28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:02 AM WIB

Overstay, Tak Bayar Denda, Bule 75 Tahun Asal Prancis Dideportasi

DENPASAR – Abla R.D, seorang warga Prancis dideportasi dari Bali lantaran overstay atau tinggal melebihi waktu batas izin tinggal.

Selama overstay itu, Abla tidak membayar denda. Walhasil, perempuan 75 tahun itu “diusir” dari Bali sesuai surat perintah rumah detensi imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Abla diterima Rudenim Denpasar dari Kanim Ngurah Rai sejak 16 Oktober 2019. Setelah delapan bulan, nenek berambut pendek itu diterbangkan ke negaranya, Jumat (26/6) lalu.

“Yang bersangkutan melanggar Pasal 78 Ayat (2) UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian,” terang Humas Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma, kemarin.

Abla diberangkatkan melalui Bandara Ngurah Rai dengan dengan nomor penerbangan GA-439 tujuan Bandara Soekarno – Hatta.

Abla  didampingi tiga orang petugas Rudenim Denpasar. Setelah tiba di Bandara Soekarno – Hatta, Abla melanjutkan perjalanan menuju negara asalnya dengan pesawat Qatar Airways nomor penerbangan QR 955.

“Setelah dideportasi, yang bersangkutan diusulkan untuk dimasukan dalam daftar penangkalan (daftar cegah) ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” tukas Surya. 

DENPASAR – Abla R.D, seorang warga Prancis dideportasi dari Bali lantaran overstay atau tinggal melebihi waktu batas izin tinggal.

Selama overstay itu, Abla tidak membayar denda. Walhasil, perempuan 75 tahun itu “diusir” dari Bali sesuai surat perintah rumah detensi imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Abla diterima Rudenim Denpasar dari Kanim Ngurah Rai sejak 16 Oktober 2019. Setelah delapan bulan, nenek berambut pendek itu diterbangkan ke negaranya, Jumat (26/6) lalu.

“Yang bersangkutan melanggar Pasal 78 Ayat (2) UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian,” terang Humas Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma, kemarin.

Abla diberangkatkan melalui Bandara Ngurah Rai dengan dengan nomor penerbangan GA-439 tujuan Bandara Soekarno – Hatta.

Abla  didampingi tiga orang petugas Rudenim Denpasar. Setelah tiba di Bandara Soekarno – Hatta, Abla melanjutkan perjalanan menuju negara asalnya dengan pesawat Qatar Airways nomor penerbangan QR 955.

“Setelah dideportasi, yang bersangkutan diusulkan untuk dimasukan dalam daftar penangkalan (daftar cegah) ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” tukas Surya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/