berakhir.

Jaksa penutut umum (JPU) masih belum mau menerima putusan pidana penjara 4 bulan dengan masa percobaan selama 2 bulan yang telah dijatuhkan.

Jaksa memilih banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bali. Menurut JPU dari Kejari Jembrana Arif Ramadhoni, pihaknya menerima putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 281 ke-2 KUHP.

“Kalau pidana penjaranya kami menerima,” kata Arif Ramadhoni. Hanya saja, putusan pidana penjara oleh majelis hakim tersebut tidak memerintahkan penahanan, melainkan hanya percobaan selama 2 bulan.

Apabila melakukan tindak pidana selama menjalani hukuman percobaan, maka terdakwa akan dipidana penjara selama 4 bulan.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 281 ke-2 KUH, sehingga terdakwa dituntut selama 8 bulan pidana penjara.

“Putusan tidak sesuai dengan tuntutan,” terangnya. Sementara itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Supriyono mengatakan, terdakwa yang sebelumnya pikir-pikir, akhirnya memutuskan untuk menerima putusan.

Terdakwa mengaku tidak ingin memperpanjang lagi masalah yang dihadapi, sehingga lebih baik menerima. “Terdakwa katanya tidak mau ribet lagi,” terangnya.

Akan tetapi, meski dalam putusan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, terdakwa tetap tidak mengakui telah melakukan tindak kesusilaan yang dituduhkan.

“Terdakwa tetap tidak mengaku melakukan tindakan kesusilaan itu,” terangnya. Seperti diketahui, Sekdes Desa Perancak I Ketut Sugiarthawa, dituntut selama 8 bulan pidana penjara.

Kasus dugaan kesusilaan sekdes terhadap staf desa Ni Made Ria Kaprika Dewi terjadi hari Rabu (9/1) lalu. Saat itu korban menanyakan pada terdakwa mengenai rancangan anggaran biaya (RAB) papan nama desa.

Korban yang merupakan kaur keuangan desa tersebut mencari RAB di meja korban. Nah, saat korban duduk terdakwa berdiri di samping kiri korban.

Dengan sedikit membungkuk lalu mencium pelipis kiri korban sebanyak satu kali. Korban marah dan melempar terdakwa dengan kalkulator, tetapi tidak mengenai terdakwa.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan pada suami korban. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan pasal 281 ke -1 dan ke-2, kitap undang-undang hukum pidana (KUHP).

Akhirnya majelis hakim memutus pasal 281 ke-2 KUHP, sehingga majelis hakim memutus bahwa terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan, namun terdakwa tidak ditahan dengan masa percobaan selama 2 bulan.

NEGARA – Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara terhadap terdakwa kasus kesusilaan yang dilakukan Sekdes Perancak I Ketut Sugiarthawa, belum berakhir.

Jaksa penutut umum (JPU) masih belum mau menerima putusan pidana penjara 4 bulan dengan masa percobaan selama 2 bulan yang telah dijatuhkan.

Jaksa memilih banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bali. Menurut JPU dari Kejari Jembrana Arif Ramadhoni, pihaknya menerima putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 281 ke-2 KUHP.

“Kalau pidana penjaranya kami menerima,” kata Arif Ramadhoni. Hanya saja, putusan pidana penjara oleh majelis hakim tersebut tidak memerintahkan penahanan, melainkan hanya percobaan selama 2 bulan.

Apabila melakukan tindak pidana selama menjalani hukuman percobaan, maka terdakwa akan dipidana penjara selama 4 bulan.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 281 ke-2 KUH, sehingga terdakwa dituntut selama 8 bulan pidana penjara.

“Putusan tidak sesuai dengan tuntutan,” terangnya. Sementara itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Supriyono mengatakan, terdakwa yang sebelumnya pikir-pikir, akhirnya memutuskan untuk menerima putusan.

Terdakwa mengaku tidak ingin memperpanjang lagi masalah yang dihadapi, sehingga lebih baik menerima. “Terdakwa katanya tidak mau ribet lagi,” terangnya.

Akan tetapi, meski dalam putusan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, terdakwa tetap tidak mengakui telah melakukan tindak kesusilaan yang dituduhkan.

“Terdakwa tetap tidak mengaku melakukan tindakan kesusilaan itu,” terangnya. Seperti diketahui, Sekdes Desa Perancak I Ketut Sugiarthawa, dituntut selama 8 bulan pidana penjara.

Kasus dugaan kesusilaan sekdes terhadap staf desa Ni Made Ria Kaprika Dewi terjadi hari Rabu (9/1) lalu. Saat itu korban menanyakan pada terdakwa mengenai rancangan anggaran biaya (RAB) papan nama desa.

Korban yang merupakan kaur keuangan desa tersebut mencari RAB di meja korban. Nah, saat korban duduk terdakwa berdiri di samping kiri korban.

Dengan sedikit membungkuk lalu mencium pelipis kiri korban sebanyak satu kali. Korban marah dan melempar terdakwa dengan kalkulator, tetapi tidak mengenai terdakwa.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan pada suami korban. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan pasal 281 ke -1 dan ke-2, kitap undang-undang hukum pidana (KUHP).

Akhirnya majelis hakim memutus pasal 281 ke-2 KUHP, sehingga majelis hakim memutus bahwa terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan, namun terdakwa tidak ditahan dengan masa percobaan selama 2 bulan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/